Jumat, 27 Februari 2015

Seputar Hukum Jama'ah Di Luar Masjid

Pertanyaan:

» Zazuly Al Alie

Butuh dalil yang menjelaskan tentang sahnya jama'ah di luar masjid seceptnya


Jawaban:

Sebenar nya saya masih kurang faham dengan pertanyaan anda, tapi saya akan mencoba menjawab nya, mungkin yang anda maksud adalah beberapa keterangan yang ada di bawah ini:

Apabila antara imam dan ma’mum melakukan sholat
jam’ah di luar masjid, seperti mushola rumah dan
sebagainya, ini membutuhkan 4 syarat.

Yang pertama :

Antara imam dan ma’mum tidak melebihi jarak 300
dziro’ ( +- 150 m )

Yang kedua :

Antara imam dan ma’mum tidak ada ha’il
( penghalang )

Yang ketiga :

Ma’mum harus mengetahui gerak gerik imam seperti
melihat imam, melihat gerakan orang yang ikut
imam, mendengar suara imam, atau mendengar
suara muballigh ( penyampai suara imam atau
speaker dan lain lain)

Yang ke empat :

Ma’mum tidak boleh mendahului imam.
Maka dengan demikian bila kita melihat syarat yang
kedua, maka jelas praktek sholat jama’ah seperti
yang di pertanyakan ” tidak sah “.
Akan tetapi andai pintu itu tertutup di pertengahan
sholat , maka tidak apa apa ( sah )
Alasan dari tidak sah adalah karena terdapat Ha`il
(penghalang) yang mencegah makmum untuk bisa
melihat imamnya.

Dalam kitab Nihayatuz Zain hal 122 di jelaskan :

ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺎ ﻓﻲ ﺑﻨﺎﺀ ﺃﻭ ﺑﻨﺄﻳﻦ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﻓﻀﺎﺀ ﻭﺍﻵﺧﺮ ﻓﻲ ﺑﻨﺎﺀ، ﻭﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺠﺪ ﺃﺷﺘﺮﻁ ﻣﻊ ﻣﺎ ﻣﺮ ﺁﻧﻔﺎ ﻋﺪﻡ ﺣﺎﺋﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ﺃﻭ ﺍﻹﺳﺘﻄﺮﺍﻕ ﺍﻟﻌﺎﺩﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﻮﺻﻮﻝ ﻟﻺﻣﺎﻡ ﻻﻳﻤﻜﻨﻪ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﺪﺑﺮ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ـــ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ـــ ﻓﻠﻮ ﺣﺎﻝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺟﺪﺍﺭ ﻻ ﺑﺎﺏ ﻓﻴﻪ ﺃﻭ ﺑﺎﺏ ﻣﺴﻤﺮ ﺃﻭ ﻣﻐﻠﻖ ﺃﻭ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﺃﻭ ﺷﺒﺎﻙ ﻣﻨﻊ ﺻﺤﺔ ﺍﻹﻗﺘﺪﺍﺀ. ﺇﻫـ

Apabila mereka (imam & makmum) berada di satu
bangunan atau di dua bangunan, atau salah satunya
ada di tanah lapang dan yang satunya lagi berada di
bangunan, sementara semua tempat tersebut bukan
masjid, maka beserta persyaratan yang telah lalu
disyaratkan tidak adanya penghalang di antara
mereka yang dapat mencegah melihat imam atau
mencegah untuk bisa menuju imam sekira andai
makmum berkehendak menuju imam maka tidak
memungkinkan atau membelakangi qiblat -sampai
perkataan pengarang- lantas andai di antara
mereka terdapat dinding yang tak berpintu, atau
pintu yang dicukil dengan paku, atau pintu yang
dikunci, atau ditutup, atau jendela teralis, maka hal
tersebut dapat mencegah keabsahan sholat
berjamaah.

Dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 2 hal. 28-29 juga di jelaskan :

ﺃﻭ ﻭﻗﻮﻑ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﺣﺬﺍﺀ ﻣﻨﻔﺬ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﺋﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺎ ﺑﺒﻨﺄﻳﻦ ﻛﺼﺤﻦ ﻭﺻﻔﺔ ﻣﻦ ﺩﺍﺭ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺑﺒﻨﺎﺀ ﻭﺍﻵﺧﺮ ﺑﻔﻀﺎﺀ ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﺃﻳﻀﺎ ﻫﻨﺎ ﻣﺎ ﻣﺮ، ﻓﺈﻥ ﺣﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﺮﻭﺭﺍ ﻛﺸﺒﺎﻙ ﺃﻭ ﺭﺅﻳﺔ ﻛﺒﺎﺏ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﻐﻠﻖ ﺿﺒﺘﻪ ﻟﻤﻨﻌﻪ ﺍﻟﻤﺸﺎﻫﺪﺓ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻹﺳﺘﻄﺮﺍﻕ، ﻭﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﺴﺘﺮ
ﺍﻟﻤﺮﺧﻰ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﻒ ﺃﺣﺪ ﺣﺬﺍﺀ ﻣﻨﻔﺬ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺍﻹﻗﺘﺪﺍﺀ ﻓﻴﻬﻤﺎ. ﺇﻫـ

Apabila terdapat penghalang maka disyaratkan ada
seseorang dari anggota makmum yang berdiri di
depan pintu sebagaimana ketika mereka berada di
dua bangunan, seperti di dalam kamar dan teras
rumah, atau salah satu dari mereka berada di
bangunan dan yang satunya lagi berada di tanah
lapang, maka persyaratan yang telah lalu juga
menjadi syarat dalam hal ini. Lantas apabila terdapat
penghalang yang mencegah untuk berjalan seperti
jendela teralis, atau mencegah melihat imam seperti
pintu yang tertutup meskipun tidak dikunci dan
meskipun tidak mencegah untuk melakukan Istithroq
(menuju imam); dan sama seperti pintu yaitu kain
kelambu yang turun ke bawah (ngelembreh ; Jawa),
atau tidak ada orang ygan berdiri di depan pintu,
maka sholat berjamaah dalam kasus ini tidak sah
karena pintu tersebut mencegah untuk bisa melihat
imam.

Dalam kitab Al Fawa’id Al Tsaminah, karya Al Allamah
Al Habib Muhammad bin Salim bin Hafidz Al Husainy
Hal 96 sebagai berikut :

ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻟﻺﻣﺎﻡ ﻭﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺛﻼﺙ ﺣﺎﻻﺕ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻻﻭﻟﻰ: ﺃﻥ ﻳﺠﺘﻤﻌﺎ ﻓﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻧﺘﻘﺎﻻﺕ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻮﻗﻒ ﻭﺍﻥ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﻮﺻﻮﻝ ﺍﻟﻰ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﺯﻭﺭﺍﺭ ﻭﺍﻧﻌﻄﺎﻑ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺍﻵﺧﺮ ﺧﺎﺭﺟﻪ ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﻣﻊ ﻣﺎﺫﻛﺮ ﺍﻥ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﻮﺻﻮ ﺍﻟﻰ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺯﻭﺭﺍﺭ ﻭﺍﻧﻌﻄﺎﻑ ﻭﺍﻥ ﻻﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺣﺎﺋﻞ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ﺍﻭ ﺍﻟﻤﺮﻭﺭ ﻭﺍﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺫﺭﺍﻉ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ

Dan juga tersebut dalam kitab Fathul Mu’in, karya
Syeikh Zainuddin Al Malibary halaman 36 sebagai
berikut :

ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻋﻠﻢ ﺑﺎﻧﺘﻘﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻟﻪ ﺍﻭ ﻟﺒﻌﺾ ﺻﻒ ﺍﻭ ﺳﻤﺎﻉ ﻟﺼﻮﺗﻪ ﺍﻭ ﺻﻮﺕ ﻣﺒﻠﻎ ﺛﻘﺔ ، ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﻤﺎ ﺍﻱ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺑﻤﻜﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻋﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺎﺕ ﻓﻰ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﺍﻟﺨﺎﻟﻴﺔ ، ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻧﺎ ﺑﻤﺴﺠﺪ… ﺻﺢ ﺍﻹﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻪ ﻭﺍﻥ ﺯﺍﺩﺕ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺫﺭﺍﻉ ﺍﻭ ﺍﺧﺘﻠﻔﺖ ﺍﻷﺑﻨﻴﺔ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﺑﺒﻨﺎﺀ ﻓﻴﻪ ﻻ ﻳﻨﻔﺬ ﺑﺎﺑﻪ ﺍﻟﻴﻪ ﺑﺄﻥ ﺳﻤﺮ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺳﻄﺤﺎ ﻻ ﻣﺮﻗﻰ ﻟﻪ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺗﺼﺢ ﺍﻟﻘﺪﻭﺓ ﺣﻴﻨﺌﺬ

Dan diantara syarat sah berma’mum, yaitu
mengetahui pindah pindahnya imam dari satu rukun
ke rukun yang lainnya. dengan cara melihat sendiri
baginya, atau melihat sebagian shof, atau mendengar
suara imam, atau suara muballigh yang dipercaya.
Dan diantara syarat sah berma’mum, yaitu
berkumpul kedua ma’mum dan imam pada tempat
sebagaimana telah diketahui atasnya berjama’ah
pada masa masa yang lampau. Kalau kedua imam
dan ma’mum itu berada dalam satu masjid …. Maka
sah berma’mum, meskipun jarak antara keduanya
melebihi 300 hasta dan meskipun berbeda-beda
ruangannya. Lain halnya orang yang berada pada
ruangan masjid yang tidak tembus pintu ruangan itu
ke masjid dengan dipaku pintunya itu, atau adalah
ma’mum itu di tingkat atas yang tidak ada tangga
penghubung padanya, maka tidak sah berma’mum,
karena tidak berhimpun ketika itu.

Referensi:
Kitab I'anatutholibin juz 2, halaman 32

الحالة الأولي : أن يجتمعا في مسجد .
الحالة الثانية : أن يجتمعا في غيره ، وهذه تحتها أربع صور ، وذللك لأنهما إما أن يجتمعا في فضاء ، أو في بناء ، أة يكون الإمام في بناء والمأموم في فضاء ، أو بالعكس .

===================

وفي الصورة الأولي من الحالة الثانية يشترط لصحة القدوة قرب المسافة بأن ﻻ يزيد ما بينهما علي ثلثمائة ذراع .


Referensi:
Kitab Bajuri juz 1, halaman 200

قوله وﻻ حائل هناك أي بحيث يمكن الوصول إلي الإمام ويشترط هنا أن يمكن الوصول إليه من غير إزورار وانعطاف

Referensi:
Kitab I'anatutholibin juz 2, halaman 35

قوله بأن إلح تصوير للإزورار أو الإنعطاف وقوله ينحرف عن جهة القبلة أي بحيث تكون خلف ظهره ، بحلاف ما إذا كانت عن ييمينه أو يساره فإنه ﻻ يضر .

Keterangan terachir:

Kurang lebih nya seperti ini,
Hukum jama'ah di luar masjid itu syah, misal nya di mushola, rumah, lapangan dll

Apabila imam dan ma'mum berada di luar masjid, maka hukum nya bisa syah apabila antara imam dan ma'mum tidak melebihi jarak 300 dziro dan tidak ada penghalang di antara kedua nya, dan ma'mum itu harus bisa tembus ( menuju sampai ke imam ) meskipun jalan nya berbelok belok, yang penting jangan sampai jalan tembus nya itu membelakangi qiblat, karena jika sampai membelakangi qiblat itu tidak syah.


» Saya ambilkan contoh;

Ada suatu mushola cuma punya pintu depan saja, dan imam berada di dalam mushola, sedangkan ma'mum berada di luar mushola,

- SYAH HUKUM NYA jika ma'mum berada di depan pintu,
- SYAH HUKUM NYA bagi ma'mum yang berada di luar mushola yang mana ma'mum tersebut berada di kanan kiri nya ( di samping ) ma'mum yang berjama'ah di depan pintu itu, dan juga ma'mum yang di belakang atau di samping yang bisa tembus menuju ma'mum tersebut, ( karena hukum tembus nya ke ma'mum tersebut itu di hukumi seperti tembus ke imam )
- TIDAK SYAH HUKUM NYA jika ma'mum berada di samping mushola, sebab pintu mushola berada di depan, itu artinya, ma'mum yang ada di samping mushola andai bisa tembus ke imam itu harus mebelakangi kibat ( jalan nya ke arah belakang ) adapun jika jalan nya hanya kesamping itu tidak lah apa2,

Contoh Kronologis nya, jika di mushola PONPES EL TIBYAN Medeng, Bulaksari , Bantar sari, Cilacap :

- SYAH ma'mum yang berada tepat di pintu samping yang depan, sebab pintu mushola nya kan ada di samping mushola juga,
- SYAH ma'mum yang berada di teras mushola bagian kanan ( mburi koprasi )
- SYAH ma'mum yang berada, misal nya berada di halaman nya musafa,, sebab ada jalan tembus, meskipun harus menyamping dan meskipun sudah melewati jalan raya ( andai ada mubaligh )
- SYAH ma'mum yang berada di pintu gerbang dan orang yang ma'mum di teras koperasi wetan,, (andai ada mubaligh )
- TIDAK SYAH ma'mum yang berada di samping mushola, yang berada di samping jendela paling depan, sebab jalan tembus nya harus membelakangi qiblat,,
- TIDAK SYAH ma'mum yang berada di depan koperasi, sebab jalan tembus nya harus ke arah belakang,, yaitu membelakangi qiblat,,

Nb: bagi yang punya kitab nya, mohon di cocokan ta'bir nya, dan kalau ada ketikan yang salah, mohon di betulkan, terima kasih.

Terima kasih juga telah berkunjung di blog ku, semoga bermanfaat, aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...