Rabu, 11 Februari 2015

DI HUKUMI MA'MUM MASBUK PADA TIAP RAKA'AT

Kitab Nihayatuz Zain halaman 60:

ﻭﻟﻮ ﺍﻗﺘﺪﻯ ﺑﺈﻣﺎﻡ ﺳﺮﻳﻊ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ
ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻣﻌﺘﺪﻟﻬﺎ ﻭﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﻗﻴﺎﻡ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺔ
ﻻﻳﺪﺭﻙ ﻣﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺯﻣﻨﺎ ﻳﺴﻊ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺳﻂ
ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﻝ ﻓﻬﻮ ﻣﺴﺒﻮﻕ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺔ , ﻓﻴﻘﺮﺃ ﻣﻦ
ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻣﺎ ﺃﺩﺭﻛﻪ, ﻭﺇﺫﺍ ﺭﻛﻊ ﺇﻣﺎﻣﻪ ركع ﻣﻌﻪ
ﻭﺳﻘﻂ ﺑﺎﻗﻲ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻟﺘﺤﻤﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻪ, ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ
ﻓﻴﻤﻜﻦ ﺳﻘﻮﻁ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺔ.

Andaikata seorang ma'mum mengikuti imam yang cepat bacaan fatihahnya menyalahi kebiasaan, sedangkan ma'mum adalah orang yang normal bacaan fatihahnya. Sementara ma'mum pada setiap raka'atnya tidak dapat mencapai beserta imam waktu yang mencukupi untuk membaca fatihah dari bacaan yang normal, maka ma'mum adalah orang yang masbuk pada setiap raka'at, sehingga dia boleh membaca fatihah pada waktu yang dia mencapainya.
Jika imamnya ruku' maka dia ruku' bersama imam dan gugur sisa fatihah karena tanggungan imam kepadanya. Berdasarkan ini, maka mungkin sebagian dari fatihah gugur dari ma'mum pada setiap raka'at.

1 komentar:

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...