Minggu, 08 Februari 2015

Kebiasaan Qadha Shalat Subuh

Waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar
shadiq sampai dengan terbitnya matahari. Untuk
waktu ikhtiyar (antisipasi) waktu subuh hanya
sampai dengan langit arah timur kekuning-kuningan
tanda akan terbitnya matahari, untuk waktu jawaz
sampai matahari terbit dari ufuq timur, sebagai
tanda waktu subuh telah habis. Keterangan ini
terdapat dalam Kitab Matan Taqrib,


" Waktu subuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq
sampai langit berwarna kekuning-kuningan untuk
waktu ikhtiyar, sedangkan untuk waktu jawaz sampai
dengan terbitnya matahari ".


Sebagian orang terbiasa tidur malam hampir
menjelang waktu subuh tiba, lantas ia ketiduran
sebelum waktu subuh itu datang, ketika terbangun
dari tidurnya matahari telah terbit memancarkan
sinarnya. Maka terlewatlah waktu shalat subuh
untuk dilaksanakan, sehingga kewajiban waktu Ada’
berubah menjadi Qadla’ karena ia tetap harus
menjalankan shalat subuh meski waktunya telah
lewat.

Kondisi diatas memberi penjelasan bahwa
menjalankan shalat subuh pada waktu matahari
telah terbit, dikarenakan ia tertidur pulas sehingga
terlewatlah waktu subuh itu, dan tidak ada
kesengajaan pada dirinya, maka tidaklah mengapa.

Lalu ketika ada seseorang yang telah terbiasa tidur
menjelang waktu subuh, dan terbangun ketika
matahari telah terbit, lantas hal ini menjadi
kebiasaan kesehariaannya, bagaimanakah hukum
tidur sebelum menjelang waktu subuh, sedangkan ia
tahu kalau nanti akan terbangun ketika matahari
telah terbit sebagaimana kebiasaannya?

Hukum tidur menjelang waktu subuh tidak
diharamkan walaupun kebiasaan orang tersebut
bangun setelah matahari terbit, dikarenakan orang
tersebut tidak masuk khitab sebagai mukallaf,
karena orang yang lupa, hilang akal dan tidur tidak
mendapat ancaman siksa. Sebagaimana keterangan
dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli,


" Seseorang tidur menjelang waktu subuh tiba,
sedangkan sebagimana biasanya ia akan terbangun
setelah matahari terbit, apakah tidurnya orang
tersebut dihukumi haram atau tidak? Jawaban Imam
Ar-Ramli: tidurnya orang tersebut tidak diharamkan,
karena orang yang sedang tertidur keluar dari khitab
syara’ ".

Kebiasaan yang tidak baik tentu harus dihindari,
apalagi hal ini menyangkut dengan meninggalkan
kewajiban shalat, dikarenakan orang yang tidur
terlalu malam akan terasa malas ketika hendak
menjalankan shalat subuh, apalagi kalau ia sampai
sengaja meninggalkan shalat maka ancaman
siksanya lebih berat lagi.


(Pen. Fuad H. Basya/ Red. Ulil H.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...