Jumat, 06 Februari 2015

HUKUM MEMBACA SURATAN DI DALAM SHOLAT JENAZAH OLEH SYADILY NU

Di dalam sholat jenazah,, hukum nya tidak di
sunnat kan membaca suratan,, machalusshahid
referensi nya:

ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻟﻢ ﺗﺴﻦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ، ﺃﻓﺎﺩﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ


Karena menjadi lama,, sehingga di sunnat kan tidak membaca iftitah dan suratan,,

Adapun bagi ma’mum,, ketika ma’mum
telah selasai membaca faatichah,, dan
imam belum selesai membaca nya,,
maka bagi ma’mum tersebut hukum
nya di sunnat kan membaca suratan,,
karena membaca suratan itu lebih
utama dari pada diam.

ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﺗﺮﻙ ﺇﻓﺘﺘﺎﺡ ﻭﺳﻮﺭﺓ . ﺃﻱ ﻭﻳﺴﻦ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ
ﻟﻄﻮﻟﻬﻤﺎ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ : ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺇﺫﺍ ﻓﺮﻍ
ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺒﻞ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﺗﺴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻭﻟﻲ ﻣﻦ
ﻭﻗﻮﻓﻪ ﺳﺎﻛﻨﺎ ، ﻗﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻹﻳﻌﺎﺏ .

REFERENSI:
Kitab I’anatuttholibin juz 2, halaman
143.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...