Di dalam sholat jenazah,, hukum nya tidak di
sunnat kan membaca suratan,, machalusshahid
referensi nya:
ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﻟﻢ ﺗﺴﻦ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ، ﺃﻓﺎﺩﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﻔﺔ
Karena menjadi lama,, sehingga di sunnat kan tidak membaca iftitah dan suratan,,
Adapun bagi ma’mum,, ketika ma’mum
telah selasai membaca faatichah,, dan
imam belum selesai membaca nya,,
maka bagi ma’mum tersebut hukum
nya di sunnat kan membaca suratan,,
karena membaca suratan itu lebih
utama dari pada diam.
ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﺗﺮﻙ ﺇﻓﺘﺘﺎﺡ ﻭﺳﻮﺭﺓ . ﺃﻱ ﻭﻳﺴﻦ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ
ﻟﻄﻮﻟﻬﻤﺎ . ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ : ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺇﺫﺍ ﻓﺮﻍ
ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻗﺒﻞ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﺗﺴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻭﻟﻲ ﻣﻦ
ﻭﻗﻮﻓﻪ ﺳﺎﻛﻨﺎ ، ﻗﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻹﻳﻌﺎﺏ .
REFERENSI:
Kitab I’anatuttholibin juz 2, halaman
143.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet
Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...
-
Cara untuk mendapatkannya klik link dibawah ini: 1. Kasyifatus Saja Petuk Pdf 2. Sulamut Taufiq Petuk Pdf Lebih lengkapnya klik dibawah...
-
Pertanyaan: » Zazuly Al Alie Butuh dalil yang menjelaskan tentang sahnya jama'ah di luar masjid seceptnya Jawaban: Sebenar nya ...
-
A • Abab = Bau mulut • Abah-abah = Sesuatu yang dihias pada kuda / Pelana kuda • Abdi = Pembantu • Abrit = Merah • Abuh = Bengkak • A...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar