Minggu, 08 Februari 2015

Memakai Celana di Bawah Lutut

Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya
mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana
harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di
bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait
anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi
kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi,
hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah
berkembang di kampus-kampus.

Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai
celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu
Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ﻣﺎ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺈﺯﺍﺭ ﻓﻔﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ

Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan
ditempatkan di neraka

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa
sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata
kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan
mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika
dimaksudkan lil khulaya atau karena faktor
kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits
lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah
SAW bersabda:

ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﺟﺮ ﺛﻮﺑﻪ ﺧﻴﻠﺎﺀ

Allah tidak melihat orang yang merendahkan
pakaiannya dengan penuh kesombongan.

Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa
merendahkan pakaian atau memakai pakaian di
bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik
dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih,
hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di
atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari
kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal
disunnahkan mengangkat celana adalah untuk
menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau
jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita
dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki,
tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan
akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan
najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal
atau mengangkat atau menekuk celana kita pada
saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian
dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah
tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras
sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita
dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal
tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk
laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai
pusar hingga lutut.

SUMBER:

KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...