Senin, 16 Februari 2015

Hukum Anggota Yang Terlepas Dari Orang Junub

Dalam kasus ini terjadi khilaf dikalangan ulama'

Menurut Imam Ghozali, sebaiknya membasuhnya, karena bila anggota badan tersebut tidak dibasuh maka di akhirat akan dikembalikan dalam keadaan hadats.

وَاَمَّا قَوْلُ صَاحِبُ اْلاِحْياَءِ وَسَائِرُ أَجْزاَ الْجُنُبِ تُرَدُّ اِلَيْهِ فِي اْلأَخِرَةِ فَيَعُوْدُ اَىْ مَااُزِيْلَ قَبْلَ اْلغُسْلِ جُنُباً

Imam Ghozali berpendapat: bagian-bagian anggota tubuh (yang terlepas) yang masih menanggung junub diakhirat akan dikembalikan dalam kondisi menanggung junub (hadats). (al-Qulyubi, juz I, hal. 67)

Menurut Syaich Zainuddin bin 'Abdil Aziz al-Malibari, tidak wajib membasuh anggota badan yang sudah lepas, hanya diwajibkan pada anggota yang dzohir atau yang melekat saja.

( وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ

Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota dzohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi. (Fath al-Mu’in, hal. 10)

Dalam kitab I'anah menghukumi Makruh bagi orang yang mempunyai hadats besar sengaja memotong bagian anggota badan, karena di akhirat nanti bagian yang dipotong akan dikembalikan dalam keadaan hadats besar. (I’anah at-Thalibin, juz I, hal.79)

( قَوْلُهُ وَيَنْبَغِيْ أَنْ لا َيَزِيْلُوْا إِلَخْ ) قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَلِّمَ أَوْ يَحْلِقَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ يُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجِناَبَتِهَا اهـ

Sedang Dalam Kitab Nihayah menghukumi boleh, Boleh hukumnya melakukan hal di atas dalam kondisi hadats besar.

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ اَنْ لاَّ يُزِيْلَ شَيْأً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْدَمًا أَوْشَعْرًا أَوْظَفَرًا حَتَّى يَغْسِلُ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِى اْلاَخِرَةِ فَلَوْ إِزَلَهُ قَبْلَ اْلغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ اْلأَكْبَرُ تَبْكِيْتاً لِلشَّخْصِ . نهاية الزين ص 31

Untuk menarik benang merah dari beberapa refrensi diatas, intinya untuk kehati hatian dan merupakan bentuk rasa ta'dhim kepada para ulama', maka tergantung kesengajaan dan tidaknya, jika sengaja, maka lebih baik dibasuh, dan jika tidak sengaja, berarti sebaliknya.

Namun untk kehati hatian nya sebaiknya dan lebih utama adalah dikumpulkan dan dibasuh sa'at mandi, baik itu sengaja atau tidak sengaja.

والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...