Minggu, 15 Februari 2015

Hukum menikahkan perempuan chamil sebab zina

Untuk mempermudah, saya buat versi tanya jawab.

¤ Pertanyaan :

1. Sebenarnya, Bagaimana sich hukum menikahkan perempuan yang sedang hamil itu ...?

2. Dan jika boleh di nikahkan, nanti nya bolehkah wanita tersebut dikumpuli (dijimak)setelah melangsungkan akad nikah, padahal dalam kondisi hamil?

3. Dan jika boleh di nikahkan, tentang warisan nya, Bagaimanakah status bagi anak yang dilahirkan itu ?

4. Dan jika boleh di nikahkan, bila anak yang dilahirkan itu perempuan, siapa kah wali nikahnya?

¤ Jawaban:

1. Wanita yang hamil di luar nikah itu boleh dinikahkan oleh walinya, karena kehamilan tersebut tidak lah dihormati oleh agama.

2. Wanita tersebut boleh dijimak oleh suami yang baru menikahinya, meskipun sedang hamil .

3. Status dari anak yang lahir dari wanita tersebut
hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya saja dan
tidak kepada bapaknya yang menikahi ibunya setelah
hamil, meskipun benih yang menjadi anak tersebut
adalah benihnya sendiri (bila yang mengawini
adalah yang menghamili).

4. Jika anak tersebut perempuan, maka yang menjadi
walinya adalah hakim. Bahkan andaikata laki-laki
yang membuahi ibunya itu tidak mengawini ibunya,
maka jika anak perempuan yang lahir dari benihnya
tersebut sudah dewasa, laki-laki yang benihnya
menjadi anak perempuan tersebut (ayah biologis)
boleh mengawininya.

Tentang dasar hukumnya, saya persilahkan untuk meneliti ta'bir ta'bir berikut ini.

» Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4 halaman 533

ﺃﻣﺎ ﻭﻁﺀ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻋﺪﺓ ﻓﻴﻪ ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺘﺰﻭﻳﺞ ﺑﺎﻟﺤﺎﻣﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﻭﻁﺀﻫﺎ ﻭﻫﻲ ﺣﺎﻣﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ﻭﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰ

Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka
sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal
mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan
halal menyetubuhinya sedangkan wanita
tersebut dalam keadaan hamil menurut
pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah
pendapat Syafii.

» Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 113

ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻷﻥ ﺣﻤﻠﻬﺎ ﻻﻳﻠﺤﻖ ﺑﺄﺣﺪ ﻓﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻛﻌﺪﻣﻪ

Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan,
karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak
dapat dipertemukan kepada seseorangpun,
sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah
seperti ketiadaannya.

» Bughyatul Musytarsyidin halaman 201

)ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺵ( ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻧﻜﺎﺡ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺰﺍﻧﻰ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻭﻁﺀﻫﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻣﻊ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ

(masalah shin); Boleh menikahi wanita yang
hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang
menzinainya atau oleh lainnya dan menyetubuhi
wanita pada waktu hamil dari zina tersebut
adalah makruh.

» Mughni Muhtaj juz 3 halaman 152

ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ... ﻓﺎﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻭﻟﻲ ﻟﻤﻦ ﻻ ﻭﻟﻲ ﻟﻪ.

... karena sabda Nabi saw maka sultan/
pemerintah adalah wali dari orang yang sama
sekali tidak ada wali baginya.

Jika ada yang salah dalam pengetikan, bagi yang punya kitab nya, mohon di cocok kan, dan di betul kan, terima kasih,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...