Pertanyaan:
» Zazuly Al Alie
Butuh dalil yang menjelaskan tentang sahnya jama'ah di luar masjid seceptnya
Jawaban:
Sebenar nya saya masih kurang faham dengan pertanyaan anda, tapi saya akan mencoba menjawab nya, mungkin yang anda maksud adalah beberapa keterangan yang ada di bawah ini:
Apabila antara imam dan ma’mum melakukan sholat
jam’ah di luar masjid, seperti mushola rumah dan
sebagainya, ini membutuhkan 4 syarat.
Yang pertama :
Antara imam dan ma’mum tidak melebihi jarak 300
dziro’ ( +- 150 m )
Yang kedua :
Antara imam dan ma’mum tidak ada ha’il
( penghalang )
Yang ketiga :
Ma’mum harus mengetahui gerak gerik imam seperti
melihat imam, melihat gerakan orang yang ikut
imam, mendengar suara imam, atau mendengar
suara muballigh ( penyampai suara imam atau
speaker dan lain lain)
Yang ke empat :
Ma’mum tidak boleh mendahului imam.
Maka dengan demikian bila kita melihat syarat yang
kedua, maka jelas praktek sholat jama’ah seperti
yang di pertanyakan ” tidak sah “.
Akan tetapi andai pintu itu tertutup di pertengahan
sholat , maka tidak apa apa ( sah )
Alasan dari tidak sah adalah karena terdapat Ha`il
(penghalang) yang mencegah makmum untuk bisa
melihat imamnya.
Dalam kitab Nihayatuz Zain hal 122 di jelaskan :
ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺎ ﻓﻲ ﺑﻨﺎﺀ ﺃﻭ ﺑﻨﺄﻳﻦ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﻓﻀﺎﺀ ﻭﺍﻵﺧﺮ ﻓﻲ ﺑﻨﺎﺀ، ﻭﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺠﺪ ﺃﺷﺘﺮﻁ ﻣﻊ ﻣﺎ ﻣﺮ ﺁﻧﻔﺎ ﻋﺪﻡ ﺣﺎﺋﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ﺃﻭ ﺍﻹﺳﺘﻄﺮﺍﻕ ﺍﻟﻌﺎﺩﻱ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﻮﺻﻮﻝ ﻟﻺﻣﺎﻡ ﻻﻳﻤﻜﻨﻪ ﺃﻭ ﻳﺴﺘﺪﺑﺮ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ـــ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ـــ ﻓﻠﻮ ﺣﺎﻝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺟﺪﺍﺭ ﻻ ﺑﺎﺏ ﻓﻴﻪ ﺃﻭ ﺑﺎﺏ ﻣﺴﻤﺮ ﺃﻭ ﻣﻐﻠﻖ ﺃﻭ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﺃﻭ ﺷﺒﺎﻙ ﻣﻨﻊ ﺻﺤﺔ ﺍﻹﻗﺘﺪﺍﺀ. ﺇﻫـ
Apabila mereka (imam & makmum) berada di satu
bangunan atau di dua bangunan, atau salah satunya
ada di tanah lapang dan yang satunya lagi berada di
bangunan, sementara semua tempat tersebut bukan
masjid, maka beserta persyaratan yang telah lalu
disyaratkan tidak adanya penghalang di antara
mereka yang dapat mencegah melihat imam atau
mencegah untuk bisa menuju imam sekira andai
makmum berkehendak menuju imam maka tidak
memungkinkan atau membelakangi qiblat -sampai
perkataan pengarang- lantas andai di antara
mereka terdapat dinding yang tak berpintu, atau
pintu yang dicukil dengan paku, atau pintu yang
dikunci, atau ditutup, atau jendela teralis, maka hal
tersebut dapat mencegah keabsahan sholat
berjamaah.
Dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 2 hal. 28-29 juga di jelaskan :
ﺃﻭ ﻭﻗﻮﻑ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﺣﺬﺍﺀ ﻣﻨﻔﺬ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﺋﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺎ ﺑﺒﻨﺄﻳﻦ ﻛﺼﺤﻦ ﻭﺻﻔﺔ ﻣﻦ ﺩﺍﺭ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺑﺒﻨﺎﺀ ﻭﺍﻵﺧﺮ ﺑﻔﻀﺎﺀ ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﺃﻳﻀﺎ ﻫﻨﺎ ﻣﺎ ﻣﺮ، ﻓﺈﻥ ﺣﺎﻝ ﻣﺎ ﻳﻤﻨﻊ ﻣﺮﻭﺭﺍ ﻛﺸﺒﺎﻙ ﺃﻭ ﺭﺅﻳﺔ ﻛﺒﺎﺏ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﻐﻠﻖ ﺿﺒﺘﻪ ﻟﻤﻨﻌﻪ ﺍﻟﻤﺸﺎﻫﺪﺓ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻹﺳﺘﻄﺮﺍﻕ، ﻭﻣﺜﻠﻪ ﺍﻟﺴﺘﺮ
ﺍﻟﻤﺮﺧﻰ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﻒ ﺃﺣﺪ ﺣﺬﺍﺀ ﻣﻨﻔﺬ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺍﻹﻗﺘﺪﺍﺀ ﻓﻴﻬﻤﺎ. ﺇﻫـ
Apabila terdapat penghalang maka disyaratkan ada
seseorang dari anggota makmum yang berdiri di
depan pintu sebagaimana ketika mereka berada di
dua bangunan, seperti di dalam kamar dan teras
rumah, atau salah satu dari mereka berada di
bangunan dan yang satunya lagi berada di tanah
lapang, maka persyaratan yang telah lalu juga
menjadi syarat dalam hal ini. Lantas apabila terdapat
penghalang yang mencegah untuk berjalan seperti
jendela teralis, atau mencegah melihat imam seperti
pintu yang tertutup meskipun tidak dikunci dan
meskipun tidak mencegah untuk melakukan Istithroq
(menuju imam); dan sama seperti pintu yaitu kain
kelambu yang turun ke bawah (ngelembreh ; Jawa),
atau tidak ada orang ygan berdiri di depan pintu,
maka sholat berjamaah dalam kasus ini tidak sah
karena pintu tersebut mencegah untuk bisa melihat
imam.
Dalam kitab Al Fawa’id Al Tsaminah, karya Al Allamah
Al Habib Muhammad bin Salim bin Hafidz Al Husainy
Hal 96 sebagai berikut :
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻟﻺﻣﺎﻡ ﻭﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺛﻼﺙ ﺣﺎﻻﺕ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻻﻭﻟﻰ: ﺃﻥ ﻳﺠﺘﻤﻌﺎ ﻓﻰ ﻣﺴﺠﺪ ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻧﺘﻘﺎﻻﺕ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻘﺪﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻮﻗﻒ ﻭﺍﻥ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﻮﺻﻮﻝ ﺍﻟﻰ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﺯﻭﺭﺍﺭ ﻭﺍﻧﻌﻄﺎﻑ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺍﻵﺧﺮ ﺧﺎﺭﺟﻪ ﻓﻴﺸﺘﺮﻁ ﻣﻊ ﻣﺎﺫﻛﺮ ﺍﻥ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﻮﺻﻮ ﺍﻟﻰ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﺑﻐﻴﺮ ﺍﺯﻭﺭﺍﺭ ﻭﺍﻧﻌﻄﺎﻑ ﻭﺍﻥ ﻻﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺣﺎﺋﻞ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﻟﺮﺅﻳﺔ ﺍﻭ ﺍﻟﻤﺮﻭﺭ ﻭﺍﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺫﺭﺍﻉ ﺗﻘﺮﻳﺒﺎ
Dan juga tersebut dalam kitab Fathul Mu’in, karya
Syeikh Zainuddin Al Malibary halaman 36 sebagai
berikut :
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻋﻠﻢ ﺑﺎﻧﺘﻘﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻟﻪ ﺍﻭ ﻟﺒﻌﺾ ﺻﻒ ﺍﻭ ﺳﻤﺎﻉ ﻟﺼﻮﺗﻪ ﺍﻭ ﺻﻮﺕ ﻣﺒﻠﻎ ﺛﻘﺔ ، ﻭﻣﻨﻬﺎ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﻤﺎ ﺍﻱ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﺑﻤﻜﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻋﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺎﺕ ﻓﻰ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﺍﻟﺨﺎﻟﻴﺔ ، ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻧﺎ ﺑﻤﺴﺠﺪ… ﺻﺢ ﺍﻹﻗﺘﺪﺍﺀ ﺑﻪ ﻭﺍﻥ ﺯﺍﺩﺕ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺔ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺫﺭﺍﻉ ﺍﻭ ﺍﺧﺘﻠﻔﺖ ﺍﻷﺑﻨﻴﺔ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﻦ ﺑﺒﻨﺎﺀ ﻓﻴﻪ ﻻ ﻳﻨﻔﺬ ﺑﺎﺑﻪ ﺍﻟﻴﻪ ﺑﺄﻥ ﺳﻤﺮ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺳﻄﺤﺎ ﻻ ﻣﺮﻗﻰ ﻟﻪ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺗﺼﺢ ﺍﻟﻘﺪﻭﺓ ﺣﻴﻨﺌﺬ
Dan diantara syarat sah berma’mum, yaitu
mengetahui pindah pindahnya imam dari satu rukun
ke rukun yang lainnya. dengan cara melihat sendiri
baginya, atau melihat sebagian shof, atau mendengar
suara imam, atau suara muballigh yang dipercaya.
Dan diantara syarat sah berma’mum, yaitu
berkumpul kedua ma’mum dan imam pada tempat
sebagaimana telah diketahui atasnya berjama’ah
pada masa masa yang lampau. Kalau kedua imam
dan ma’mum itu berada dalam satu masjid …. Maka
sah berma’mum, meskipun jarak antara keduanya
melebihi 300 hasta dan meskipun berbeda-beda
ruangannya. Lain halnya orang yang berada pada
ruangan masjid yang tidak tembus pintu ruangan itu
ke masjid dengan dipaku pintunya itu, atau adalah
ma’mum itu di tingkat atas yang tidak ada tangga
penghubung padanya, maka tidak sah berma’mum,
karena tidak berhimpun ketika itu.
Referensi:
Kitab I'anatutholibin juz 2, halaman 32
الحالة الأولي : أن يجتمعا في مسجد .
الحالة الثانية : أن يجتمعا في غيره ، وهذه تحتها أربع صور ، وذللك لأنهما إما أن يجتمعا في فضاء ، أو في بناء ، أة يكون الإمام في بناء والمأموم في فضاء ، أو بالعكس .
===================
وفي الصورة الأولي من الحالة الثانية يشترط لصحة القدوة قرب المسافة بأن ﻻ يزيد ما بينهما علي ثلثمائة ذراع .
Referensi:
Kitab Bajuri juz 1, halaman 200
قوله وﻻ حائل هناك أي بحيث يمكن الوصول إلي الإمام ويشترط هنا أن يمكن الوصول إليه من غير إزورار وانعطاف
Referensi:
Kitab I'anatutholibin juz 2, halaman 35
قوله بأن إلح تصوير للإزورار أو الإنعطاف وقوله ينحرف عن جهة القبلة أي بحيث تكون خلف ظهره ، بحلاف ما إذا كانت عن ييمينه أو يساره فإنه ﻻ يضر .
Keterangan terachir:
Kurang lebih nya seperti ini,
Hukum jama'ah di luar masjid itu syah, misal nya di mushola, rumah, lapangan dll
Apabila imam dan ma'mum berada di luar masjid, maka hukum nya bisa syah apabila antara imam dan ma'mum tidak melebihi jarak 300 dziro dan tidak ada penghalang di antara kedua nya, dan ma'mum itu harus bisa tembus ( menuju sampai ke imam ) meskipun jalan nya berbelok belok, yang penting jangan sampai jalan tembus nya itu membelakangi qiblat, karena jika sampai membelakangi qiblat itu tidak syah.
» Saya ambilkan contoh;
Ada suatu mushola cuma punya pintu depan saja, dan imam berada di dalam mushola, sedangkan ma'mum berada di luar mushola,
- SYAH HUKUM NYA jika ma'mum berada di depan pintu,
- SYAH HUKUM NYA bagi ma'mum yang berada di luar mushola yang mana ma'mum tersebut berada di kanan kiri nya ( di samping ) ma'mum yang berjama'ah di depan pintu itu, dan juga ma'mum yang di belakang atau di samping yang bisa tembus menuju ma'mum tersebut, ( karena hukum tembus nya ke ma'mum tersebut itu di hukumi seperti tembus ke imam )
- TIDAK SYAH HUKUM NYA jika ma'mum berada di samping mushola, sebab pintu mushola berada di depan, itu artinya, ma'mum yang ada di samping mushola andai bisa tembus ke imam itu harus mebelakangi kibat ( jalan nya ke arah belakang ) adapun jika jalan nya hanya kesamping itu tidak lah apa2,
Contoh Kronologis nya, jika di mushola PONPES EL TIBYAN Medeng, Bulaksari , Bantar sari, Cilacap :
- SYAH ma'mum yang berada tepat di pintu samping yang depan, sebab pintu mushola nya kan ada di samping mushola juga,
- SYAH ma'mum yang berada di teras mushola bagian kanan ( mburi koprasi )
- SYAH ma'mum yang berada, misal nya berada di halaman nya musafa,, sebab ada jalan tembus, meskipun harus menyamping dan meskipun sudah melewati jalan raya ( andai ada mubaligh )
- SYAH ma'mum yang berada di pintu gerbang dan orang yang ma'mum di teras koperasi wetan,, (andai ada mubaligh )
- TIDAK SYAH ma'mum yang berada di samping mushola, yang berada di samping jendela paling depan, sebab jalan tembus nya harus membelakangi qiblat,,
- TIDAK SYAH ma'mum yang berada di depan koperasi, sebab jalan tembus nya harus ke arah belakang,, yaitu membelakangi qiblat,,
Nb: bagi yang punya kitab nya, mohon di cocokan ta'bir nya, dan kalau ada ketikan yang salah, mohon di betulkan, terima kasih.
Terima kasih juga telah berkunjung di blog ku, semoga bermanfaat, aamiin.
Jumat, 27 Februari 2015
Rabu, 25 Februari 2015
Bagaimana Sich cara mudah aga bisa baca kitab gundul ?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Siapa sih yang tidak ingin bisa memahami tulisan-
tulisan berbahasa Arab dengan baik dan benar?
Tidak di ragukan lagi, kitab suci Al- Qur an dan teks-teks hadits Nabi serta sebagian besar khasanah keislaman disuguhkan dengan bahasa dan tulisan Arab.
Ada juga yang berlebihan bahkan menyebut bahasa
Arab sebagai bahasa surga.emang sih konon di surga
nanti kita make bahasa arab.Bay The way emang
udah yakin entar ente bakal ke surga? Yach semoga
aja deh.Amin gitu lho.he.he.
Akan tetapi melihat huruf- huruf yang kelihatan ruwet dalam kitab-kitab kuning atau kitab gundul itu banyak orang menjadi ngeri.dinamakan kitab gundul karna emang gak punya rambut,apalagi kumis dan
jenggot,emang kang santri.he.he.just kiding,maksud
saya memang tulisannya tanpa harkat,apalagi makna.
Yang menakutkan lagi, jika orang ingin bisa
berbahasa Arab harus mengeram lama di pesantren,sampai tua dan harus rela menunda
keinginannya untuk menikah.Duh sedih deh.tapi kata
pepatah sih,makin tua tu makin banyak santannya
lho.hee.emang kelapa??Tapi betul lho.yang merasa
udah umur,tetap semangat ngaji ya.jodoh ente udah
di tulis kok di lauhulmafudz,gak usah khawatir
kehabisan quota، hehe
Bagi yg mau mahir bahasa arab,so pasti harus
belajar ilmu nahwu, memutar-mutar harakat sampai
kepala jadi ngelu; harus belajar ilmu shorof yang
menegangkan otak dan saraf, satu kata dibolak-balik
menjadi puluhan kata, puluhan makna. Banyak yang
ketakutan bahkan sampe bilang bahasa Arab adalah
bahasa tersulit di dunia.sebenarnya gak juga sih.
Back To Topic.Okehh kali ini saya akan berbagi jurus
jurus ampuh agar antum bisa cepat bisa membaca
kitab kuning.baca terus ya...
Tapi sebelumnya penulis bukan sok udah bisa
lho,sama sama masih belajar,cuma berbagi tips
aja,dengan harapan bisa ada manfaatnya,dan dengan
berkah doa kang,teh,mbak,neng santri semua,penulis
juga bisa memahami dan mengamalkan isi dari kitab
kitab ulama salaf.
Oke Sebenarnya untuk membaca kitab kuning
bukanlah hal yang sulit. Ada yang mengatakan hanya butuh tiga bekal saja :
1. Matan ajurumiyah,fan ilmu nahwu.
2. Amtsilatu Tasrifiyah,fan ilmu shorof.
3. Kamus.
Berarti modal uang juga yh,, hehehe, gak apa apa,kan namanya juga mau sukses kan mesti pakai modal.kata orang dulu sih "Jer Basuki mowo beyo".Atau bagi yg udah sedikit tahu bahasa arab,bisa comot El munjid.Walaupun ini
karangan yahudi,tapi untuk urusan belajar lughot
masih bisa di pakai kok. Waduh apalagi ini mang? Btw mana nih tips yang di janjikan?Tenang bro,baca lagi ya.
Dulu almarhum Gus Maksum jauhari,Pendiri pencak
silat pagar nusa dan sekaligus menjadi salah satu
pengasuh pondok pesantren Lirboyo Kediri pernah
menuturkan bahwa Kyai Jipang (konon nama ini di
ambil dari ngajinya gampang) hanya butuh
Ajurumiyah dan Tasrif untuk membaca kitab
setingkat Fathul wahhab.Woww... sebuah kitab yang
dikenal cukup sulit, yang saat ini menjadi kitab wajib
di Ma' had aly Situbondo.
Eh masak seehh? kalau gitu saya juga bisa dong?
Bener Non,masak mau bohong?belum tahu ya yang
punya julukan AL AMIN ? he.he. Itu rosulullooh bukansaya.tapi bukan sekedar punya kitabnya saja,tapi ya harus mengerti dan menguasai isinya.Duchh ini yang sulit mang.Tenang Non,gak sulit kok.ikuti aja tips
selanjutnya ya..
Di bawah ini adalah sebagian jurus yang ampuh
untuk belajar membaca kitab kuning versi Kiyai Abdul
Aziz Manshur, pengasuh Pondok Pesantren
Tarbiyatul nasyiin pacul Gowang,jombang,jawa
timur.
1. Tanamkan rasa cinta dulu pada mata pelajaran
dan juga sang pengajarnya (cinta dalam artian yg
positif dan edukatif ya bung,jangan ngeres
dulu ).
Kalau belum bisa,paksakan sedikit sedikit
deh.bisa dengan membiasakan membaca buku buku
nahwu,shorof,fiqih di waktu luang,dari pada cuma
ngerumpi kan?.kata pepatah orang wetan
sih,"Witteng trezno jalaran songko kulino". awal
berseminya benih cinta bermula dari biasa. Walaupun
ini cuma pepatah jawa,tapi 200% betul lho
ya.makanya bagi yg suka main mata,hati hati aja,ntar
bisa bener bener jatuh C*n** low.hee oleh karna
itu,biasakan aja untuk selalu melakukan hal hal yang
positif doang ya.ok ?!
2.Ikuti pengajian kitab- kitab yang kecil atau tipis
dulu. Lha iya dong mang,masak langsung di suruh
baca Ihya. Hehe
3. Sebelum mengaji, berilah makna sendiri kitab yang
akan antum gunakan mengaji sebatas kemampuan
yang antum miliki dengan ketiga bekal kitab
diatas.pasti dah pada ngaji kan?Ingat ini bukan untuk mengetes guru lho ya,tapi untuk melatih otak tengah kita biar gak 'mlempem' kayak kerupuk kena hujan. Hehe
Sekedar cerita dikit nih,kalau di pondoknya kyai
Maymun Zubayr,Sarang, ngajinya agak beda,waktu
kyai ngaji yg di artiin/di coret sama santri hanya
makna makna yang sulit aja.malah kalau ada yg
kitabnya di penuhi dengan coretan akan jadi
ketawaan yg laen.kata mereka sih "Al'ilmu fissudur,La
fissutur". Ilmu itu yg ada dalam dada kamu bro,bukan
yg ada di tulisanmu.emang betul sih,kalau cuma
ngandalin yg di tulis di kitab,namanya itu ilmu
"KELLENG" yen lagi nyekel yo eleng. alias cuma bisa
ingat kalau lagi megang kitab saja.Ini mah sekedar
cerita para senior bro,kalau kita ngajinya di isi aja ya.
Kalau di kwagean,kediri sono,memaknai/nyoret
sendiri (otodidak) kitab kitab macam
Bajuri,Bujayromi,dll adalah sesuatu yg biasa saya
lihat.bedanya kalau di ponpes asuhan Romo yai
Hannan ,justru di tekankan untuk memaknai semua lafadz,bahkan yg udah paling di hafal sekalipun.Kata mereka sih,"Al'ulumu idza hufidzot farrot,wa idza kutibat qorrot".ilmu ketika cuma di hafal ada kemungkinan akan hilang karna lupa,tapi kalau di tulis,pasti akan tetap.Betul gak? Buat kita para junior sebaiknya memilih metode ini aja deh.apalagi yg cuma berIQ cap kerupuk tempe.he.he.Just kidding( ^ _^) Aduh jadi O.O.T/Out Off Topic nih.sampe mana tadi. Ok next.
4.Langkah selanjutnya, Cocokkan hasil makna yang
antum beri sendiri tadi dengan yang disampaikan
guru mengaji
5. Biarkan makna yang sesuai dengan guru, dan beri
tanda pada makna yang berbeda dengan guru, dan
tanyakan kepada sang guru atau kalau malu sama
temennya yg senior, kenapa berbeda dengannya.
6. Dan jika antum sudah terbiasa dengan metode di
atas, cobalah meng i rabnya sendiri
7. Jika ada makna yang sulit antum artikan dan tidak
ditemukan di kamus, jangan segan untuk bertanya
kepada temannya yg senior, atau ke pada guru
antum."duh malu mang,kan katanya Malu sebagian
dari iman"?.Betul neng,tapi itu malu berbuat
maksiat,bukan utk kebaikan.ingat malu untuk berbuat kebaikan adalah bisikan syaiton.Lho kok jadi nyalahin setan sih?Maaf ya Tan.hee..
Ente gak perlu takut dan malu deh,biasanya kan malu
maluin.Oupzz...maaf jeng,jangan anggap guyon
ya.serius nih,masak udah guede, di pondok juga
udah ngabisin beras banyak,tapi masak baca taqrib
aja belum bisa...L.O.L Laughing out loud. hee.
8. Untuk meyakinkan kemampuan antum, coba
mintalah sang guru menyimak bacaan antum, atau
dalam bahasa pesantrennya lakukan sorogan.Bisa
secara privat atau reguler.sekali lagi rasa malunya di
umpetin dulu ya bro,justru dengan mau bertanya
seorang guru akan senang,coz hal ini berarti
menunjukkan antusias sang murid terhadap
pelajaran yg di berikan.
9.Inilah yang paling pokok, Ilmu Allah tidak akan
di turunkan pada hati yg ternodai oleh maksiat.Oleh
karna itu,jangan pernah berbuat maksiat lagi,sekecil
apapun itu,walau cuma ngelirik thok. Hehe,
Memang sih katanya dosa mata itu bisa hilang dengan wudhu,hadistnya sahih kok.
Tapi sekarang pertanyaannya gini,Apa wudhu yg ente lakukan udah masuk standart wudhu yg bisa menghapus dosa?
Tahu dari mana? Orang zaman dulu sih habis wudhu mukanya bisa langsung pucat pasi,karna takut dan ngerasa akan segera sowan ke hadirat Rabbil izati.kalau manusia bahkan santri zaman sekarang gimana?jangankan waktu taatnya,selagi habis maksiat aja masih bisa cengengesan tanpa ada beban. Hahahahahahaha,, Naudzubillah.
Hati itu ibarat cermin ya.jangan kau kotori dengan
dosa dosa baru.dosamu di masa lampau itu udah
numpuk,apa masih kurang banyak? Astaghfirullooh,,.
Insyaa allah dengan membebaskan dari
cengkraman maksiat,kita akan mudah menerima
ilmu yang kita pelajari,bahkan inilah salah satu syarat
untuk memperoleh ilmu nafi'.ilmu yg bukan cuma
bisa untuk ngomong,tapi juga bisa kita
implementasikan dalam kehidupan seharihari.
Semoga kita mendapatkannya.
Amin...
Jika Langkah langkah diatas antum lakukan dengan
benar, dalam beberapa bulan saja, insyaa ALLOH
impian kita untuk bisa membaca kitab kuning akan
menjadi kenyataan. Amin...Karena memang,
membaca kitab kuning tidaklah sesulit yang
dibayangkan kebanyakan orang. Percayalah "Man
zaro'a hasoda", siapa yang menanam,dia akan
menuai.ada yg bilang,"Ah gak juga kok,buktinya tikus
gak pernah nanam juga selalu makan".ya udah kalau
gitu ente mau jadi tikus?he.he
Oke tetap semangat ya belajarnya.Masa depan islam
tergantung pada semangat & kesungguhan antum
semua...
Silahkan mencoba.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Siapa sih yang tidak ingin bisa memahami tulisan-
tulisan berbahasa Arab dengan baik dan benar?
Tidak di ragukan lagi, kitab suci Al- Qur an dan teks-teks hadits Nabi serta sebagian besar khasanah keislaman disuguhkan dengan bahasa dan tulisan Arab.
Ada juga yang berlebihan bahkan menyebut bahasa
Arab sebagai bahasa surga.emang sih konon di surga
nanti kita make bahasa arab.Bay The way emang
udah yakin entar ente bakal ke surga? Yach semoga
aja deh.Amin gitu lho.he.he.
Akan tetapi melihat huruf- huruf yang kelihatan ruwet dalam kitab-kitab kuning atau kitab gundul itu banyak orang menjadi ngeri.dinamakan kitab gundul karna emang gak punya rambut,apalagi kumis dan
jenggot,emang kang santri.he.he.just kiding,maksud
saya memang tulisannya tanpa harkat,apalagi makna.
Yang menakutkan lagi, jika orang ingin bisa
berbahasa Arab harus mengeram lama di pesantren,sampai tua dan harus rela menunda
keinginannya untuk menikah.Duh sedih deh.tapi kata
pepatah sih,makin tua tu makin banyak santannya
lho.hee.emang kelapa??Tapi betul lho.yang merasa
udah umur,tetap semangat ngaji ya.jodoh ente udah
di tulis kok di lauhulmafudz,gak usah khawatir
kehabisan quota، hehe
Bagi yg mau mahir bahasa arab,so pasti harus
belajar ilmu nahwu, memutar-mutar harakat sampai
kepala jadi ngelu; harus belajar ilmu shorof yang
menegangkan otak dan saraf, satu kata dibolak-balik
menjadi puluhan kata, puluhan makna. Banyak yang
ketakutan bahkan sampe bilang bahasa Arab adalah
bahasa tersulit di dunia.sebenarnya gak juga sih.
Back To Topic.Okehh kali ini saya akan berbagi jurus
jurus ampuh agar antum bisa cepat bisa membaca
kitab kuning.baca terus ya...
Tapi sebelumnya penulis bukan sok udah bisa
lho,sama sama masih belajar,cuma berbagi tips
aja,dengan harapan bisa ada manfaatnya,dan dengan
berkah doa kang,teh,mbak,neng santri semua,penulis
juga bisa memahami dan mengamalkan isi dari kitab
kitab ulama salaf.
Oke Sebenarnya untuk membaca kitab kuning
bukanlah hal yang sulit. Ada yang mengatakan hanya butuh tiga bekal saja :
1. Matan ajurumiyah,fan ilmu nahwu.
2. Amtsilatu Tasrifiyah,fan ilmu shorof.
3. Kamus.
Berarti modal uang juga yh,, hehehe, gak apa apa,kan namanya juga mau sukses kan mesti pakai modal.kata orang dulu sih "Jer Basuki mowo beyo".Atau bagi yg udah sedikit tahu bahasa arab,bisa comot El munjid.Walaupun ini
karangan yahudi,tapi untuk urusan belajar lughot
masih bisa di pakai kok. Waduh apalagi ini mang? Btw mana nih tips yang di janjikan?Tenang bro,baca lagi ya.
Dulu almarhum Gus Maksum jauhari,Pendiri pencak
silat pagar nusa dan sekaligus menjadi salah satu
pengasuh pondok pesantren Lirboyo Kediri pernah
menuturkan bahwa Kyai Jipang (konon nama ini di
ambil dari ngajinya gampang) hanya butuh
Ajurumiyah dan Tasrif untuk membaca kitab
setingkat Fathul wahhab.Woww... sebuah kitab yang
dikenal cukup sulit, yang saat ini menjadi kitab wajib
di Ma' had aly Situbondo.
Eh masak seehh? kalau gitu saya juga bisa dong?
Bener Non,masak mau bohong?belum tahu ya yang
punya julukan AL AMIN ? he.he. Itu rosulullooh bukansaya.tapi bukan sekedar punya kitabnya saja,tapi ya harus mengerti dan menguasai isinya.Duchh ini yang sulit mang.Tenang Non,gak sulit kok.ikuti aja tips
selanjutnya ya..
Di bawah ini adalah sebagian jurus yang ampuh
untuk belajar membaca kitab kuning versi Kiyai Abdul
Aziz Manshur, pengasuh Pondok Pesantren
Tarbiyatul nasyiin pacul Gowang,jombang,jawa
timur.
1. Tanamkan rasa cinta dulu pada mata pelajaran
dan juga sang pengajarnya (cinta dalam artian yg
positif dan edukatif ya bung,jangan ngeres
dulu ).
Kalau belum bisa,paksakan sedikit sedikit
deh.bisa dengan membiasakan membaca buku buku
nahwu,shorof,fiqih di waktu luang,dari pada cuma
ngerumpi kan?.kata pepatah orang wetan
sih,"Witteng trezno jalaran songko kulino". awal
berseminya benih cinta bermula dari biasa. Walaupun
ini cuma pepatah jawa,tapi 200% betul lho
ya.makanya bagi yg suka main mata,hati hati aja,ntar
bisa bener bener jatuh C*n** low.hee oleh karna
itu,biasakan aja untuk selalu melakukan hal hal yang
positif doang ya.ok ?!
2.Ikuti pengajian kitab- kitab yang kecil atau tipis
dulu. Lha iya dong mang,masak langsung di suruh
baca Ihya. Hehe
3. Sebelum mengaji, berilah makna sendiri kitab yang
akan antum gunakan mengaji sebatas kemampuan
yang antum miliki dengan ketiga bekal kitab
diatas.pasti dah pada ngaji kan?Ingat ini bukan untuk mengetes guru lho ya,tapi untuk melatih otak tengah kita biar gak 'mlempem' kayak kerupuk kena hujan. Hehe
Sekedar cerita dikit nih,kalau di pondoknya kyai
Maymun Zubayr,Sarang, ngajinya agak beda,waktu
kyai ngaji yg di artiin/di coret sama santri hanya
makna makna yang sulit aja.malah kalau ada yg
kitabnya di penuhi dengan coretan akan jadi
ketawaan yg laen.kata mereka sih "Al'ilmu fissudur,La
fissutur". Ilmu itu yg ada dalam dada kamu bro,bukan
yg ada di tulisanmu.emang betul sih,kalau cuma
ngandalin yg di tulis di kitab,namanya itu ilmu
"KELLENG" yen lagi nyekel yo eleng. alias cuma bisa
ingat kalau lagi megang kitab saja.Ini mah sekedar
cerita para senior bro,kalau kita ngajinya di isi aja ya.
Kalau di kwagean,kediri sono,memaknai/nyoret
sendiri (otodidak) kitab kitab macam
Bajuri,Bujayromi,dll adalah sesuatu yg biasa saya
lihat.bedanya kalau di ponpes asuhan Romo yai
Hannan ,justru di tekankan untuk memaknai semua lafadz,bahkan yg udah paling di hafal sekalipun.Kata mereka sih,"Al'ulumu idza hufidzot farrot,wa idza kutibat qorrot".ilmu ketika cuma di hafal ada kemungkinan akan hilang karna lupa,tapi kalau di tulis,pasti akan tetap.Betul gak? Buat kita para junior sebaiknya memilih metode ini aja deh.apalagi yg cuma berIQ cap kerupuk tempe.he.he.Just kidding( ^ _^) Aduh jadi O.O.T/Out Off Topic nih.sampe mana tadi. Ok next.
4.Langkah selanjutnya, Cocokkan hasil makna yang
antum beri sendiri tadi dengan yang disampaikan
guru mengaji
5. Biarkan makna yang sesuai dengan guru, dan beri
tanda pada makna yang berbeda dengan guru, dan
tanyakan kepada sang guru atau kalau malu sama
temennya yg senior, kenapa berbeda dengannya.
6. Dan jika antum sudah terbiasa dengan metode di
atas, cobalah meng i rabnya sendiri
7. Jika ada makna yang sulit antum artikan dan tidak
ditemukan di kamus, jangan segan untuk bertanya
kepada temannya yg senior, atau ke pada guru
antum."duh malu mang,kan katanya Malu sebagian
dari iman"?.Betul neng,tapi itu malu berbuat
maksiat,bukan utk kebaikan.ingat malu untuk berbuat kebaikan adalah bisikan syaiton.Lho kok jadi nyalahin setan sih?Maaf ya Tan.hee..
Ente gak perlu takut dan malu deh,biasanya kan malu
maluin.Oupzz...maaf jeng,jangan anggap guyon
ya.serius nih,masak udah guede, di pondok juga
udah ngabisin beras banyak,tapi masak baca taqrib
aja belum bisa...L.O.L Laughing out loud. hee.
8. Untuk meyakinkan kemampuan antum, coba
mintalah sang guru menyimak bacaan antum, atau
dalam bahasa pesantrennya lakukan sorogan.Bisa
secara privat atau reguler.sekali lagi rasa malunya di
umpetin dulu ya bro,justru dengan mau bertanya
seorang guru akan senang,coz hal ini berarti
menunjukkan antusias sang murid terhadap
pelajaran yg di berikan.
9.Inilah yang paling pokok, Ilmu Allah tidak akan
di turunkan pada hati yg ternodai oleh maksiat.Oleh
karna itu,jangan pernah berbuat maksiat lagi,sekecil
apapun itu,walau cuma ngelirik thok. Hehe,
Memang sih katanya dosa mata itu bisa hilang dengan wudhu,hadistnya sahih kok.
Tapi sekarang pertanyaannya gini,Apa wudhu yg ente lakukan udah masuk standart wudhu yg bisa menghapus dosa?
Tahu dari mana? Orang zaman dulu sih habis wudhu mukanya bisa langsung pucat pasi,karna takut dan ngerasa akan segera sowan ke hadirat Rabbil izati.kalau manusia bahkan santri zaman sekarang gimana?jangankan waktu taatnya,selagi habis maksiat aja masih bisa cengengesan tanpa ada beban. Hahahahahahaha,, Naudzubillah.
Hati itu ibarat cermin ya.jangan kau kotori dengan
dosa dosa baru.dosamu di masa lampau itu udah
numpuk,apa masih kurang banyak? Astaghfirullooh,,.
Insyaa allah dengan membebaskan dari
cengkraman maksiat,kita akan mudah menerima
ilmu yang kita pelajari,bahkan inilah salah satu syarat
untuk memperoleh ilmu nafi'.ilmu yg bukan cuma
bisa untuk ngomong,tapi juga bisa kita
implementasikan dalam kehidupan seharihari.
Semoga kita mendapatkannya.
Amin...
Jika Langkah langkah diatas antum lakukan dengan
benar, dalam beberapa bulan saja, insyaa ALLOH
impian kita untuk bisa membaca kitab kuning akan
menjadi kenyataan. Amin...Karena memang,
membaca kitab kuning tidaklah sesulit yang
dibayangkan kebanyakan orang. Percayalah "Man
zaro'a hasoda", siapa yang menanam,dia akan
menuai.ada yg bilang,"Ah gak juga kok,buktinya tikus
gak pernah nanam juga selalu makan".ya udah kalau
gitu ente mau jadi tikus?he.he
Oke tetap semangat ya belajarnya.Masa depan islam
tergantung pada semangat & kesungguhan antum
semua...
Silahkan mencoba.
Semoga bermanfaat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Senin, 23 Februari 2015
Cara bikin sambal bawang sederhana khas jawa
Bahan-bahan:
- Dua buah cabe rawit
- Secuil kuku bawang putih
- Garam secukup nya
- Penyedap rasa secukup nya ( Sasa )
- Minyak goreng secukup nya ( yang sudah di goreng )
Alat-alat:
- Pengulekan lengkap
Cara membuat:
- Campurkan semua bahan, lalu ulek ( tumbuk ) sampai lembut, baik nya jangan terlalu lembut,
- Sambal siap tuk di hidangkan
Nb:
Cukup untuk satu porsi makan, karena rasa nya sangat gurih dan tidak terlalu terasa pedas nya, apalagi kalau minyak goreng nya di kasih banyak,, pokok nya gurih banget deh rasa nya, bagi yang suka pedas, boleh di tambah cabe nya sesuai selera.
Salam dari Syadily, anak Semingkir Rt 06/05, Cipari, Cipari, Cilacap
Selamat mencoba..
- Dua buah cabe rawit
- Secuil kuku bawang putih
- Garam secukup nya
- Penyedap rasa secukup nya ( Sasa )
- Minyak goreng secukup nya ( yang sudah di goreng )
Alat-alat:
- Pengulekan lengkap
Cara membuat:
- Campurkan semua bahan, lalu ulek ( tumbuk ) sampai lembut, baik nya jangan terlalu lembut,
- Sambal siap tuk di hidangkan
Nb:
Cukup untuk satu porsi makan, karena rasa nya sangat gurih dan tidak terlalu terasa pedas nya, apalagi kalau minyak goreng nya di kasih banyak,, pokok nya gurih banget deh rasa nya, bagi yang suka pedas, boleh di tambah cabe nya sesuai selera.
Salam dari Syadily, anak Semingkir Rt 06/05, Cipari, Cipari, Cilacap
Selamat mencoba..
Senin, 16 Februari 2015
Hukum membawa barang barang waqof milik masjid
Menggunakan fasilitas fasilitas Masjid, seperti: Jeding, WC, Tikar Masjid DLL apabila tidak untuk LI 'IMAROTIL MASJID (meramaikan Masjid dengan Ibadah), maka hukum-y haram.
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ: 1/69
ﻣﻦ ﺗﺼﺪﻕ ﺑﻤﺎﺀ ﺃﻭ ﻭﻗﻒ ﻣﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﻛﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻧﻘﻠﻪ ﻣﻨﻪ ﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻭﻻ ﻟﻐﻴﺮﻫﺎ ﻣﻨﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺒﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻘﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﻞ ﺁﺧﺮ ﻻ ﻳﻨﺴﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺨﻠﻮﺓ .
ﺭﻭﺍﺋﻊ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ: 573
ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺣﺼﺮ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻻ ﻓﺮﺍﺷﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻓﺮﺷﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎً ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻥ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻡ ﻻ ﻭﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﻋﺮﺍﺱ ﻣﻦ ﺃﻗﺒﺢ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺃﺣﺪ ﺇﻧﻜﺎﺭﻫﺎ ﻭﻗﺪ ﺷﺪﺩ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻨﻜﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﻔﺮﺷﻬﺎ ﺍﻷﻋﺮﺍﺱ ﻭﺍﻷﻓﺮﺍﺡ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﺮﺷﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﺁﺧﺮ
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ.
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ: 1/69
ﻣﻦ ﺗﺼﺪﻕ ﺑﻤﺎﺀ ﺃﻭ ﻭﻗﻒ ﻣﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭ ﺑﻤﺴﺠﺪ ﻛﺬﺍ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻧﻘﻠﻪ ﻣﻨﻪ ﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻭﻻ ﻟﻐﻴﺮﻫﺎ ﻣﻨﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺒﻞ ﻳﺤﺮﻡ ﻧﻘﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺤﻞ ﺁﺧﺮ ﻻ ﻳﻨﺴﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺨﻠﻮﺓ .
ﺭﻭﺍﺋﻊ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ: 573
ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺣﺼﺮ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻻ ﻓﺮﺍﺷﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻓﺮﺷﻪ ﻣﻄﻠﻘﺎً ﺳﻮﺍﺀ ﺃﻛﺎﻥ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻡ ﻻ ﻭﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻷﻋﺮﺍﺱ ﻣﻦ ﺃﻗﺒﺢ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺃﺣﺪ ﺇﻧﻜﺎﺭﻫﺎ ﻭﻗﺪ ﺷﺪﺩ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻨﻜﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﻔﺮﺷﻬﺎ ﺍﻷﻋﺮﺍﺱ ﻭﺍﻷﻓﺮﺍﺡ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﺮﺷﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﺁﺧﺮ
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻋﻠﻢ.
Hukum Anggota Yang Terlepas Dari Orang Junub
Dalam kasus ini terjadi khilaf dikalangan ulama'
Menurut Imam Ghozali, sebaiknya membasuhnya, karena bila anggota badan tersebut tidak dibasuh maka di akhirat akan dikembalikan dalam keadaan hadats.
وَاَمَّا قَوْلُ صَاحِبُ اْلاِحْياَءِ وَسَائِرُ أَجْزاَ الْجُنُبِ تُرَدُّ اِلَيْهِ فِي اْلأَخِرَةِ فَيَعُوْدُ اَىْ مَااُزِيْلَ قَبْلَ اْلغُسْلِ جُنُباً
Imam Ghozali berpendapat: bagian-bagian anggota tubuh (yang terlepas) yang masih menanggung junub diakhirat akan dikembalikan dalam kondisi menanggung junub (hadats). (al-Qulyubi, juz I, hal. 67)
Menurut Syaich Zainuddin bin 'Abdil Aziz al-Malibari, tidak wajib membasuh anggota badan yang sudah lepas, hanya diwajibkan pada anggota yang dzohir atau yang melekat saja.
( وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ
Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota dzohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi. (Fath al-Mu’in, hal. 10)
Dalam kitab I'anah menghukumi Makruh bagi orang yang mempunyai hadats besar sengaja memotong bagian anggota badan, karena di akhirat nanti bagian yang dipotong akan dikembalikan dalam keadaan hadats besar. (I’anah at-Thalibin, juz I, hal.79)
( قَوْلُهُ وَيَنْبَغِيْ أَنْ لا َيَزِيْلُوْا إِلَخْ ) قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَلِّمَ أَوْ يَحْلِقَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ يُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجِناَبَتِهَا اهـ
Sedang Dalam Kitab Nihayah menghukumi boleh, Boleh hukumnya melakukan hal di atas dalam kondisi hadats besar.
وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ اَنْ لاَّ يُزِيْلَ شَيْأً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْدَمًا أَوْشَعْرًا أَوْظَفَرًا حَتَّى يَغْسِلُ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِى اْلاَخِرَةِ فَلَوْ إِزَلَهُ قَبْلَ اْلغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ اْلأَكْبَرُ تَبْكِيْتاً لِلشَّخْصِ . نهاية الزين ص 31
Untuk menarik benang merah dari beberapa refrensi diatas, intinya untuk kehati hatian dan merupakan bentuk rasa ta'dhim kepada para ulama', maka tergantung kesengajaan dan tidaknya, jika sengaja, maka lebih baik dibasuh, dan jika tidak sengaja, berarti sebaliknya.
Namun untk kehati hatian nya sebaiknya dan lebih utama adalah dikumpulkan dan dibasuh sa'at mandi, baik itu sengaja atau tidak sengaja.
والله أعلم
Menurut Imam Ghozali, sebaiknya membasuhnya, karena bila anggota badan tersebut tidak dibasuh maka di akhirat akan dikembalikan dalam keadaan hadats.
وَاَمَّا قَوْلُ صَاحِبُ اْلاِحْياَءِ وَسَائِرُ أَجْزاَ الْجُنُبِ تُرَدُّ اِلَيْهِ فِي اْلأَخِرَةِ فَيَعُوْدُ اَىْ مَااُزِيْلَ قَبْلَ اْلغُسْلِ جُنُباً
Imam Ghozali berpendapat: bagian-bagian anggota tubuh (yang terlepas) yang masih menanggung junub diakhirat akan dikembalikan dalam kondisi menanggung junub (hadats). (al-Qulyubi, juz I, hal. 67)
Menurut Syaich Zainuddin bin 'Abdil Aziz al-Malibari, tidak wajib membasuh anggota badan yang sudah lepas, hanya diwajibkan pada anggota yang dzohir atau yang melekat saja.
( وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ
Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota dzohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi. (Fath al-Mu’in, hal. 10)
Dalam kitab I'anah menghukumi Makruh bagi orang yang mempunyai hadats besar sengaja memotong bagian anggota badan, karena di akhirat nanti bagian yang dipotong akan dikembalikan dalam keadaan hadats besar. (I’anah at-Thalibin, juz I, hal.79)
( قَوْلُهُ وَيَنْبَغِيْ أَنْ لا َيَزِيْلُوْا إِلَخْ ) قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَلِّمَ أَوْ يَحْلِقَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ يُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجِناَبَتِهَا اهـ
Sedang Dalam Kitab Nihayah menghukumi boleh, Boleh hukumnya melakukan hal di atas dalam kondisi hadats besar.
وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ اَنْ لاَّ يُزِيْلَ شَيْأً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْدَمًا أَوْشَعْرًا أَوْظَفَرًا حَتَّى يَغْسِلُ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِى اْلاَخِرَةِ فَلَوْ إِزَلَهُ قَبْلَ اْلغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ اْلأَكْبَرُ تَبْكِيْتاً لِلشَّخْصِ . نهاية الزين ص 31
Untuk menarik benang merah dari beberapa refrensi diatas, intinya untuk kehati hatian dan merupakan bentuk rasa ta'dhim kepada para ulama', maka tergantung kesengajaan dan tidaknya, jika sengaja, maka lebih baik dibasuh, dan jika tidak sengaja, berarti sebaliknya.
Namun untk kehati hatian nya sebaiknya dan lebih utama adalah dikumpulkan dan dibasuh sa'at mandi, baik itu sengaja atau tidak sengaja.
والله أعلم
SANAD-SILSILAH ASWAJA/NU (NAHDLATUL ULAMA) SAMPAI NABI ADAM AS.
1. Prof. DR. KH. Said Aqil Siradj.
2. KH. Hasyim Muzadi.
3. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
4. KH.Wahid Hasyim.
5. Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari.
6. Syaikh Mahfudz at-Termasi.
7. Syaikh Nawawi al-Bantani.
8. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan.
9. Imam Ahmad ad-Dasuqi.
10. Imam Ibrahim al-Baijuri.
11. Imam Abdullah as-Sanusi.
12. Imam ‘Abduddin al-‘Iji.
13. Imam Muhammad bin Umar Fakhrurrazi.
14. Imam Abdul Karim asy-Syahrastani.
15. Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad al-Ghozali.
16. Imam Abdul Malik al-Haramain al-Juwaini.
17. Imam Abubakar al-Baqillani.
18. Imam Abdullah al-Bahili.
19. Imam Abu al-Hasan Ali al-Asy’ari.
20. Abu Ali al-Juba’i.
21. Abu Hasyim al-Juba’i.
22. Abu al-Hudzail al-‘Allaf.
23. Ibrahim an-Nadzdzam.
24. Amr bin Ubaid.
25. Washil bin Atha’.
26. Sayyidina Muhammad bin Ali bin Abi Thalib.
27. Sayyidina Ali bin Abi Thalib Kw.
28. Sayyidina Rasulullah Muhammad Saw.
29. Malaikat Jibril As.
30. Allah Swt.
Nabi Muhammad Saw.
29. bin Syaikh Abdullah.
30. bin Abdul Muthalib (Syaibah).
31. bin Hasyim (Amr).
32. bin Abdu Manaf (al-Mughirah).
33. bin Qushay (Zaid).
34. bin Kilab.
35. bin Murrah.
36. bin Ka’ab.
37. bin Luaiy.
38. bin Ghalib.
39. bin Fihr (Quraisy).
40. bin Malik.
41. bin Nadhr (Qais).
42. bin Kinanah.
43. bin Khuzaimah.
44. bin Mudrikah (Amir).
45. bin Ilyas.
46. bin Mudhar.
47. bin Nizar.
48. bin Ma’ad.
49. bin ‘Adnan.
50. bin ‘Ad.
51. bin Udad.
52. bin Hamaisa’.
53. bin Salaman.
54. bin Banat.
55. bin Haml.
56. bin Qidrah.
57. bin Isma’il.
58. bin Ibrahim.
59. bin Târakh.
60. bin Nakhur.
61. bin Syarukh.
62. bin Arghu.
63. bin Falikh.
64. bin Abir.
65. bin Syalikh.
66. bin Arfakhsyad.
67. bin Sam.
68. bin Nuh.
69. bin Lamak.
70. bin Matusyalikh.
71. bin Akhnukh.
72. bin Idris.
73. bin Ilyarid.
74. bin Mihlayil.
75. bin Qinan.
76. bin Anusy.
77. bin Syits.
78. bin Adam As.
PBNU sudah menerbitkan dalam bentuk poster sanad-silsilah keilmuan ilmiah dari Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sampai Rasulullah Saw. yang telah ditash-hih oleh Rais ‘Am Nahdlatul Ulama KH. Sahal Mahfudz.
Dikutip dari ceramah Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. dalam acara Haul KH. Mahfudz Hasbullah ke-29 PP Al-Huda Jetis-Kebumen tanggal 06 Januari 2014.
Silakan simak di:
http:// www.youtube.com/ watch?v=btmKLKbr ZC4
2. KH. Hasyim Muzadi.
3. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
4. KH.Wahid Hasyim.
5. Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari.
6. Syaikh Mahfudz at-Termasi.
7. Syaikh Nawawi al-Bantani.
8. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan.
9. Imam Ahmad ad-Dasuqi.
10. Imam Ibrahim al-Baijuri.
11. Imam Abdullah as-Sanusi.
12. Imam ‘Abduddin al-‘Iji.
13. Imam Muhammad bin Umar Fakhrurrazi.
14. Imam Abdul Karim asy-Syahrastani.
15. Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad al-Ghozali.
16. Imam Abdul Malik al-Haramain al-Juwaini.
17. Imam Abubakar al-Baqillani.
18. Imam Abdullah al-Bahili.
19. Imam Abu al-Hasan Ali al-Asy’ari.
20. Abu Ali al-Juba’i.
21. Abu Hasyim al-Juba’i.
22. Abu al-Hudzail al-‘Allaf.
23. Ibrahim an-Nadzdzam.
24. Amr bin Ubaid.
25. Washil bin Atha’.
26. Sayyidina Muhammad bin Ali bin Abi Thalib.
27. Sayyidina Ali bin Abi Thalib Kw.
28. Sayyidina Rasulullah Muhammad Saw.
29. Malaikat Jibril As.
30. Allah Swt.
Nabi Muhammad Saw.
29. bin Syaikh Abdullah.
30. bin Abdul Muthalib (Syaibah).
31. bin Hasyim (Amr).
32. bin Abdu Manaf (al-Mughirah).
33. bin Qushay (Zaid).
34. bin Kilab.
35. bin Murrah.
36. bin Ka’ab.
37. bin Luaiy.
38. bin Ghalib.
39. bin Fihr (Quraisy).
40. bin Malik.
41. bin Nadhr (Qais).
42. bin Kinanah.
43. bin Khuzaimah.
44. bin Mudrikah (Amir).
45. bin Ilyas.
46. bin Mudhar.
47. bin Nizar.
48. bin Ma’ad.
49. bin ‘Adnan.
50. bin ‘Ad.
51. bin Udad.
52. bin Hamaisa’.
53. bin Salaman.
54. bin Banat.
55. bin Haml.
56. bin Qidrah.
57. bin Isma’il.
58. bin Ibrahim.
59. bin Târakh.
60. bin Nakhur.
61. bin Syarukh.
62. bin Arghu.
63. bin Falikh.
64. bin Abir.
65. bin Syalikh.
66. bin Arfakhsyad.
67. bin Sam.
68. bin Nuh.
69. bin Lamak.
70. bin Matusyalikh.
71. bin Akhnukh.
72. bin Idris.
73. bin Ilyarid.
74. bin Mihlayil.
75. bin Qinan.
76. bin Anusy.
77. bin Syits.
78. bin Adam As.
PBNU sudah menerbitkan dalam bentuk poster sanad-silsilah keilmuan ilmiah dari Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari sampai Rasulullah Saw. yang telah ditash-hih oleh Rais ‘Am Nahdlatul Ulama KH. Sahal Mahfudz.
Dikutip dari ceramah Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A. dalam acara Haul KH. Mahfudz Hasbullah ke-29 PP Al-Huda Jetis-Kebumen tanggal 06 Januari 2014.
Silakan simak di:
http:// www.youtube.com/ watch?v=btmKLKbr ZC4
Minggu, 15 Februari 2015
Kenapa Yang Di Katakan Ini Pendapatku, Bukan al-Quran dan Sunnah
Kalau membaca sejarahnya, setelah Nabi saw wafat,
kita pasti akan mendapati para sahabat Nabi saw
sangat menjaga sekali agar tidak ada yang namanya
pemalsuan hadits. Dari itu setiap kali mereka
mendengar ada orang yang mengaku mempunyai
riwayat hadits dari Nabi saw, mereka tidak langsung
mempercayainya.
Kalau Nabi masih hidup, dengan mudah sekali para
sahabat meminta kepastian dan meurujuk kepada
Nabi saw tentang kabar yang mereka dengar. Tapi
ketika Nabi saw sudah wafat, kepada siapa mereka
meminta kepastian itu?
Itu wajar saja, karena selepas kepergian Nabi saw,
banyak pembenci Islam yang masuk Islam bukan
untuk Islam, tapi untuk mencederai ajaran Islam itu
sendiri. Dan salah satu jalan pencederaan syariah itu
ialah melalui jalur pemalsuan hadits. Untuk itu
mereka para sahabat sangat ketat sekali menerima
hadits.
Di samping itu juga mereka khawatir, kalau tidak teliti benar dalam menerima, mereka bisa salah
menisbatkan kalimat tersebut kepada Nabi saw
padahal sejatinya Nabi tidak mengucapkan itu, yang
mana Nabi saw telah mengancam pelakunya dengan
neraka.
ﻭﻣﻦ ﻛﺬﺏ ﻋﻠﻲ ﻣﺘﻌﻤﺪﺍ ﻓﻠﻴﺘﺒﻮﺃ ﻣﻘﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ
“siapa yang berbohong atasku, maka hendaklah ia
menyiapkan tempat duduknya di neraka” (Muttafaq
‘alayh)
Ini yang banyak direkam oleh para ulama dalam
kitab-kitab mereka ketika menceritakan kondisi
setelah wafatnya Nabi saw dari sisi periwayatan hadits dan perkembangan tasyri’ Islam (pensyariatan
hukum islam).
Salah satu diantara mereka yang detail
menceritakan itu ialah Sheikh Muhammad al-
Khudhori Baik dalam kitabnya Tarikh Tasyri’ Al-Islami.
Birokrasi Penerimaan Hadits
Singkatnya, para sahabat tidak berani asal menerima
perkataan orang yang mengaku bahwa ia mendengar
hadits dari Nabi saw, kecuali setelah melalui
beberapa birokrasi yang mereka terapkan.
Khalifah pertama contohnya, Sayyidina Abu Bakr
yang mensyaratkan harus ada saksi. Jadi, jika ada
yang datang lalu mengatakan “qola Rasulullah:
…."(Rasulullah saw bersabda: ….. ), tidak sampai
selesai, sayyidina Abu Bakr telah
memberhentikannya sambil menanyakan 2
pertanyaan ini:
“Man sami’a ma’aka hadza?” (siapa lagi selain kamu
yang mendengar ini?)
“Man Syahida laka fi hadza?” (siapa yang jadi
saksimu di hadits ini?)
Jadi untuk sayyidina Abu bakr, birokrasi utama dalam
periwayatan hadits itu ketat, yaitu harus ada saksi
atau ada orang lain yang sama-sama mendengar.
Jadi kalau hanya satu orang yang berkata, itu hanya
pengakuan dan belum bisa diterima.
Itu yang dilakukan oleh sayyidina Abu Bakr, berbeda
dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina Ali bin Abi
Thalib di Kufah. Beliau sadar jarak jauhnya dengan
pusat wayhu (madinah), dan ketika itu tidak banyak
jumlah sahabat yang imigrasi ke Kufah dari Madinah.
Beliau tidak mensyaratkan saksi, karena itu cukup
suli sekali, tapi beliau mensyaratkan adanya yamin
atau sumpah.
Jadi, siapapun yang mengatakan “qola Rasulullah:
….” (Rasulullah saw bersabda: ….. ), ia tidak langsung diterima kecuali setelah ia bersumpah bahwa ia telah benar punya riwayat hadits itu. Sebenarnya ini juga yang menjadi poin atau sumbu perbedaan antara ijtihadnya ulama Madinah (basis madzhab Maliki) dan Ulama Iraq (basis madzhab Hanafi).
Bisa jadi hadits yang diterima di Madinah tapi tidak
di Kufah, namun bisa juga sebaliknya, di Kufah
diterima, namun di Madinah malah tidak.
Sayyidina Umar Menolak Hadits
Contoh yang masyhur ialah apa yang dilakukan oleh
sayyidina Umar bin Khaththab yang mana beliau
mengikuti jejak sayyidina Abu Bakr dalam
penerimaan hadits. Ketika itu beliau mengatakan
bahwa wanita yang ditalak tiga ( bainunah kubra) itu
masih tetap punya hak nafaqah dan tempat tingggal
dari suaminya, dengan dalil ayat 1 surat Al-Talaq.
Dalam ayat disebutkan secara tegas bahwa seorang
suami tidak boleh mengeluarkan istrinya kecuali jika
si istri melakukan perzinahan. Artinya walaupun
sudah di talak 3, wanita tetap diberikan tempat
tinggal, dan pemberian tempat tinggal tidak mungkin
kecuali didalamnya juga termasuk nafkah. Seperti
wanita-wanita lain yang ditalak 1 atau 2 (talak raj’i).
Jadi, menurut sayyidina Umar, wanita yang ditalak 3
( talak bain) itu tetap punya hak tempat tinggal dan
nafkah. Akan tetapi kemudian, fatwa sayyidina Umar
ini ditentang oleh salah seorang wanita yang
bernama Fatimah binti Qois.
Beliau menyanggah fatwa sayyidina Umar dan
mengatakan bahwa wanita yang ditalak 3 itu tidak
punya hak nafkah dan juga tempat tinggal, dengan
dalil bahwa ia (Fatimah binti qois) itu pernah melapor
ke Nabi bahwa suaminya menceraikannya 3 kali dan
Nabi saw tidak memberikannya hak nafkah serta hak
tempat tinggal. Dan hadits ini diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 27344).
Akan tetapi sayyidina Umar membantah kesaksian
wanita tersebut sambil berkata:
ﻟﺎ ﻧﺪﻉ ﻛﺘﺎﺏ ﺭﺑﻨﺎ، ﻭﺳﻨﺔ ﻧﺒﻴﻨﺎ، ﺑﻘﻮﻝ ﺍﻣﺮﺃﺓ، ﻟﺎ ﺃﺩﺭﻱ ﺃﺻﺪﻗﺖ، ﺃﻡ ﻛﺬﺑﺖ
“kami tidak akan meninggalkan quran dan sunnah
Nabi dengan (mengambil) perkataan seorang wanita
yang kita tidak tahu, yang bisa saja ia ingat bisa juga
ia lupa.” (Musnad Ishaq bin Rohawaih, no. 2366)
Perkataan sayyidina Umar ini menjadi salah satu
bukti ketatnya birokrasi penerimaan hadits ketika itu,
sebagaimana kekhawatiran mereka akan kesalahan
menisbatkan sebuah perkataan atau hadits kepada
Nabi saw yang bisa saja keliru. Ini banyak direkam
oleh para ulama sejarah dan ushul. (al-Fushul fi al-
Ushul 3/103)
Penisbatan Ijtihad Fiqih
Dan kehati-hatian dan kekhawatiran para sahabat
dalam penisbatan qaul atau perkataan kepada Nabi
saw, yang akhirnya membuat mereka sangat ketat
karena takut salah dan akhirnya jatuh kepada
ancaman neraka dari nabi saw tersebut merambat
kepada fatwa-fatwa dan ijtihad mereka dalam
masalah hukum (fiqih).
Ya. Ketika mereka berijtihad dalam sebuah masalah
yang memang tidak ada hadits atau ada hadits
namun mereka tidak menerimanya, mereka
berijtihad dan hasil ijtihadnya tersebut mereka
katakan sebagai hasil ijtihadnya, dan itu pendapatnya.
Mereka sama sekali tidak mengatakan “ini adalah
pendapat yang Allah dan Rasul-Nya inginkan!”. Tidak
juga mereka katakan: “ini adalah pendapat yang
benar menurut Allah dan rasul-Nya!”. Walaupun
mereka orang-orang terdekat dengan Nabi saw,
orang yang paling paham dengan al-Quran dan
Sunnah, mereka tidak sampai hati menisbatkan hasil
ijtihad mereka kepada Allah swt dan rasul-Nya.
Kenapa?
Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu
bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan
Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya emnjalankan
tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-
ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.
Tapi justru dengan tegas mereka, para sahabat
mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah
pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti
ini:
“ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari
(anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku
sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya
terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Kehati-hatian mereka membuat mereka menjadi
sangat tawadhu’ sekali. Perkataan sahabat yang
seperti ini banyak ditulis oleh ulama dalam kitab-
kitab mereka, termasuk sheikh al-Islam Ibnu
Taimiyah (728 H), dalam banyak halaman di kitab
beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10,
hal. 450:
ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﺘﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺑﺎﺟﺘﻬﺎﺩﻫﻢ:
ﺇﻥ ﻳﻜﻦ ﺻﻮﺍﺑﺎ ﻓﻤﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺇﻥ ﻳﻜﻦ ﺧﻄﺄ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻲ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ
ﺑﺮﻳﺌﺎﻥ ﻣﻨﻪ
“dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat
lainnya telah berkata dalam setiap fatwa yang
merekaijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini
benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah
maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah
serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar
sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para
sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya
itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang
salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.
Ijtihad Ulama Madzhab
Dan cara hati-hati serta tawadhu’ inilah yang
kemudian diteruskan budayanya oleh para ulama
setelahnya, termasuk para imam madzhab dan
ulama dalam setiap ijtihad yang mereka lakukan.
Kalau kita buka kitab-kitab madzhab, kita akan dapati
bahwa ulama mereka tidak pernah mengatakan:
“inilah pendapat yang benar/rojih menurut kitab dan
sunnah.”. tidak seperti itu! Mereka justru
menisbatkan fatwa mereka ke imam mereka sendiri
atau ke madzhab mereka.
Dalam hal ini, para fuqaha’ punya kalimat masyhur
sekali untuk menunjukkan penisbatan pendapat
tersebut kepada madzhab mereka, yakni bahwa ini
adalah fatwa kami atau hasil ijtihad kami. Salah
satunya dan ini yang paling sering, yaitu kata ‘Indana
[ﻋﻨﺪﻧﺎ] (menurut kami). Mereka tidak mengatakan:
‘inda al-Quran wa sunnah [ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ] (menurut Quran dan Sunnah).
Madzhab Hanafi
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺇﺫﺍ ﻗﺘﻞ ﻣﻮﺭﺛﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻤﻴﺮﺍﺙ ﻋﻨﺪﻧﺎ
“dan adapun jika orang gila atau anak kecil
membunuh pewarisnya, ia tidak diharamkan
mendapat warisan menurut kami”. (al-Mabsuth
30/48)
Madzhab Maliki
ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻟﺘﻜﺮﺭﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ
“dan ‘Ied (sholat Ied) itu diambil dari kata al-‘aud
(kembali) karena sering terulang/kembali setiap
tahun, dan sholat ini menurut kami hukumnya
sunnah muakkad” (al-Dzakhiroh 2/417)
Madzhab Al-Syafi’i
ﻓﻲ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ: ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ
“dalam kenajisan manusia karena meninggal:
sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahwa yang
benar menurut kami adalah ia tidak najis” (Al-
Majmu’ 2/563)
Madzhab Al-Hanabilah
ﺗﺠﺐ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻓﻲ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ، ﺑﻠﺎ ﺧﻠﺎﻑ ﻋﻨﺪﻧﺎ.
“wajib (mengeluarkan) zakat dari harta anak kecil dan orang gila tanpa ada yang menyelisih, menurut
kami” (Al-Inshaf ¾)
Ya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh para
sahabat dan guru-guru mereka dali ulama salaf yang
memang seperti itu. Bukan karena mereka tidak
berhukum dengan al-Quran dan Sunnah. Bukan!
Justru mereka lah para ulama yang Allah berikan
kefahaman komrehensif terhadap al-Quran dan
Sunnah.
Mereka tentu sangat mengerti tentang itu semua.
Mereka melakukan itu karena memang khawatir
akhirnya mereka berbohong atas Quran dan sunnah.
Karena itu lebih selamat (dan memang begitu
seharusnya) mereka menisbatkan fatwa dan
ijtihadnya kepada dirinya sendiri, sambil bersyukur
kalau ijtihadnya benar, itu adalah dari Allah swt
bukan dirinya sendiri.
Jadi, itu dia kenapa para ulama menisbatkan ijtihad
dan fatwa mereka kepada diri mereka sendiri,
mereka mengatakan: " Ini pendapat yang benar
menurut kami!". Dan sama sekali tidak mengatakan:
"ini pendapat yang benar menurut al-Quran dan
Sunnah!". khawatir itu penisbatan yang jadi dusta
atas nama al-Quran dan Sunnah.
Mohon di koreksi lagi, dan di cocok kan dengan referensi referensi lain, terima kasih.
Wallahu a’lam.
kita pasti akan mendapati para sahabat Nabi saw
sangat menjaga sekali agar tidak ada yang namanya
pemalsuan hadits. Dari itu setiap kali mereka
mendengar ada orang yang mengaku mempunyai
riwayat hadits dari Nabi saw, mereka tidak langsung
mempercayainya.
Kalau Nabi masih hidup, dengan mudah sekali para
sahabat meminta kepastian dan meurujuk kepada
Nabi saw tentang kabar yang mereka dengar. Tapi
ketika Nabi saw sudah wafat, kepada siapa mereka
meminta kepastian itu?
Itu wajar saja, karena selepas kepergian Nabi saw,
banyak pembenci Islam yang masuk Islam bukan
untuk Islam, tapi untuk mencederai ajaran Islam itu
sendiri. Dan salah satu jalan pencederaan syariah itu
ialah melalui jalur pemalsuan hadits. Untuk itu
mereka para sahabat sangat ketat sekali menerima
hadits.
Di samping itu juga mereka khawatir, kalau tidak teliti benar dalam menerima, mereka bisa salah
menisbatkan kalimat tersebut kepada Nabi saw
padahal sejatinya Nabi tidak mengucapkan itu, yang
mana Nabi saw telah mengancam pelakunya dengan
neraka.
ﻭﻣﻦ ﻛﺬﺏ ﻋﻠﻲ ﻣﺘﻌﻤﺪﺍ ﻓﻠﻴﺘﺒﻮﺃ ﻣﻘﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ
“siapa yang berbohong atasku, maka hendaklah ia
menyiapkan tempat duduknya di neraka” (Muttafaq
‘alayh)
Ini yang banyak direkam oleh para ulama dalam
kitab-kitab mereka ketika menceritakan kondisi
setelah wafatnya Nabi saw dari sisi periwayatan hadits dan perkembangan tasyri’ Islam (pensyariatan
hukum islam).
Salah satu diantara mereka yang detail
menceritakan itu ialah Sheikh Muhammad al-
Khudhori Baik dalam kitabnya Tarikh Tasyri’ Al-Islami.
Birokrasi Penerimaan Hadits
Singkatnya, para sahabat tidak berani asal menerima
perkataan orang yang mengaku bahwa ia mendengar
hadits dari Nabi saw, kecuali setelah melalui
beberapa birokrasi yang mereka terapkan.
Khalifah pertama contohnya, Sayyidina Abu Bakr
yang mensyaratkan harus ada saksi. Jadi, jika ada
yang datang lalu mengatakan “qola Rasulullah:
…."(Rasulullah saw bersabda: ….. ), tidak sampai
selesai, sayyidina Abu Bakr telah
memberhentikannya sambil menanyakan 2
pertanyaan ini:
“Man sami’a ma’aka hadza?” (siapa lagi selain kamu
yang mendengar ini?)
“Man Syahida laka fi hadza?” (siapa yang jadi
saksimu di hadits ini?)
Jadi untuk sayyidina Abu bakr, birokrasi utama dalam
periwayatan hadits itu ketat, yaitu harus ada saksi
atau ada orang lain yang sama-sama mendengar.
Jadi kalau hanya satu orang yang berkata, itu hanya
pengakuan dan belum bisa diterima.
Itu yang dilakukan oleh sayyidina Abu Bakr, berbeda
dengan apa yang dilakukan oleh sayyidina Ali bin Abi
Thalib di Kufah. Beliau sadar jarak jauhnya dengan
pusat wayhu (madinah), dan ketika itu tidak banyak
jumlah sahabat yang imigrasi ke Kufah dari Madinah.
Beliau tidak mensyaratkan saksi, karena itu cukup
suli sekali, tapi beliau mensyaratkan adanya yamin
atau sumpah.
Jadi, siapapun yang mengatakan “qola Rasulullah:
….” (Rasulullah saw bersabda: ….. ), ia tidak langsung diterima kecuali setelah ia bersumpah bahwa ia telah benar punya riwayat hadits itu. Sebenarnya ini juga yang menjadi poin atau sumbu perbedaan antara ijtihadnya ulama Madinah (basis madzhab Maliki) dan Ulama Iraq (basis madzhab Hanafi).
Bisa jadi hadits yang diterima di Madinah tapi tidak
di Kufah, namun bisa juga sebaliknya, di Kufah
diterima, namun di Madinah malah tidak.
Sayyidina Umar Menolak Hadits
Contoh yang masyhur ialah apa yang dilakukan oleh
sayyidina Umar bin Khaththab yang mana beliau
mengikuti jejak sayyidina Abu Bakr dalam
penerimaan hadits. Ketika itu beliau mengatakan
bahwa wanita yang ditalak tiga ( bainunah kubra) itu
masih tetap punya hak nafaqah dan tempat tingggal
dari suaminya, dengan dalil ayat 1 surat Al-Talaq.
Dalam ayat disebutkan secara tegas bahwa seorang
suami tidak boleh mengeluarkan istrinya kecuali jika
si istri melakukan perzinahan. Artinya walaupun
sudah di talak 3, wanita tetap diberikan tempat
tinggal, dan pemberian tempat tinggal tidak mungkin
kecuali didalamnya juga termasuk nafkah. Seperti
wanita-wanita lain yang ditalak 1 atau 2 (talak raj’i).
Jadi, menurut sayyidina Umar, wanita yang ditalak 3
( talak bain) itu tetap punya hak tempat tinggal dan
nafkah. Akan tetapi kemudian, fatwa sayyidina Umar
ini ditentang oleh salah seorang wanita yang
bernama Fatimah binti Qois.
Beliau menyanggah fatwa sayyidina Umar dan
mengatakan bahwa wanita yang ditalak 3 itu tidak
punya hak nafkah dan juga tempat tinggal, dengan
dalil bahwa ia (Fatimah binti qois) itu pernah melapor
ke Nabi bahwa suaminya menceraikannya 3 kali dan
Nabi saw tidak memberikannya hak nafkah serta hak
tempat tinggal. Dan hadits ini diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 27344).
Akan tetapi sayyidina Umar membantah kesaksian
wanita tersebut sambil berkata:
ﻟﺎ ﻧﺪﻉ ﻛﺘﺎﺏ ﺭﺑﻨﺎ، ﻭﺳﻨﺔ ﻧﺒﻴﻨﺎ، ﺑﻘﻮﻝ ﺍﻣﺮﺃﺓ، ﻟﺎ ﺃﺩﺭﻱ ﺃﺻﺪﻗﺖ، ﺃﻡ ﻛﺬﺑﺖ
“kami tidak akan meninggalkan quran dan sunnah
Nabi dengan (mengambil) perkataan seorang wanita
yang kita tidak tahu, yang bisa saja ia ingat bisa juga
ia lupa.” (Musnad Ishaq bin Rohawaih, no. 2366)
Perkataan sayyidina Umar ini menjadi salah satu
bukti ketatnya birokrasi penerimaan hadits ketika itu,
sebagaimana kekhawatiran mereka akan kesalahan
menisbatkan sebuah perkataan atau hadits kepada
Nabi saw yang bisa saja keliru. Ini banyak direkam
oleh para ulama sejarah dan ushul. (al-Fushul fi al-
Ushul 3/103)
Penisbatan Ijtihad Fiqih
Dan kehati-hatian dan kekhawatiran para sahabat
dalam penisbatan qaul atau perkataan kepada Nabi
saw, yang akhirnya membuat mereka sangat ketat
karena takut salah dan akhirnya jatuh kepada
ancaman neraka dari nabi saw tersebut merambat
kepada fatwa-fatwa dan ijtihad mereka dalam
masalah hukum (fiqih).
Ya. Ketika mereka berijtihad dalam sebuah masalah
yang memang tidak ada hadits atau ada hadits
namun mereka tidak menerimanya, mereka
berijtihad dan hasil ijtihadnya tersebut mereka
katakan sebagai hasil ijtihadnya, dan itu pendapatnya.
Mereka sama sekali tidak mengatakan “ini adalah
pendapat yang Allah dan Rasul-Nya inginkan!”. Tidak
juga mereka katakan: “ini adalah pendapat yang
benar menurut Allah dan rasul-Nya!”. Walaupun
mereka orang-orang terdekat dengan Nabi saw,
orang yang paling paham dengan al-Quran dan
Sunnah, mereka tidak sampai hati menisbatkan hasil
ijtihad mereka kepada Allah swt dan rasul-Nya.
Kenapa?
Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu
bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan
Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya emnjalankan
tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-
ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.
Tapi justru dengan tegas mereka, para sahabat
mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah
pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti
ini:
“ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari
(anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku
sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya
terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Kehati-hatian mereka membuat mereka menjadi
sangat tawadhu’ sekali. Perkataan sahabat yang
seperti ini banyak ditulis oleh ulama dalam kitab-
kitab mereka, termasuk sheikh al-Islam Ibnu
Taimiyah (728 H), dalam banyak halaman di kitab
beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10,
hal. 450:
ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﺘﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺑﺎﺟﺘﻬﺎﺩﻫﻢ:
ﺇﻥ ﻳﻜﻦ ﺻﻮﺍﺑﺎ ﻓﻤﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺇﻥ ﻳﻜﻦ ﺧﻄﺄ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻲ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ
ﺑﺮﻳﺌﺎﻥ ﻣﻨﻪ
“dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat
lainnya telah berkata dalam setiap fatwa yang
merekaijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini
benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah
maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah
serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar
sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para
sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya
itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang
salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.
Ijtihad Ulama Madzhab
Dan cara hati-hati serta tawadhu’ inilah yang
kemudian diteruskan budayanya oleh para ulama
setelahnya, termasuk para imam madzhab dan
ulama dalam setiap ijtihad yang mereka lakukan.
Kalau kita buka kitab-kitab madzhab, kita akan dapati
bahwa ulama mereka tidak pernah mengatakan:
“inilah pendapat yang benar/rojih menurut kitab dan
sunnah.”. tidak seperti itu! Mereka justru
menisbatkan fatwa mereka ke imam mereka sendiri
atau ke madzhab mereka.
Dalam hal ini, para fuqaha’ punya kalimat masyhur
sekali untuk menunjukkan penisbatan pendapat
tersebut kepada madzhab mereka, yakni bahwa ini
adalah fatwa kami atau hasil ijtihad kami. Salah
satunya dan ini yang paling sering, yaitu kata ‘Indana
[ﻋﻨﺪﻧﺎ] (menurut kami). Mereka tidak mengatakan:
‘inda al-Quran wa sunnah [ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻘﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ] (menurut Quran dan Sunnah).
Madzhab Hanafi
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺇﺫﺍ ﻗﺘﻞ ﻣﻮﺭﺛﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻤﻴﺮﺍﺙ ﻋﻨﺪﻧﺎ
“dan adapun jika orang gila atau anak kecil
membunuh pewarisnya, ia tidak diharamkan
mendapat warisan menurut kami”. (al-Mabsuth
30/48)
Madzhab Maliki
ﻭﺍﻟﻌﻴﺪ ﻣﺄﺧﻮﺫ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻮﺩ ﻟﺘﻜﺮﺭﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ
“dan ‘Ied (sholat Ied) itu diambil dari kata al-‘aud
(kembali) karena sering terulang/kembali setiap
tahun, dan sholat ini menurut kami hukumnya
sunnah muakkad” (al-Dzakhiroh 2/417)
Madzhab Al-Syafi’i
ﻓﻲ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ: ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ
“dalam kenajisan manusia karena meninggal:
sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahwa yang
benar menurut kami adalah ia tidak najis” (Al-
Majmu’ 2/563)
Madzhab Al-Hanabilah
ﺗﺠﺐ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻓﻲ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ، ﺑﻠﺎ ﺧﻠﺎﻑ ﻋﻨﺪﻧﺎ.
“wajib (mengeluarkan) zakat dari harta anak kecil dan orang gila tanpa ada yang menyelisih, menurut
kami” (Al-Inshaf ¾)
Ya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh para
sahabat dan guru-guru mereka dali ulama salaf yang
memang seperti itu. Bukan karena mereka tidak
berhukum dengan al-Quran dan Sunnah. Bukan!
Justru mereka lah para ulama yang Allah berikan
kefahaman komrehensif terhadap al-Quran dan
Sunnah.
Mereka tentu sangat mengerti tentang itu semua.
Mereka melakukan itu karena memang khawatir
akhirnya mereka berbohong atas Quran dan sunnah.
Karena itu lebih selamat (dan memang begitu
seharusnya) mereka menisbatkan fatwa dan
ijtihadnya kepada dirinya sendiri, sambil bersyukur
kalau ijtihadnya benar, itu adalah dari Allah swt
bukan dirinya sendiri.
Jadi, itu dia kenapa para ulama menisbatkan ijtihad
dan fatwa mereka kepada diri mereka sendiri,
mereka mengatakan: " Ini pendapat yang benar
menurut kami!". Dan sama sekali tidak mengatakan:
"ini pendapat yang benar menurut al-Quran dan
Sunnah!". khawatir itu penisbatan yang jadi dusta
atas nama al-Quran dan Sunnah.
Mohon di koreksi lagi, dan di cocok kan dengan referensi referensi lain, terima kasih.
Wallahu a’lam.
Langganan:
Postingan (Atom)
Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet
Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...
-
Cara untuk mendapatkannya klik link dibawah ini: 1. Kasyifatus Saja Petuk Pdf 2. Sulamut Taufiq Petuk Pdf Lebih lengkapnya klik dibawah...
-
A • Abab = Bau mulut • Abah-abah = Sesuatu yang dihias pada kuda / Pelana kuda • Abdi = Pembantu • Abrit = Merah • Abuh = Bengkak • A...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Segala Puji Bagi Alloh Yang Menurunkan Al-Qur'an dengan Bahasa Arab. Sholawat serta Salam semoga Tercurah-limp...