Waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar
shadiq sampai dengan terbitnya matahari. Untuk
waktu ikhtiyar (antisipasi) waktu subuh hanya
sampai dengan langit arah timur kekuning-kuningan
tanda akan terbitnya matahari, untuk waktu jawaz
sampai matahari terbit dari ufuq timur, sebagai
tanda waktu subuh telah habis. Keterangan ini
terdapat dalam Kitab Matan Taqrib,
" Waktu subuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq
sampai langit berwarna kekuning-kuningan untuk
waktu ikhtiyar, sedangkan untuk waktu jawaz sampai
dengan terbitnya matahari ".
Sebagian orang terbiasa tidur malam hampir
menjelang waktu subuh tiba, lantas ia ketiduran
sebelum waktu subuh itu datang, ketika terbangun
dari tidurnya matahari telah terbit memancarkan
sinarnya. Maka terlewatlah waktu shalat subuh
untuk dilaksanakan, sehingga kewajiban waktu Ada’
berubah menjadi Qadla’ karena ia tetap harus
menjalankan shalat subuh meski waktunya telah
lewat.
Kondisi diatas memberi penjelasan bahwa
menjalankan shalat subuh pada waktu matahari
telah terbit, dikarenakan ia tertidur pulas sehingga
terlewatlah waktu subuh itu, dan tidak ada
kesengajaan pada dirinya, maka tidaklah mengapa.
Lalu ketika ada seseorang yang telah terbiasa tidur
menjelang waktu subuh, dan terbangun ketika
matahari telah terbit, lantas hal ini menjadi
kebiasaan kesehariaannya, bagaimanakah hukum
tidur sebelum menjelang waktu subuh, sedangkan ia
tahu kalau nanti akan terbangun ketika matahari
telah terbit sebagaimana kebiasaannya?
Hukum tidur menjelang waktu subuh tidak
diharamkan walaupun kebiasaan orang tersebut
bangun setelah matahari terbit, dikarenakan orang
tersebut tidak masuk khitab sebagai mukallaf,
karena orang yang lupa, hilang akal dan tidur tidak
mendapat ancaman siksa. Sebagaimana keterangan
dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli,
" Seseorang tidur menjelang waktu subuh tiba,
sedangkan sebagimana biasanya ia akan terbangun
setelah matahari terbit, apakah tidurnya orang
tersebut dihukumi haram atau tidak? Jawaban Imam
Ar-Ramli: tidurnya orang tersebut tidak diharamkan,
karena orang yang sedang tertidur keluar dari khitab
syara’ ".
Kebiasaan yang tidak baik tentu harus dihindari,
apalagi hal ini menyangkut dengan meninggalkan
kewajiban shalat, dikarenakan orang yang tidur
terlalu malam akan terasa malas ketika hendak
menjalankan shalat subuh, apalagi kalau ia sampai
sengaja meninggalkan shalat maka ancaman
siksanya lebih berat lagi.
(Pen. Fuad H. Basya/ Red. Ulil H.)
Minggu, 08 Februari 2015
Shalat di Akhir Waktu
Sungguh tulisan ini tidak bermaksud
menggampangkan ( tasahul) dalam urusan waktu
shalat. Hanya ingin nengatakan dan memberikan
penjelasan bagi mereka yang sering tertinggal
shalatnya agar segera menindakkannya. Karena
waktu shalat itu disediakan dari awal hingga akhir.
Selama belum tiba waktu shalat yang lain, pintu
shalat masih tetap terbuka.
Jangan pernah beranggapan bahwa qadha shalat
(menghutang shalat) lebih baik dari pada shalat di
akhir waktu, karena pemahaman seperti itu adalah
sangat salah. Ketahuilah bahwa shalat tepat pada
awal waktu sama artinya dengan meraih ridha Allah
swt. sedang shalat di akhir waktu hanya mengharap
ampunan dari-Nya.
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻰ ﺍﺧﺮ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺍﻭﻝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺭﺿﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺧﺮﻩ ﻋﻔﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻﻧﺎ ﻟﻮﻟﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ
ﻟﻀﺎﻕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﺴﻤﺢ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﺘﺄﺧﻴﺮ
Dan dibolehkan mengakhirkan shalat hinngga akhir
waktunya, karena sabda Rasulullah saw awal waktu
itu ridlanya Allah dan akhirnya itu maafnya Allah.
dan jika sekiranya kita tidak diperbolehkan ta’khir,
maka itu merupakan keribetan manusia, maka
dimaafkanlah menta;khirkan shalat
Teks di atas menunjukkan betapa ridha Allah itu
disiapkan bagi mereka yang melakukan shalat di
awal waktu, dan ampunan Allah swt bagi mereka
yang shalat di akhir waktu. Maka Jelas berbeda
antara ampunan dan ridha.
Jika kata ridha mengandung nilai tambah yang diperoleh seorang hamba dari shalatnya, semacam buah tangan.
Adapun ampunan hanya semacam pengertian atau
pemakluman dari Allah swt. akan kemurahan-Nya
kepada mereka yang telat shalatnya.
Sebagaimana sistem "remunerasi" yang memberi
(gaji tambahan) bagi mereka yang datang lebih awal
dan aktif bekerja dan hanya sebatas pengertian
(tanpa imbalan tambahan) bagi mereka yang
bermalas-malasan. Artinya ampunan yang diberikan
oleh Allah kepada hambanya yang mengakhirkan
shalat dapat dimaknai sekedar pembebasan seorang
hamba dari dosa (karena telah teledor menghadiri
panggilan-Nya dalam sahalat). Oleh karena itu
seorang hamba yang dalam hidupnya memiliki
motifasi tinggi dalam usahanya mendekatkan diri
pada Allah swt. pastilah akan lebih bersemangat
mengejar ridhanya dari pada sekedar
menghindarkan diri dari siksa-Nya. Sebagaimana
dalam An-Nashaikh ad-Diniyah wal Washaya al-
Imaniyyah:
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻓﻈﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻻﻗﺎﻣﺔ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻭﻝ
ﻣﻮﺍﻗﻴﺘﻬﺎ ﻭﻓﻰ ﺫﺍﻟﻚ ﻓﻀﻞ ﻋﻈﻴﻢ ﻭﻫﻮ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﺒﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻤﺴﺎﺭﻋﺔ ﻓﻰ ﻣﺮﺿﺎﺗﻪ ﻭﻣﺤﺎﺑﻪ
Dan salah satu usaha menjga shalat adalah
bersegera mendirikannya pada awal waktu. Sungguh
di situlah terdapat fadhilah yang agung. Dan
sekaligus juga merupakan bukti kecintaan seseorang
kepada Allah swt, dan kecintaan atas hal-hal yang
diridhainya. Ulil H
menggampangkan ( tasahul) dalam urusan waktu
shalat. Hanya ingin nengatakan dan memberikan
penjelasan bagi mereka yang sering tertinggal
shalatnya agar segera menindakkannya. Karena
waktu shalat itu disediakan dari awal hingga akhir.
Selama belum tiba waktu shalat yang lain, pintu
shalat masih tetap terbuka.
Jangan pernah beranggapan bahwa qadha shalat
(menghutang shalat) lebih baik dari pada shalat di
akhir waktu, karena pemahaman seperti itu adalah
sangat salah. Ketahuilah bahwa shalat tepat pada
awal waktu sama artinya dengan meraih ridha Allah
swt. sedang shalat di akhir waktu hanya mengharap
ampunan dari-Nya.
ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻰ ﺍﺧﺮ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
ﺍﻭﻝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺭﺿﻮﺍﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺧﺮﻩ ﻋﻔﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻﻧﺎ ﻟﻮﻟﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ
ﻟﻀﺎﻕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﺴﻤﺢ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﺘﺄﺧﻴﺮ
Dan dibolehkan mengakhirkan shalat hinngga akhir
waktunya, karena sabda Rasulullah saw awal waktu
itu ridlanya Allah dan akhirnya itu maafnya Allah.
dan jika sekiranya kita tidak diperbolehkan ta’khir,
maka itu merupakan keribetan manusia, maka
dimaafkanlah menta;khirkan shalat
Teks di atas menunjukkan betapa ridha Allah itu
disiapkan bagi mereka yang melakukan shalat di
awal waktu, dan ampunan Allah swt bagi mereka
yang shalat di akhir waktu. Maka Jelas berbeda
antara ampunan dan ridha.
Jika kata ridha mengandung nilai tambah yang diperoleh seorang hamba dari shalatnya, semacam buah tangan.
Adapun ampunan hanya semacam pengertian atau
pemakluman dari Allah swt. akan kemurahan-Nya
kepada mereka yang telat shalatnya.
Sebagaimana sistem "remunerasi" yang memberi
(gaji tambahan) bagi mereka yang datang lebih awal
dan aktif bekerja dan hanya sebatas pengertian
(tanpa imbalan tambahan) bagi mereka yang
bermalas-malasan. Artinya ampunan yang diberikan
oleh Allah kepada hambanya yang mengakhirkan
shalat dapat dimaknai sekedar pembebasan seorang
hamba dari dosa (karena telah teledor menghadiri
panggilan-Nya dalam sahalat). Oleh karena itu
seorang hamba yang dalam hidupnya memiliki
motifasi tinggi dalam usahanya mendekatkan diri
pada Allah swt. pastilah akan lebih bersemangat
mengejar ridhanya dari pada sekedar
menghindarkan diri dari siksa-Nya. Sebagaimana
dalam An-Nashaikh ad-Diniyah wal Washaya al-
Imaniyyah:
ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺎﻓﻈﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻻﻗﺎﻣﺔ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺑﻬﺎ ﻓﻰ ﺍﻭﻝ
ﻣﻮﺍﻗﻴﺘﻬﺎ ﻭﻓﻰ ﺫﺍﻟﻚ ﻓﻀﻞ ﻋﻈﻴﻢ ﻭﻫﻮ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﺒﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻤﺴﺎﺭﻋﺔ ﻓﻰ ﻣﺮﺿﺎﺗﻪ ﻭﻣﺤﺎﺑﻪ
Dan salah satu usaha menjga shalat adalah
bersegera mendirikannya pada awal waktu. Sungguh
di situlah terdapat fadhilah yang agung. Dan
sekaligus juga merupakan bukti kecintaan seseorang
kepada Allah swt, dan kecintaan atas hal-hal yang
diridhainya. Ulil H
Memakai Celana di Bawah Lutut
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya
mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana
harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di
bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait
anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi
kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi,
hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah
berkembang di kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai
celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu
Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ﻣﺎ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺈﺯﺍﺭ ﻓﻔﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan
ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa
sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata
kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan
mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika
dimaksudkan lil khulaya atau karena faktor
kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits
lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah
SAW bersabda:
ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﺟﺮ ﺛﻮﺑﻪ ﺧﻴﻠﺎﺀ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan
pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa
merendahkan pakaian atau memakai pakaian di
bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik
dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih,
hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di
atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari
kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal
disunnahkan mengangkat celana adalah untuk
menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau
jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita
dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki,
tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan
akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan
najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal
atau mengangkat atau menekuk celana kita pada
saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian
dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah
tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras
sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita
dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal
tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk
laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai
pusar hingga lutut.
SUMBER:
KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana
harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di
bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait
anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi
kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi,
hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah
berkembang di kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai
celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu
Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ﻣﺎ ﺃﺳﻔﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻌﺒﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺈﺯﺍﺭ ﻓﻔﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan
ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa
sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata
kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan
mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika
dimaksudkan lil khulaya atau karena faktor
kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits
lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah
SAW bersabda:
ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﺟﺮ ﺛﻮﺑﻪ ﺧﻴﻠﺎﺀ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan
pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa
merendahkan pakaian atau memakai pakaian di
bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik
dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih,
hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di
atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari
kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal
disunnahkan mengangkat celana adalah untuk
menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau
jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita
dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki,
tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan
akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan
najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal
atau mengangkat atau menekuk celana kita pada
saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian
dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah
tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras
sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita
dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal
tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk
laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai
pusar hingga lutut.
SUMBER:
KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Sesatkah Belajar Agama Lewat Internet Karena Tanpa Guru?
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya pernah dinasehati seorang ustadz yang cukup banyak ilmunya agar jangan belajar agama lewat internet, karena bisa sesat. Sebab ilmu agama di internet itu tidak jelas sumbernya.
Menurut beliau, belajar ilmu agama itu harus dengan cara berguru secara langsung, bukan cuma dengan melakukan browsing, searching atau sekedar copy paste tulisan-tulisan di internet.
Mohon masukan dari ustadz, kira-kira apa yang dinasehatkan ustadz ini benar atau tidak ya? Kalau memang benar, terus bagaimana solusinya?
Mohon pencerahan dari ustadz, karena antum juga banyak berkecimpung di internet juga.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang dikatakan oleh ustadz tersebut memang ada benarnya, bahwa belajar ilmu agama itu harus lewat guru. Sebab kalau tanpa guru, memang bisa saja seseorang tersesat, karena salah paham atau salah mengerti.
Murid yang punya guru saja kadang-kadang masih belum paham pelajaran dengan sempurna, apalagi mereka yang belajar agama tanpa guru. Mungkin bisa keliru dan jauh melenceng dari kebenaran.
Kita punya banyak contoh dimana seorang yang tidak pernah belajar ilmu agama secara benar, dalam arti dia tidak punya guru yang secara khusus mengajarkan ilmu-ilmu keislaman sesuai dengan disiplin ilmu yang baku, lalu tiba-tiba mengangkat dirinya sebagai ulama besar. Dan konyolnya,
kadang pendapatnya itu tanpa malu diproklamirkan sebagai satu-satunya kebenaran.
Lebih nampak bodohnya ketika mereka memvonis bahwa semua orang itu bodoh, sesat, dan tidak punya ilmu. Seolah-olah ilmu itu hanya terbatas apa yang menurutnya cocok dengan selera pribadinya.
Tokoh-tokoh seperti ini sayangnya cukup banyak
bergentayangan di dunia nyata dan di dunia maya. Kita tidak tahu disiplin ilmu apa yang pernah dipelajarinya dengan benar.
Kok, tiba-tiba ada orang mengaku-ngaku sudah jadi tokoh besar, dan mengangkat dirinya satu-satunya rujukan kebenaran.
Semua orang harus divonis salah dan sesat di matanya.
Naudzu billah mindzaalik.
Nah, fenomena seperti ini salah satunya memang diakibatkan dari belajar ilmu agama tanpa guru. Maksudnya, bukan sama sekali tidak ada guru, melainkan orang itu tidak belajar lewat
jalan proses belajar dengan benar. Bukan lewat jenjang kuliah yang benar, atau pun boleh jadi bukan berguru kepada guru yang kualified di bidang ilmu tertentu.Sehingga apa yang disebutnya sebagai ilmu sesungguhnya cuma was-was dan issue-issue murahan yang tiap hari dihembus-hembuskan saja. Sama sekali tidak bertumpu pada disiplin ilmu agama yang baku dan muktamad, sebagaimana diwariskan dari Rasulullah SAW dan para salafusshalih di masa
lalu.
Internet Membantu Belajar Agama
Meski kita sepakat bahwa belajar agama harus dengan jalan berguru kepada ulama yang ahli di bidangnya, namun bukan berarti internet harus kita tinggalkan. Memang kita tidak memandang bahwa internet itu sebagai satu-satunya sumber ilmu agama, melainkan internet itu fungsinya hanya sebagai media saja.
Dan dalam belajar ilmu agama, selain keberadaan seorang guru yang ahli di bidangnya, tidak bisa dipungkiri bahwa kita butuh media pembelajaran. Di antaranya kita butuh kitab untuk membaca ilmu yang sudah ditulis oleh guru kita.
Dan seorang guru pun juga perlu menuliskan semua ilmunya agar tidak hilang. Oleh karena itu sang guru juga butuh pena, tinta, lembaran kertas bahkan mesin cetak untuk menyebarkan ilmunya yang berharga.
Kalau di masa lalu buku atau kitab itu berbentuk lembaran kertas yang dicetak dan dijilid, maka di masa modern ini bukunya bisa saja berbentuk buku elektronik, baik berupa website yang berisi banyak tulisan ilmu atau berformat file komputer semacam pdf dan sejenisnya.
Dan internet itu ibarat buku, bahwa tidak semua buku itu baik. Ada buku yang baik dan ada buku yang tidak baik. Tetapi tidak ada yang memungkiri bahwa buku atau kitab adalah salah satu media yang cukup bermanfaat, dimana kita bisa mendapatkan
ilmu agama yang luas. Demikian juga dengan internet, ada yang isinya baik dan ada yang isinya buruk.
Namun saya sepakat bahwa media buku atau internet saja, tentu belum cukup untuk mendapatkan ilmu secara baik, apalagi sempurna. Jadi sifatnya hanya
membantu, dan bukan yang utama.
Guru Mengajar Lewat Internet
Kalau di masa lalu seorang guru agama mengajarkan ilmunya dengan cara didatangi oleh murid-muridnya, baik di madasah, pesantren atau perguruan tinggi, maka di era informasi teknologi sekarang ini, ada banyak cara yang lebih mudah, cepat dan lebih massif yang bisa dilakukan.
Katakanlah seorang ulama besar sekelas Dr. Yusuf Al-
Qaradawi, kalau kita ingin belajar kepada beliau, kita perlu terbang 9 jam non-stop ke Doha Qatar, negeri dimana beliau bertempat tinggal. Atau kalau kita mau belajar kepada Syeikh Ali Jum'ah, mufti Negara Mesir, maka kita harus menghabiskan paling tidak 10-11 jam terbang ke negeri Piramid Mesir.
Disana, belum tentu beliau-beliau itu punya waktu, sebab mereka adalah orang-orang sibuk, tiap hari banyak jadwal yang padat saling tumpang tindih. Itulah yang saya alami ketika berkesempatan mampir ke Doha, jauh-jauh pergi kesana, ternyata beliau sedang kunjungan ke Eropa dan berdakwah disana.
Maka kalau beliau berceramah secara live di depan kamera televisi Al-Jazeera misalnya, bisa dipastikan orang yang bisa belajar dari ilmu beliau akan menjadi jutaan jumlahnya. Sebab tanpa harus jauh-jauh datang ke Qatar atau ke Mesir, kita bisa menyaksikan ceramah beliau lewat layar kaca. Boleh dibilang nyaris tanpa biaya.
Dan apa yang beliau ceramahkan itu oleh pihak televisi Al-Jazeera ternyata juga diposting di internet (youtube.com),
sehingga kapan saja kita bisa memutar videonya, bahkan mereka yang tidak punya antena parabola di rumahnya, bisa dengan mudah mendownload filenya dan diputar lewat komputer.
Tentu kita tidak mengatakan bahwa cara ini adalah sesat, sebab gurunya jelas-jelas orang yang berilmu. Beliau berdua, Al-Qaradawi dan Ali Jumah, masing-masing adalah mufti resmi Qatar dan Mesir. Rakyat di kedua negera itu mendengarkan fatwa-fatwa mereka.
Guru Menulis Buku dan Disebarkan Lewat Internet
Kalau di masa lalu saya butuh sebuah kitab untuk rujukan,maka saya harus terbang jauh ke Arab sana untuk membeli.
Atau minimal saya titip ke teman atau kenalan yang pulang ke tanah air. Toko kitab di Jakarta bukannya tidak ada, tetapi koleksi yang mereka miliki amat terbatas.
Tetapi di masa sekarang ini, kitab-kitab tulisan para ulama,klasik atau modern, sudah banyak beredar di internet. Bisa didownload sepuasnya dengan tanpa biaya apa pun.
Seorang kenalan pernah menghadiahi saya sebuah harddisk dengan kapasitas 1 Terrabyte. Isinya ribuan kitab-kitab para ulama hasil download di internet. Membaca judulnya saja tidak selesai seminggu, apalagi membaca isinya, bisa keburu ubanan belum selesai.
Ceramah dan Buku Hanya Media
Namun demikian, tetap saja harus kita akui bahwa nonton ceramah para ulama di youtube atau membaca ribuan kitab,tidak akan menjamin kita paham ilmu agama, atau memastikan kita bisa langsung menjadi ulama seketika. Sebab kita tidak
secara langsung akan ditegur kalau keliru dalam memahami.
Seorang bisa saja punya interprestasi yang tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh gurunya.
Oleh karena itu belajar secara langsung kepada guru tetapmenjadi sebuah keharusan. Sebab guru akan menegur kita manakala kita salah paham, kurang paham atau tidak paham-paham. Selain itu guru juga bisa melakukan serangkaian test atau ujian kepada kita.
Sewaktu kuliah dulu, tidak semua murid yang tiap hari masuk kuliah lantas menjadi berilmu. Mereka tiap semester harus diuji, baik secara lisan atau pun tulisan. Dan guru akan membetulkan atau mengoreksi bila terjadi kesalahan.
Syarat Belajar Agama Lewat Internet
Untuk itu agar belajar ilmu agama lewat internet menjadi aman,perlu dilengkapi syarat dan ketentuannya, antara lain :
1. Ada Guru Yang Ahli di Bidangnya
Di internet kita menemukan begitu banyak orang yang tidak jelas latar belakang keilmuannya, tetapi tiap hari rajin sekali ber cuap-cuap, baik di facebook, twitter, blog atau media lainnya. Apa yang ditulisnya mungkin baik dari sisi niatnya,yaitu semangat '45 untuk berdakwah. Seolah-olah orang kalau
tidak berdakwah itu akan jadi dosa besar.
Sayangnya, semangat dakwahnya tidak sepadan dengan latar belakang keilmuannya. Ilmu-ilmu alatnya saja tidak dikuasai,seperti penguasaan bahasa Arab, Nahwu, Sharaf, Balaghah.
Demikian seringkali ilmu-ilmu yang paling dasar yang
seharusnya menjadi menjadi pondasi dan tiang-tiap utama,kadang juga belum pernah dipelajari.
Lalu ujug-ujug kok jadi mufti dan rujukan dalam ilmu agama?
Kok bisa ya?
Padahal kalau kita tanya, dulu pernah kuliah di fakultas apa?
Ternyata jawabnya ajaib, kuliahnya malah di fakultas
Pertanian, fakultas MIPA,, fakultas Psikologi dan lainnya. Wah wah. ...
Kalau kita tanya,"Lho, kok Anda sekarang malah menulis tentang ilmu agama? Memangnya Anda sudah pernah belajar ilmu agama dimana? Kapan? Siapa gurunya? Apa standarnya?".
Maka kalau ditanya seperti ini, yang ditanya akan gelagapan tidak bisa menjawab. Paling-paling jawabannya bahwa di sela-sela kuliahnya itu, dia aktif dimana-mana. Walah, yang namanya aktif dimana-mana itu apa benar-benar mengaji sesuai
standar atau cuma tukar pikiran saja? Itu yang tidak jelas.
Jangankan yang begitu, lha wong 5000-an mahasiswa Indonesia yang kuliah di Al-Azhar Mesir sana saja, kadang tidak paham kok ilmu yang dipelajarinya. Kenapa? Karena sewaktu di Mesir
dulu, lebih banyak waktunya dihabiskan untuk main bola,nonton, atau berorganisasi dan aktif di berbagai kegiatan ini itu,ketimbang duduk tekun bertalaqqi di hadapan pada ulama. So,tidak mentang-mentang jebolan Cairo, lantas otomatis jadi
ulama. Saya tahu itu karena saya lahir di Cairo Mesir. Jadi ya tidak perlu ditutup-tutupi, biar saja orang pada tahu apa yang dilakukan mahasiwa kita disana. Walau pun tentu ada juga yang kuliah di Cairo dan pulang membawa ilmu yang banyak dan bermanfaat, tapi jumlahnya sedikit sekali.
Mungkin orang-orang seperti ini berpikir, asalkan sudah punya Al-Quran terjemah versi Depag, lalu punya kitab terjemahan
hadits Bukhari Muslim, Bulughul Maram, lalu suka hadir-hadir sedikit di pengajian ini dan itu, maka dia sudah jadi ulama dan berhak untuk mengeluarkan fatwa sambil mengkritik para ulama dan pendapat mereka. Wah, kalau begini memang sesat sekali pemahamannya.
Saya kira julukan ru'usan juhhala (tokoh jahil) sebagai yang disebutkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadits Shahih Muslim nampak tepat kita sematkan kepada tokoh-tokoh seperti ini. Mereka produktif membuat postingan di internet, tetapi
sejatinya mereka bukan orang yang ahli di bidang ilmu syariah.
Kalau pun ada tulisan, paling-paling cuma hasil copy paste atau sekedar terjemahan buta dari sumber-sumber yang juga bermasalah.
Sebenarnya dirinya tidak pernah melakukan kajian sendiri atau tidak menulis bahts sendiri, cuma nyontek temannya lalu diakui sebagai karyanya.
Maka kalau ada nasihat agar jangan belajar agama dari internet biar tidak sesat, untuk kasus seperti ini memang ada benarnya.
2. Interaktif
Biar kualitas ilmu agama yang kita pelajari lewat internet itu terjamin, maka tidak cukup seorang guru hanya memposting tulisan secara lepas. Harus ada dialog yang bersifat lebih interaktif antara guru dan muridnya. Sebab kadang ada bagian tertentu dari materi pelajaran yang masih belum secara tepat
dipahami, atau mungkin ada yang kurang mendalam
pembahasannya.
Maka dengan bantuan internet, diskusi interaktif antara guru dan murid bisa terjadi dengan mudah dan lancar. Diskusi ini bisa lewat tanya jawab tertulis semacam email, chat, atau lewat video konferensi dan sebagainya.
Para calon pembantu rumah tangga yang mau berangkat kerja ke Hongkong saja bisa wawancara dulu dengan calon majikan lewat Skype, masak kita tidak bisa memanfaatkan internet ini untuk media diskusi interaktif dengan para ulama?
Masalahnya, kita punya banyak ulama yang ilmunya sudah jaminan mutu. Sayangnya, tidak semua mereka yang berilmu itu melek teknologi. Oleh karena itu ganjalannya adalah bagaimana para ulama itu bisa dibantu kemampuan teknologinya.
3. Kualitas Tulisan Ilmiyah
Meski seorang guru sudah berstatus ulama atau ustadz, tidak lantas boleh bicara seenak seleranya sendiri. Setiap kali mengajar, atau menulis baik di media online atau lainnya,mereka harus merujuk kepada sumber rujukan ilmu yang muktamad.
Kalau bicara masalah hukum fiqih misalnya, tentu rujukannya harus kitab-kitab fiqih, bukan kitab hadits. Kitab hadits fungsinya untuk bicara tentang ilmu hadits.
Kalau ada tokoh bicara tentang hukum-hukum fiqih kesana kemari, tetapi dia tidak kenal kitab fiqih semacam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Bada'iusshanai, Al-Mughni,Hasyiatu Ibnu Abdin, Mukhtashar Al-Muzani, Raudhatutalibin,
dan sejenisnya, maka dengan mudah kita bisa pastikan bahwa orang itu sebenarnya bukan orang yang tepat bicara tentang hukum fiqih.
Kenapa?
Karena kitab-kitab yang saya sebutkan itu adalah kitab-kitab standar dalam ilmu fiqih. Setiap kali kita bicara hukum syariah,maka sebenarnya sudah ada para ulama besar yang membuat standar hukum-hukum fiqih. Maka semua kitab itu harus jadi
pegangan utama, selain kitab-kitab pendukung lainnya.
Dalam dunia fiqih, kita mengenal ada beberapa mazhab utama,seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Maka apa yang jadi pendapat dari masing-masing mazhab itu dalam suatu kajian, harus dikutip dan dijadikan bahan pertimbangan utama. Tidak
bisa begitu saja dilewatkan.
Masak menjawab masalah fiqih hanya bermodal fatwa satu orang saja. Ilmu fiqih itu sumbernya bukan cuma Ibnu Taimiyah seorang. Maka fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah itu bukan rujukan utama dalam ilmu fiqih. Jauh sebelum mengutip selera Ibnu Taimiyah, kita wajib mengutip dulu pendapat masterpiece dari mazhab-mazhab besar. Kalau dirasa perlu sekali, pendapat Ibnu Taimiyah boleh saja dicantumkan, sifatnya sebagai pelengkap saja.
Maka dengan melihat sumber rujukan yang digunakan, kita dengan mudah kita bisa membedakan, mana tulisan fiqih yang
berkualitas ilmiyah, dan mana yang tulisan ilmu fiqih yang tidak ilmiyah alias berkualitasnya rendah.
Semudah kita bisa membedakan mana video berkualitas ACVHD atau setidaknya HD dengan kualitas VGA yang resolusinya terbilang rendah. Orang film menyebutnya video berkualitas ' under', bukan standar broadcast. Biasanya kamera yang digunakan cuma kamera amatir abal-abal.
Materi tulisan yang berbobot adalah yang memenuhi resolusistandar broadcast, dimana sumber rujukannya benar-benar memenuhi standar kualitas profesional.
Demikian tulisan singkat ini, semoga bisa menjadi sedikit pencerah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah
wabarakatuh,
Sumber dari:
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya pernah dinasehati seorang ustadz yang cukup banyak ilmunya agar jangan belajar agama lewat internet, karena bisa sesat. Sebab ilmu agama di internet itu tidak jelas sumbernya.
Menurut beliau, belajar ilmu agama itu harus dengan cara berguru secara langsung, bukan cuma dengan melakukan browsing, searching atau sekedar copy paste tulisan-tulisan di internet.
Mohon masukan dari ustadz, kira-kira apa yang dinasehatkan ustadz ini benar atau tidak ya? Kalau memang benar, terus bagaimana solusinya?
Mohon pencerahan dari ustadz, karena antum juga banyak berkecimpung di internet juga.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jawaban:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang dikatakan oleh ustadz tersebut memang ada benarnya, bahwa belajar ilmu agama itu harus lewat guru. Sebab kalau tanpa guru, memang bisa saja seseorang tersesat, karena salah paham atau salah mengerti.
Murid yang punya guru saja kadang-kadang masih belum paham pelajaran dengan sempurna, apalagi mereka yang belajar agama tanpa guru. Mungkin bisa keliru dan jauh melenceng dari kebenaran.
Kita punya banyak contoh dimana seorang yang tidak pernah belajar ilmu agama secara benar, dalam arti dia tidak punya guru yang secara khusus mengajarkan ilmu-ilmu keislaman sesuai dengan disiplin ilmu yang baku, lalu tiba-tiba mengangkat dirinya sebagai ulama besar. Dan konyolnya,
kadang pendapatnya itu tanpa malu diproklamirkan sebagai satu-satunya kebenaran.
Lebih nampak bodohnya ketika mereka memvonis bahwa semua orang itu bodoh, sesat, dan tidak punya ilmu. Seolah-olah ilmu itu hanya terbatas apa yang menurutnya cocok dengan selera pribadinya.
Tokoh-tokoh seperti ini sayangnya cukup banyak
bergentayangan di dunia nyata dan di dunia maya. Kita tidak tahu disiplin ilmu apa yang pernah dipelajarinya dengan benar.
Kok, tiba-tiba ada orang mengaku-ngaku sudah jadi tokoh besar, dan mengangkat dirinya satu-satunya rujukan kebenaran.
Semua orang harus divonis salah dan sesat di matanya.
Naudzu billah mindzaalik.
Nah, fenomena seperti ini salah satunya memang diakibatkan dari belajar ilmu agama tanpa guru. Maksudnya, bukan sama sekali tidak ada guru, melainkan orang itu tidak belajar lewat
jalan proses belajar dengan benar. Bukan lewat jenjang kuliah yang benar, atau pun boleh jadi bukan berguru kepada guru yang kualified di bidang ilmu tertentu.Sehingga apa yang disebutnya sebagai ilmu sesungguhnya cuma was-was dan issue-issue murahan yang tiap hari dihembus-hembuskan saja. Sama sekali tidak bertumpu pada disiplin ilmu agama yang baku dan muktamad, sebagaimana diwariskan dari Rasulullah SAW dan para salafusshalih di masa
lalu.
Internet Membantu Belajar Agama
Meski kita sepakat bahwa belajar agama harus dengan jalan berguru kepada ulama yang ahli di bidangnya, namun bukan berarti internet harus kita tinggalkan. Memang kita tidak memandang bahwa internet itu sebagai satu-satunya sumber ilmu agama, melainkan internet itu fungsinya hanya sebagai media saja.
Dan dalam belajar ilmu agama, selain keberadaan seorang guru yang ahli di bidangnya, tidak bisa dipungkiri bahwa kita butuh media pembelajaran. Di antaranya kita butuh kitab untuk membaca ilmu yang sudah ditulis oleh guru kita.
Dan seorang guru pun juga perlu menuliskan semua ilmunya agar tidak hilang. Oleh karena itu sang guru juga butuh pena, tinta, lembaran kertas bahkan mesin cetak untuk menyebarkan ilmunya yang berharga.
Kalau di masa lalu buku atau kitab itu berbentuk lembaran kertas yang dicetak dan dijilid, maka di masa modern ini bukunya bisa saja berbentuk buku elektronik, baik berupa website yang berisi banyak tulisan ilmu atau berformat file komputer semacam pdf dan sejenisnya.
Dan internet itu ibarat buku, bahwa tidak semua buku itu baik. Ada buku yang baik dan ada buku yang tidak baik. Tetapi tidak ada yang memungkiri bahwa buku atau kitab adalah salah satu media yang cukup bermanfaat, dimana kita bisa mendapatkan
ilmu agama yang luas. Demikian juga dengan internet, ada yang isinya baik dan ada yang isinya buruk.
Namun saya sepakat bahwa media buku atau internet saja, tentu belum cukup untuk mendapatkan ilmu secara baik, apalagi sempurna. Jadi sifatnya hanya
membantu, dan bukan yang utama.
Guru Mengajar Lewat Internet
Kalau di masa lalu seorang guru agama mengajarkan ilmunya dengan cara didatangi oleh murid-muridnya, baik di madasah, pesantren atau perguruan tinggi, maka di era informasi teknologi sekarang ini, ada banyak cara yang lebih mudah, cepat dan lebih massif yang bisa dilakukan.
Katakanlah seorang ulama besar sekelas Dr. Yusuf Al-
Qaradawi, kalau kita ingin belajar kepada beliau, kita perlu terbang 9 jam non-stop ke Doha Qatar, negeri dimana beliau bertempat tinggal. Atau kalau kita mau belajar kepada Syeikh Ali Jum'ah, mufti Negara Mesir, maka kita harus menghabiskan paling tidak 10-11 jam terbang ke negeri Piramid Mesir.
Disana, belum tentu beliau-beliau itu punya waktu, sebab mereka adalah orang-orang sibuk, tiap hari banyak jadwal yang padat saling tumpang tindih. Itulah yang saya alami ketika berkesempatan mampir ke Doha, jauh-jauh pergi kesana, ternyata beliau sedang kunjungan ke Eropa dan berdakwah disana.
Maka kalau beliau berceramah secara live di depan kamera televisi Al-Jazeera misalnya, bisa dipastikan orang yang bisa belajar dari ilmu beliau akan menjadi jutaan jumlahnya. Sebab tanpa harus jauh-jauh datang ke Qatar atau ke Mesir, kita bisa menyaksikan ceramah beliau lewat layar kaca. Boleh dibilang nyaris tanpa biaya.
Dan apa yang beliau ceramahkan itu oleh pihak televisi Al-Jazeera ternyata juga diposting di internet (youtube.com),
sehingga kapan saja kita bisa memutar videonya, bahkan mereka yang tidak punya antena parabola di rumahnya, bisa dengan mudah mendownload filenya dan diputar lewat komputer.
Tentu kita tidak mengatakan bahwa cara ini adalah sesat, sebab gurunya jelas-jelas orang yang berilmu. Beliau berdua, Al-Qaradawi dan Ali Jumah, masing-masing adalah mufti resmi Qatar dan Mesir. Rakyat di kedua negera itu mendengarkan fatwa-fatwa mereka.
Guru Menulis Buku dan Disebarkan Lewat Internet
Kalau di masa lalu saya butuh sebuah kitab untuk rujukan,maka saya harus terbang jauh ke Arab sana untuk membeli.
Atau minimal saya titip ke teman atau kenalan yang pulang ke tanah air. Toko kitab di Jakarta bukannya tidak ada, tetapi koleksi yang mereka miliki amat terbatas.
Tetapi di masa sekarang ini, kitab-kitab tulisan para ulama,klasik atau modern, sudah banyak beredar di internet. Bisa didownload sepuasnya dengan tanpa biaya apa pun.
Seorang kenalan pernah menghadiahi saya sebuah harddisk dengan kapasitas 1 Terrabyte. Isinya ribuan kitab-kitab para ulama hasil download di internet. Membaca judulnya saja tidak selesai seminggu, apalagi membaca isinya, bisa keburu ubanan belum selesai.
Ceramah dan Buku Hanya Media
Namun demikian, tetap saja harus kita akui bahwa nonton ceramah para ulama di youtube atau membaca ribuan kitab,tidak akan menjamin kita paham ilmu agama, atau memastikan kita bisa langsung menjadi ulama seketika. Sebab kita tidak
secara langsung akan ditegur kalau keliru dalam memahami.
Seorang bisa saja punya interprestasi yang tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh gurunya.
Oleh karena itu belajar secara langsung kepada guru tetapmenjadi sebuah keharusan. Sebab guru akan menegur kita manakala kita salah paham, kurang paham atau tidak paham-paham. Selain itu guru juga bisa melakukan serangkaian test atau ujian kepada kita.
Sewaktu kuliah dulu, tidak semua murid yang tiap hari masuk kuliah lantas menjadi berilmu. Mereka tiap semester harus diuji, baik secara lisan atau pun tulisan. Dan guru akan membetulkan atau mengoreksi bila terjadi kesalahan.
Syarat Belajar Agama Lewat Internet
Untuk itu agar belajar ilmu agama lewat internet menjadi aman,perlu dilengkapi syarat dan ketentuannya, antara lain :
1. Ada Guru Yang Ahli di Bidangnya
Di internet kita menemukan begitu banyak orang yang tidak jelas latar belakang keilmuannya, tetapi tiap hari rajin sekali ber cuap-cuap, baik di facebook, twitter, blog atau media lainnya. Apa yang ditulisnya mungkin baik dari sisi niatnya,yaitu semangat '45 untuk berdakwah. Seolah-olah orang kalau
tidak berdakwah itu akan jadi dosa besar.
Sayangnya, semangat dakwahnya tidak sepadan dengan latar belakang keilmuannya. Ilmu-ilmu alatnya saja tidak dikuasai,seperti penguasaan bahasa Arab, Nahwu, Sharaf, Balaghah.
Demikian seringkali ilmu-ilmu yang paling dasar yang
seharusnya menjadi menjadi pondasi dan tiang-tiap utama,kadang juga belum pernah dipelajari.
Lalu ujug-ujug kok jadi mufti dan rujukan dalam ilmu agama?
Kok bisa ya?
Padahal kalau kita tanya, dulu pernah kuliah di fakultas apa?
Ternyata jawabnya ajaib, kuliahnya malah di fakultas
Pertanian, fakultas MIPA,, fakultas Psikologi dan lainnya. Wah wah. ...
Kalau kita tanya,"Lho, kok Anda sekarang malah menulis tentang ilmu agama? Memangnya Anda sudah pernah belajar ilmu agama dimana? Kapan? Siapa gurunya? Apa standarnya?".
Maka kalau ditanya seperti ini, yang ditanya akan gelagapan tidak bisa menjawab. Paling-paling jawabannya bahwa di sela-sela kuliahnya itu, dia aktif dimana-mana. Walah, yang namanya aktif dimana-mana itu apa benar-benar mengaji sesuai
standar atau cuma tukar pikiran saja? Itu yang tidak jelas.
Jangankan yang begitu, lha wong 5000-an mahasiswa Indonesia yang kuliah di Al-Azhar Mesir sana saja, kadang tidak paham kok ilmu yang dipelajarinya. Kenapa? Karena sewaktu di Mesir
dulu, lebih banyak waktunya dihabiskan untuk main bola,nonton, atau berorganisasi dan aktif di berbagai kegiatan ini itu,ketimbang duduk tekun bertalaqqi di hadapan pada ulama. So,tidak mentang-mentang jebolan Cairo, lantas otomatis jadi
ulama. Saya tahu itu karena saya lahir di Cairo Mesir. Jadi ya tidak perlu ditutup-tutupi, biar saja orang pada tahu apa yang dilakukan mahasiwa kita disana. Walau pun tentu ada juga yang kuliah di Cairo dan pulang membawa ilmu yang banyak dan bermanfaat, tapi jumlahnya sedikit sekali.
Mungkin orang-orang seperti ini berpikir, asalkan sudah punya Al-Quran terjemah versi Depag, lalu punya kitab terjemahan
hadits Bukhari Muslim, Bulughul Maram, lalu suka hadir-hadir sedikit di pengajian ini dan itu, maka dia sudah jadi ulama dan berhak untuk mengeluarkan fatwa sambil mengkritik para ulama dan pendapat mereka. Wah, kalau begini memang sesat sekali pemahamannya.
Saya kira julukan ru'usan juhhala (tokoh jahil) sebagai yang disebutkan oleh Rasulullah SAW di dalam hadits Shahih Muslim nampak tepat kita sematkan kepada tokoh-tokoh seperti ini. Mereka produktif membuat postingan di internet, tetapi
sejatinya mereka bukan orang yang ahli di bidang ilmu syariah.
Kalau pun ada tulisan, paling-paling cuma hasil copy paste atau sekedar terjemahan buta dari sumber-sumber yang juga bermasalah.
Sebenarnya dirinya tidak pernah melakukan kajian sendiri atau tidak menulis bahts sendiri, cuma nyontek temannya lalu diakui sebagai karyanya.
Maka kalau ada nasihat agar jangan belajar agama dari internet biar tidak sesat, untuk kasus seperti ini memang ada benarnya.
2. Interaktif
Biar kualitas ilmu agama yang kita pelajari lewat internet itu terjamin, maka tidak cukup seorang guru hanya memposting tulisan secara lepas. Harus ada dialog yang bersifat lebih interaktif antara guru dan muridnya. Sebab kadang ada bagian tertentu dari materi pelajaran yang masih belum secara tepat
dipahami, atau mungkin ada yang kurang mendalam
pembahasannya.
Maka dengan bantuan internet, diskusi interaktif antara guru dan murid bisa terjadi dengan mudah dan lancar. Diskusi ini bisa lewat tanya jawab tertulis semacam email, chat, atau lewat video konferensi dan sebagainya.
Para calon pembantu rumah tangga yang mau berangkat kerja ke Hongkong saja bisa wawancara dulu dengan calon majikan lewat Skype, masak kita tidak bisa memanfaatkan internet ini untuk media diskusi interaktif dengan para ulama?
Masalahnya, kita punya banyak ulama yang ilmunya sudah jaminan mutu. Sayangnya, tidak semua mereka yang berilmu itu melek teknologi. Oleh karena itu ganjalannya adalah bagaimana para ulama itu bisa dibantu kemampuan teknologinya.
3. Kualitas Tulisan Ilmiyah
Meski seorang guru sudah berstatus ulama atau ustadz, tidak lantas boleh bicara seenak seleranya sendiri. Setiap kali mengajar, atau menulis baik di media online atau lainnya,mereka harus merujuk kepada sumber rujukan ilmu yang muktamad.
Kalau bicara masalah hukum fiqih misalnya, tentu rujukannya harus kitab-kitab fiqih, bukan kitab hadits. Kitab hadits fungsinya untuk bicara tentang ilmu hadits.
Kalau ada tokoh bicara tentang hukum-hukum fiqih kesana kemari, tetapi dia tidak kenal kitab fiqih semacam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Bada'iusshanai, Al-Mughni,Hasyiatu Ibnu Abdin, Mukhtashar Al-Muzani, Raudhatutalibin,
dan sejenisnya, maka dengan mudah kita bisa pastikan bahwa orang itu sebenarnya bukan orang yang tepat bicara tentang hukum fiqih.
Kenapa?
Karena kitab-kitab yang saya sebutkan itu adalah kitab-kitab standar dalam ilmu fiqih. Setiap kali kita bicara hukum syariah,maka sebenarnya sudah ada para ulama besar yang membuat standar hukum-hukum fiqih. Maka semua kitab itu harus jadi
pegangan utama, selain kitab-kitab pendukung lainnya.
Dalam dunia fiqih, kita mengenal ada beberapa mazhab utama,seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Maka apa yang jadi pendapat dari masing-masing mazhab itu dalam suatu kajian, harus dikutip dan dijadikan bahan pertimbangan utama. Tidak
bisa begitu saja dilewatkan.
Masak menjawab masalah fiqih hanya bermodal fatwa satu orang saja. Ilmu fiqih itu sumbernya bukan cuma Ibnu Taimiyah seorang. Maka fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah itu bukan rujukan utama dalam ilmu fiqih. Jauh sebelum mengutip selera Ibnu Taimiyah, kita wajib mengutip dulu pendapat masterpiece dari mazhab-mazhab besar. Kalau dirasa perlu sekali, pendapat Ibnu Taimiyah boleh saja dicantumkan, sifatnya sebagai pelengkap saja.
Maka dengan melihat sumber rujukan yang digunakan, kita dengan mudah kita bisa membedakan, mana tulisan fiqih yang
berkualitas ilmiyah, dan mana yang tulisan ilmu fiqih yang tidak ilmiyah alias berkualitasnya rendah.
Semudah kita bisa membedakan mana video berkualitas ACVHD atau setidaknya HD dengan kualitas VGA yang resolusinya terbilang rendah. Orang film menyebutnya video berkualitas ' under', bukan standar broadcast. Biasanya kamera yang digunakan cuma kamera amatir abal-abal.
Materi tulisan yang berbobot adalah yang memenuhi resolusistandar broadcast, dimana sumber rujukannya benar-benar memenuhi standar kualitas profesional.
Demikian tulisan singkat ini, semoga bisa menjadi sedikit pencerah.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah
wabarakatuh,
Sumber dari:
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Sabtu, 07 Februari 2015
Bermadzhab, Untuk Apa?
Ketika kita membicarakan madzhab-madzhab
fiqih, sejatinya kita tidak hanya membicarakan Imam
Abu Hanifah sendiri, juga tidak Imam Mailk bin Anas
sendirian sebagai “Founder” madzhab al-Malikiyah,
tidak juga membicarakan Imam al-Syafi’i sendiri saja,
dan bukan juga kita membicarakan fatwa-fatwa Imam Ahmad saja sebagai “ikon” madzhab al-Hanabilah.
Akan tetapi, bukan beliau-beliau yang kita
bicarakan, melainkan kita sedang membicarakan
sebuah institusi besar yang diampuh oleh orang-
orang dengan keilmuan luas yang mumpuni dalam
bidang syariah dan hukum, serta tentara-tentara
akademisi yang militant dalam melakukan penelitian
hukum serta menggali illah dan hikam dari setiap
hukum dan dalil yang ada, baik itu ayat atau juga
hadits.
Mereka yang bekerja untuk istitusi madzhab
bukan dalam waktu harian atau bulanan, akan tetapi
mereka bekerja dalam waktu tahunan bahkan jauh
lebih panjang dari sekdar tahunan. Bukan hanya itu,
pekerjaan mereka pun bersambung, tidak hanya
berhenti pada satu masa; apa yang dikerjakan di
masa sebelumnya terus dikaji dan disempurnakan
oleh para punggawa-punggawa madzhab di masa
selanjutnya.
Mereka inilah yang kemudian mengkaji dan
mendalami kaidah-kaidah ushul (induk) yang telah
dirumuskan oleh Imam madzhab mereka, serta
menjelaskan apa yang rancu dari kaidah tersebut,
mengoreksi, menambahkan serta memperbaiki apa
yang sekiranya punya kemungkinan salah aplikasi.
Kemudian memberikan sample-sample furu’ (cabang)
dalam kktab-kitab mereka, serta juga merumuskan
kaidah ushul baru yang Imam mereka belum
merumuskan itu berdasarkan apa yang sudah
digariskan dalam madzhab sang Imam.
Sampai kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh sang Imam madzhab dan tentara ulama dalam
setiap madzhab yang bekerja puluhan bahkan
ratusan tahun tersebut tidak lagi meninggalkan
masalah yang kosong jawaban kecuali sudah
disiapkan oleh mereka kaidah ushul untuk dicocokan
dengan masalah yang muncul.
Itu dia kenapa dalam satu madzhab kita
menemukan adanya tingkatan-tingkatan ijtihad dan
level ulama yang berbeda-beda dengan kelas mereka
masing-masing. Karena memang semua bekerja
dalam bidang dan keahlian masing-masing, guna
saling melengkapi dan menyempurnakan sebuah
“jalan” (madzhab) bagi para awam untuk bisa
memahami syariah ini secara komprehensif. Di
situlah fungsi madzhab.
Setiap madzhab punya level-level dan tingkatan
mujtahid yang berbeda dengan madzhab lain, hanya
saja secara global kita bisa mengklasifikasi dalam 2
level mujtahid;
[1] Mujtahid Muthlaq,
[2]mujtahid fi al-Madzhab.
Dari ulama-ulama pada 2 level ini lah kemudian
muncul banyak sekali istilah-istilah ushul dalam
masing-masing madzhab, serta merumuskan
beberapa kaidah ushul dan Fiqih-nya. seperti kaidah
‘am wa al-khash, nash, Zahir, Majaz, Muta’awwil,
Muhtamal, naskh mansukh.
Lebih rumit lagi istilah-istilah dalam istinbath
hukum, seperti haml al-Muqayyad ‘ala al-Muthlaq,
takhriij ushul ala al-furu’, takhrij Furu ala al-Ushul
dan lain-lain yang mana para ulama madzhab
tersebut bekerja dalam jangka abad (bukan tahunan)
untuk sebuah “jalan” bersyariah.
Tingkatan-tingkatan Mujtahid dalam Madzhab:
1. Muthlaq Muthlaq
[1.1] Mujathid Muthlaq Mustaqil
Beliau adalah 4 Imam yang masyhur;
-Imam Abu Hanifah al-Bu’man,
-Imam Malik bin Anas,
-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i,
-Imam Ahmad bin Hanbal.
Beliau-beliau adalah orang pertama yang
merumuskan dan menggariskan jalan madzhab serta
memformulasikan kaidah-kaidah ushul (induk) untuk
madzhab serta sedikit mambahas masalah Furu’-nya.
[1.2] Mujtahid Muthlaq Muntasib
Mereka yang ada dalam level ini sejatinya
orang-orang dengan keilmuan yang sudah mencapai
derajat Mujtahid muthlaq setara dengan Mujtahid
Muthlaq Mustaqil. Hanya saja mereka tidak
menciptakan kaidah baru yang independen, akan
tetapi mereka tetap loyal kepada guru-guru mereka,
yaitu para Imam yang empat.
Mereka berjalan sesuai dengan apa yang sudah
digariskan oleh guru-guru mereka, dan pekerjaan
yang paling sangat terlihat jelas hasilnya ialah
mereka ini yang menjelaskan kaidah-kaidah yang
sudah digariskan oleh guru mereka karena mereka
adalah orang-orang terdekat sang Imam. Mereka
yang menjadi penghubung antara kecerdasan sang
Imam dan keawaman umat Islam terhadap syariah.
Kadang mereka juga berbeda dalam beberapa
hal furu’iyyah dengan guru-guru mereka, akan tetapi
tetapi ber-intisab kepada madzhab guru mereka.
Imam Ya’qub Abu Yusuf dan juga Imam Muhammad
al-Syaubani, contoh 2 mujtahid muntasib dari
madzhab al-Hanafiyah.
Imam Ibn al-Qasim serta
Imam Sahnun dari madzahb al-Malikiyah.
Imam al- Buwaithi dan juga Imam al-Muzani dari kalangan al-Syafi’iyyah.
2. Mujtahid fi al-Madzhab
[2.1] Mujtahid Mukharrij atau Ashhab al-Wujuh
Mereka adalah tingkatan ulama yang hidup
setelah masa Mujtahid muntasib. Dalam sejarahnya,
mereka inilah yang membuat madzhab menjadi jauh
lebih berkembang dan lebih dinamis dibanding
sebelumnya.
Mereka tidak membuat kaidah-kaidah baru
dalam madzhab, akan tetapi mereka melengkapi apa
yang terlewat dari ulama-ulama madzhab
sebelumnya. Mereka menyimpulkan hukum
beberapa –bahkan banyak- hukum masalah
furu’iyyah yang tidak dijelaskan oleh sang Imam dan
para murid serta sahabatnya, dengan menggunakan
dasar serta kaidah induk yang telah dirumuskan
oleh ulama sebelumnya dalam mdazhab tersebut,
sambil meneliti dan menyempurnakn redaksi-redaksi
kaidah yang –sekiranya- tidak sempurna.
[2.2] Mujtahid Tarjih
Mereka hidup berbarengan atau setelah ulama
mujtahid takhrij. Apa yang mereka lakukan tidak
kalah penting dengan apa yang dilakukan oleh
pendahulunya, walaupun memang tingkatan
keilmuan yang mereka miliki tidak seluas apa yang
dimiliki oleh ulama sebelumnya.
Bisa dikatakan mereka yang membuat madzhab
lebih sistemik dan mudah untuk diklasifikasi. Mereka
melakukan verifikasi dalam setiap hukum-hukum
yang sudah disimpulkan oleh para pendahulunya,
jika memang itu ada 2 atau 3 atau bahkan lebih
dalam satu masalah yang sama. Dan adanya 2
sampai lebih pendapat dalam masalah yang sama di
satu madzhab adalah sesuatu yang tidak bisa
dihindari.
Dan dari perbedaan-perbedaan itu, mujtahid
tarjih-lah yang kemudian mengklasifikasi mana yang
sesuai dengan madzhab dan mana pendapat yang
bukan resmi pendapat madzhab melainkan ijtihad
personal salah satu ulamanya saja.
Mereka yang sering sekali menyebut dalam
kitab-kitab mereka setelah membandingkan 2 atau
lebih pendapat yang berseberangan dengan istilah;
hadza aula (ini pendapat yang lebih utama), hadza
ashahhu riwayatin (ini riwayat yang benar), hadza
huwa al-madzhab (inilah pendapat madzhab), hadza
huwa azhar ‘inda al-madzhab (ini yang lebih jelas
dalam madzhab), hadza awfaq lil-Qiyas (ini pendapat
yang lebih sesuai dengan qiyas).
Beberapa ulama memasukan tingkatan ulama
ini ke tingkatan di atasnya, yakni tingkatan ujtahid
Mukharrij, melihat pekerjaan yang dilakukan hampir
sama, dan banyak ulama madzhab yang melakukan 2
pekerjaan ini. Akan tetapi, Imam Muhammad Abu
Zahrah dalam kitabnya Ushul-Fiqh menjelaskan
bahwa keduanya berbeda.
[2.3] Mujtahid fatwa
Mereka adalah ulama-ulama yang memang tidak sampai pada level mujtahid muthlaq, dan tidak
juga setara dengan mujtahid mukharrij atau
mujtahid tarjih dalam madzhab. Akan tetapi mereka
adalah seorang faqih yang mumpuni, royal terhadap
mafdzhab Imamnya, menghafal dalil dalam setiap
masalah dari pendapat-pendapat madzhab tersebut.
Ima Ibn Shalah dalam kitabnya Adabul-Muftiy
wa al-Mustaftiy, menyebutkan bahwa ulama level ini
tidak sampai pada derajat Mujtahid tarjih atau juga
mukhaarij karena punya cacat dalam kemampuan
ushul-fiqh madzhabnya.
Untuk Apa Ini Semua?
Lalu menjadi pertanyaan kemudian, sebenarnya untuk apa itu semua? Kenapa harus ada banyak istilah rumit? Kenapa harus banyak orang
terlibat?
Jawabannya ialah untuk mengurangi dan
memperkecil kemungkinan salah dan keliru dalam
memahami syariah serta menyimpulkan sebuah
hukum dari teks-teks syariah. Karena semakin banyak
orang yang terlibat di dalamnya, maka semakin banyak sesuatu yang bisa dikoreksi. Dan itu terus berulang di setiap generasinya.
Apa yang sudah ada di masa ulama
sebelumnya, deteliti oleh ulama sesudahnya,
disempurnakan, dijelaskan apa yang masih rancu
dan ditambahka apa yang mungkin harus
ditambahkan.
Semakin banyak orang yang bekerja
untuk menyempurnakan itu, maka semakin sedikit
kesalahan yang akan timbul.
Layaknya sebuah penemuan teknologi, yang
dari tahun ketahun selalu diteliti dan diupgrade ke
penemuan yang lebih muthakhir dan yang terpenting
ialah mempermudah pengguna serta memberikan
kenamanan, dan penting lagi yaitu memperkecil
kemungkinan bahaya yang muncul yang bisa saja
melukai pengguna.
Jadi ini bukan masalah mempersulit syariah,
justru ini memudahkan kita untuk memahami syariah
secara komprehensif, dengan melihat kenyataan
bahwa banyak dalil baik dari ayat atau hadits yang
nyatanya masing-masing bersinggungan dalam
kandungan hukumnya.
Dan harus dicamkan baik-baik, bahwa
memahami dalil-dalil yang ada itu tidak cukup untuk
hanya diterjemahkan saja.
Kalau seandainya syariah serta dalil-dalilnya bisa dipahami hanya dengan terjemahannya saja, lalu buat apa ulama sejak 14 abad tahun lalu repot-repot membuat kitab tafsir yang berpuluh jilid?
Buat apa juga repot-repot menulis kitab syarah (penjelasan) hadits kalau hanya
bisa dipahami dengan terjemah?
Melihat kenyataan seperti itu, lalu apakah
masih kita akan mengatakan “kita kembali ke al-
Quran dan hadits langsung, tanpa harus bermadzhab
karena mereka juga manusia yang bisa salah, dan
perkataan mereka tidak bisa dijadikan dalil!”
Masih kah kita berkata demikian?
Kalau madzhab bisa salah, apakah kita terbebas
dari kesalahan dalam memamahi syariah denga akal
yang sempit ini?
Mana yang lebih mungkin salah, pekerjaan
yang dikerjakan oleh satu kelompok besar yang
bekerja saling melengkapi, atau mereka yang bekerja
sendirian?
Mana yang lebih mungkin salah, para ulama
madzhab yang hidupnya jauh lebih dekat ke masa
Nabi atau kita yang sudah terpisah ribuan tahun dari
zaman Nabi?
Wajib kembali ke al-quran dan sunnah, akan
tetapi kita tidak mungkin bisa memahami al-quran
dan sunnah tanpa peran sebuah madzhab fiqih!
fiqih, sejatinya kita tidak hanya membicarakan Imam
Abu Hanifah sendiri, juga tidak Imam Mailk bin Anas
sendirian sebagai “Founder” madzhab al-Malikiyah,
tidak juga membicarakan Imam al-Syafi’i sendiri saja,
dan bukan juga kita membicarakan fatwa-fatwa Imam Ahmad saja sebagai “ikon” madzhab al-Hanabilah.
Akan tetapi, bukan beliau-beliau yang kita
bicarakan, melainkan kita sedang membicarakan
sebuah institusi besar yang diampuh oleh orang-
orang dengan keilmuan luas yang mumpuni dalam
bidang syariah dan hukum, serta tentara-tentara
akademisi yang militant dalam melakukan penelitian
hukum serta menggali illah dan hikam dari setiap
hukum dan dalil yang ada, baik itu ayat atau juga
hadits.
Mereka yang bekerja untuk istitusi madzhab
bukan dalam waktu harian atau bulanan, akan tetapi
mereka bekerja dalam waktu tahunan bahkan jauh
lebih panjang dari sekdar tahunan. Bukan hanya itu,
pekerjaan mereka pun bersambung, tidak hanya
berhenti pada satu masa; apa yang dikerjakan di
masa sebelumnya terus dikaji dan disempurnakan
oleh para punggawa-punggawa madzhab di masa
selanjutnya.
Mereka inilah yang kemudian mengkaji dan
mendalami kaidah-kaidah ushul (induk) yang telah
dirumuskan oleh Imam madzhab mereka, serta
menjelaskan apa yang rancu dari kaidah tersebut,
mengoreksi, menambahkan serta memperbaiki apa
yang sekiranya punya kemungkinan salah aplikasi.
Kemudian memberikan sample-sample furu’ (cabang)
dalam kktab-kitab mereka, serta juga merumuskan
kaidah ushul baru yang Imam mereka belum
merumuskan itu berdasarkan apa yang sudah
digariskan dalam madzhab sang Imam.
Sampai kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh sang Imam madzhab dan tentara ulama dalam
setiap madzhab yang bekerja puluhan bahkan
ratusan tahun tersebut tidak lagi meninggalkan
masalah yang kosong jawaban kecuali sudah
disiapkan oleh mereka kaidah ushul untuk dicocokan
dengan masalah yang muncul.
Itu dia kenapa dalam satu madzhab kita
menemukan adanya tingkatan-tingkatan ijtihad dan
level ulama yang berbeda-beda dengan kelas mereka
masing-masing. Karena memang semua bekerja
dalam bidang dan keahlian masing-masing, guna
saling melengkapi dan menyempurnakan sebuah
“jalan” (madzhab) bagi para awam untuk bisa
memahami syariah ini secara komprehensif. Di
situlah fungsi madzhab.
Setiap madzhab punya level-level dan tingkatan
mujtahid yang berbeda dengan madzhab lain, hanya
saja secara global kita bisa mengklasifikasi dalam 2
level mujtahid;
[1] Mujtahid Muthlaq,
[2]mujtahid fi al-Madzhab.
Dari ulama-ulama pada 2 level ini lah kemudian
muncul banyak sekali istilah-istilah ushul dalam
masing-masing madzhab, serta merumuskan
beberapa kaidah ushul dan Fiqih-nya. seperti kaidah
‘am wa al-khash, nash, Zahir, Majaz, Muta’awwil,
Muhtamal, naskh mansukh.
Lebih rumit lagi istilah-istilah dalam istinbath
hukum, seperti haml al-Muqayyad ‘ala al-Muthlaq,
takhriij ushul ala al-furu’, takhrij Furu ala al-Ushul
dan lain-lain yang mana para ulama madzhab
tersebut bekerja dalam jangka abad (bukan tahunan)
untuk sebuah “jalan” bersyariah.
Tingkatan-tingkatan Mujtahid dalam Madzhab:
1. Muthlaq Muthlaq
[1.1] Mujathid Muthlaq Mustaqil
Beliau adalah 4 Imam yang masyhur;
-Imam Abu Hanifah al-Bu’man,
-Imam Malik bin Anas,
-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i,
-Imam Ahmad bin Hanbal.
Beliau-beliau adalah orang pertama yang
merumuskan dan menggariskan jalan madzhab serta
memformulasikan kaidah-kaidah ushul (induk) untuk
madzhab serta sedikit mambahas masalah Furu’-nya.
[1.2] Mujtahid Muthlaq Muntasib
Mereka yang ada dalam level ini sejatinya
orang-orang dengan keilmuan yang sudah mencapai
derajat Mujtahid muthlaq setara dengan Mujtahid
Muthlaq Mustaqil. Hanya saja mereka tidak
menciptakan kaidah baru yang independen, akan
tetapi mereka tetap loyal kepada guru-guru mereka,
yaitu para Imam yang empat.
Mereka berjalan sesuai dengan apa yang sudah
digariskan oleh guru-guru mereka, dan pekerjaan
yang paling sangat terlihat jelas hasilnya ialah
mereka ini yang menjelaskan kaidah-kaidah yang
sudah digariskan oleh guru mereka karena mereka
adalah orang-orang terdekat sang Imam. Mereka
yang menjadi penghubung antara kecerdasan sang
Imam dan keawaman umat Islam terhadap syariah.
Kadang mereka juga berbeda dalam beberapa
hal furu’iyyah dengan guru-guru mereka, akan tetapi
tetapi ber-intisab kepada madzhab guru mereka.
Imam Ya’qub Abu Yusuf dan juga Imam Muhammad
al-Syaubani, contoh 2 mujtahid muntasib dari
madzhab al-Hanafiyah.
Imam Ibn al-Qasim serta
Imam Sahnun dari madzahb al-Malikiyah.
Imam al- Buwaithi dan juga Imam al-Muzani dari kalangan al-Syafi’iyyah.
2. Mujtahid fi al-Madzhab
[2.1] Mujtahid Mukharrij atau Ashhab al-Wujuh
Mereka adalah tingkatan ulama yang hidup
setelah masa Mujtahid muntasib. Dalam sejarahnya,
mereka inilah yang membuat madzhab menjadi jauh
lebih berkembang dan lebih dinamis dibanding
sebelumnya.
Mereka tidak membuat kaidah-kaidah baru
dalam madzhab, akan tetapi mereka melengkapi apa
yang terlewat dari ulama-ulama madzhab
sebelumnya. Mereka menyimpulkan hukum
beberapa –bahkan banyak- hukum masalah
furu’iyyah yang tidak dijelaskan oleh sang Imam dan
para murid serta sahabatnya, dengan menggunakan
dasar serta kaidah induk yang telah dirumuskan
oleh ulama sebelumnya dalam mdazhab tersebut,
sambil meneliti dan menyempurnakn redaksi-redaksi
kaidah yang –sekiranya- tidak sempurna.
[2.2] Mujtahid Tarjih
Mereka hidup berbarengan atau setelah ulama
mujtahid takhrij. Apa yang mereka lakukan tidak
kalah penting dengan apa yang dilakukan oleh
pendahulunya, walaupun memang tingkatan
keilmuan yang mereka miliki tidak seluas apa yang
dimiliki oleh ulama sebelumnya.
Bisa dikatakan mereka yang membuat madzhab
lebih sistemik dan mudah untuk diklasifikasi. Mereka
melakukan verifikasi dalam setiap hukum-hukum
yang sudah disimpulkan oleh para pendahulunya,
jika memang itu ada 2 atau 3 atau bahkan lebih
dalam satu masalah yang sama. Dan adanya 2
sampai lebih pendapat dalam masalah yang sama di
satu madzhab adalah sesuatu yang tidak bisa
dihindari.
Dan dari perbedaan-perbedaan itu, mujtahid
tarjih-lah yang kemudian mengklasifikasi mana yang
sesuai dengan madzhab dan mana pendapat yang
bukan resmi pendapat madzhab melainkan ijtihad
personal salah satu ulamanya saja.
Mereka yang sering sekali menyebut dalam
kitab-kitab mereka setelah membandingkan 2 atau
lebih pendapat yang berseberangan dengan istilah;
hadza aula (ini pendapat yang lebih utama), hadza
ashahhu riwayatin (ini riwayat yang benar), hadza
huwa al-madzhab (inilah pendapat madzhab), hadza
huwa azhar ‘inda al-madzhab (ini yang lebih jelas
dalam madzhab), hadza awfaq lil-Qiyas (ini pendapat
yang lebih sesuai dengan qiyas).
Beberapa ulama memasukan tingkatan ulama
ini ke tingkatan di atasnya, yakni tingkatan ujtahid
Mukharrij, melihat pekerjaan yang dilakukan hampir
sama, dan banyak ulama madzhab yang melakukan 2
pekerjaan ini. Akan tetapi, Imam Muhammad Abu
Zahrah dalam kitabnya Ushul-Fiqh menjelaskan
bahwa keduanya berbeda.
[2.3] Mujtahid fatwa
Mereka adalah ulama-ulama yang memang tidak sampai pada level mujtahid muthlaq, dan tidak
juga setara dengan mujtahid mukharrij atau
mujtahid tarjih dalam madzhab. Akan tetapi mereka
adalah seorang faqih yang mumpuni, royal terhadap
mafdzhab Imamnya, menghafal dalil dalam setiap
masalah dari pendapat-pendapat madzhab tersebut.
Ima Ibn Shalah dalam kitabnya Adabul-Muftiy
wa al-Mustaftiy, menyebutkan bahwa ulama level ini
tidak sampai pada derajat Mujtahid tarjih atau juga
mukhaarij karena punya cacat dalam kemampuan
ushul-fiqh madzhabnya.
Untuk Apa Ini Semua?
Lalu menjadi pertanyaan kemudian, sebenarnya untuk apa itu semua? Kenapa harus ada banyak istilah rumit? Kenapa harus banyak orang
terlibat?
Jawabannya ialah untuk mengurangi dan
memperkecil kemungkinan salah dan keliru dalam
memahami syariah serta menyimpulkan sebuah
hukum dari teks-teks syariah. Karena semakin banyak
orang yang terlibat di dalamnya, maka semakin banyak sesuatu yang bisa dikoreksi. Dan itu terus berulang di setiap generasinya.
Apa yang sudah ada di masa ulama
sebelumnya, deteliti oleh ulama sesudahnya,
disempurnakan, dijelaskan apa yang masih rancu
dan ditambahka apa yang mungkin harus
ditambahkan.
Semakin banyak orang yang bekerja
untuk menyempurnakan itu, maka semakin sedikit
kesalahan yang akan timbul.
Layaknya sebuah penemuan teknologi, yang
dari tahun ketahun selalu diteliti dan diupgrade ke
penemuan yang lebih muthakhir dan yang terpenting
ialah mempermudah pengguna serta memberikan
kenamanan, dan penting lagi yaitu memperkecil
kemungkinan bahaya yang muncul yang bisa saja
melukai pengguna.
Jadi ini bukan masalah mempersulit syariah,
justru ini memudahkan kita untuk memahami syariah
secara komprehensif, dengan melihat kenyataan
bahwa banyak dalil baik dari ayat atau hadits yang
nyatanya masing-masing bersinggungan dalam
kandungan hukumnya.
Dan harus dicamkan baik-baik, bahwa
memahami dalil-dalil yang ada itu tidak cukup untuk
hanya diterjemahkan saja.
Kalau seandainya syariah serta dalil-dalilnya bisa dipahami hanya dengan terjemahannya saja, lalu buat apa ulama sejak 14 abad tahun lalu repot-repot membuat kitab tafsir yang berpuluh jilid?
Buat apa juga repot-repot menulis kitab syarah (penjelasan) hadits kalau hanya
bisa dipahami dengan terjemah?
Melihat kenyataan seperti itu, lalu apakah
masih kita akan mengatakan “kita kembali ke al-
Quran dan hadits langsung, tanpa harus bermadzhab
karena mereka juga manusia yang bisa salah, dan
perkataan mereka tidak bisa dijadikan dalil!”
Masih kah kita berkata demikian?
Kalau madzhab bisa salah, apakah kita terbebas
dari kesalahan dalam memamahi syariah denga akal
yang sempit ini?
Mana yang lebih mungkin salah, pekerjaan
yang dikerjakan oleh satu kelompok besar yang
bekerja saling melengkapi, atau mereka yang bekerja
sendirian?
Mana yang lebih mungkin salah, para ulama
madzhab yang hidupnya jauh lebih dekat ke masa
Nabi atau kita yang sudah terpisah ribuan tahun dari
zaman Nabi?
Wajib kembali ke al-quran dan sunnah, akan
tetapi kita tidak mungkin bisa memahami al-quran
dan sunnah tanpa peran sebuah madzhab fiqih!
Langganan:
Postingan (Atom)
Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet
Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...
-
Cara untuk mendapatkannya klik link dibawah ini: 1. Kasyifatus Saja Petuk Pdf 2. Sulamut Taufiq Petuk Pdf Lebih lengkapnya klik dibawah...
-
A • Abab = Bau mulut • Abah-abah = Sesuatu yang dihias pada kuda / Pelana kuda • Abdi = Pembantu • Abrit = Merah • Abuh = Bengkak • A...
-
بسم الله الرحمن الرحيم Segala Puji Bagi Alloh Yang Menurunkan Al-Qur'an dengan Bahasa Arab. Sholawat serta Salam semoga Tercurah-limp...