Rabu, 09 Oktober 2019

KESUCIAN TOILET UMUM

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ini merupakan kejadian realita yang sering saya alami ketika akan bersuci di toilet umum yang hanya tersedia air di bak kecil. Terkadang keraguan akan kesucian air membuat saya bingung. Bagaimanakah hukumnya bersuci menggunakan air bak yang ada di toilet umum, memandang kondisinya yang rentan terkena najis? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ab. Fida – Jakarta.
______________________

Admin

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Sebelumnya kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada saudara penanya yang telah kritis dengan hukum syariat yang ada di sekitar.
Masyarakat mengakui bahwa toilet merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting. Hal ini dibuktikan dengan ketersediaan toilet di berbagai tempat dan fasilitas umum, seperti SPBU, terminal, stasiun dan lain-lain. Namun sayang, hal ini tidak dibarengi dengan ketersediaan air yang memadai dan  sering tidak ideal untuk digunakan bersuci. Bak air yang berukuran kecil serta posisinya yang rentan akan terkena cipratan najis. Sementara toilet itu terkadang merupakan satu-satunya alternatif sebagai tempat untuk bersuci.
Menaggapi keadaan seperti itu, syekh Zainuddin al-Malibari pernah menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in:

قَاعِدَةٌ مُهِمَّةٌ: وَهِيَ أَنَّ مَا أَصْلُهُ الطَّهَارَةُ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ تَنَجُّسُهُ لِغَلَبَةِ النَّجَاسَةِ فِيْ مِثْلِهِ فِيْهِ قَوْلَانِ مَعْرُوْفَانِ بِقَوْلَيِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ أَوِ الْغَالِبِ أَرْجَحُهُمَا أَنَّهُ طَاهِرٌ عَمَلًا بِالْأَصْلِ الْمُتَيَقَّنِ لِأَنَّهُ أَضْبَطُ مِنَ الْغَالِبِ الْمُخْتَلَفِ بِالْأَحْوَالِ وَالْأَزْمَانِ

“Kaidah penting: Adapun setiap perkara yang memiliki hukum asal suci kemudian ada prasangka akan kenajisannya dikarenakan kebiasaan hukum najis pada hal serupa, maka memiliki dua pemilahan hukum yaitu hukum asal dan realita yang sering terjadi. Adapun yang paling unggul di antara keduanya adalah status suci dengan mempertimbangkan hukum asalnya. Karena hukum asal yang didasari keyakinan dianggap lebih kuat dari pada hukum realita yang masih tak menentu sesuai keadaan dan waktu”.[1]
Berdasarkan keterangan tersebut, maka air yang ada di bak dapat digunakan untuk bersuci dengan memandang hukum asal yang diyakininya, yaitu suci. Sedangkan kondisi air yang rentan akan terkena najis masih bersifat praduga tanpa adanya penguat. []waAllahu a’lam

Sumber: https://lirboyo.net/kesucian-toilet-umum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...