Sabtu, 07 April 2018

Wali Telah Mewakilkan, Bolehkah Hadir di Majelis Akad Nikah?

Dalam sebuah rangkaian proses pernikahan seorang laki-laki dan perempuan prosesi ijab kabul adalah waktu yang paling menentukan sekaligus mendebarkan bagi banyak pihak. Bukan saja bagi pasangan calon pengantin yang akan berjodohan namun juga bagi orang tua kedua mempelai terlebih seorang ayah yang menjadi wali atas anak perempuannya yang akan dinikahkan.

Pada dasarnya banyak orang tua yang berkeinginan menikahkan sendiri anak perempuannya saat proses ijab kabul, tidak diwakilkan kepada penghulu. Hanya saja ketidakmampuan karena terbatasnya ilmu atau kondisi perasaan hati yang tak menentu terkadang menjadi kendala sehingga pengucapan ijab diwakilkan kepada penghulu atau orang lain yang dipandang mampu.

Pada saat yang demikian orang tua yang juga menjadi wali pengantin perempuan cukup berbahagia meski hanya bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan anaknya. Hanya saja kebahagiaan tersebut terkadang tak terwujud dikarenakan adanya pemahaman sebagian masyarakat yang melarang seorang wali berada di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain.

Ya, tak bisa dipungkiri bahwa di beberapa daerah masih ada sebagian masyarakat yang memahami bahwa apabila seorang wali nikah telah mewakilkan pengikraran ijabnya kepada orang lain maka ia tak diperbolehkan hadir di majelis akad nikah tersebut. Wali yang telah mewakilkan harus pergi dalam artian tidak hadir di majelis atau bahkan benar-benar pergi dari wilayah dimana akad nikah diselenggarakan. Hal ini tentunya membuat sang wali sebagai orang tua bersedih hati karena tak bisa menyaksikan proses ijab kabul pernikahan putrinya yang menjadi awal kehidupan baru bagi sang anak dan juga bisa dikata sebagai “perpisahan” dengannya.

Lalu bagaimana sesungguhnya fiqih Islam mengatur hal itu?

Di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karya Imam Taqiyudin Al-Hishni disebutkan sebuah keterangan sebagai berikut:

فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج فَلَو وكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج أَو أَحدهمَا أَو حضر الْوَلِيّ ووكيله وَعقد الْوَكِيل لم يَصح النِّكَاح لِأَن الْوَكِيل نَائِب الْوَلِيّ وَالله أعلم

“(Cabang) Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul). Maka bila wali dan suami atau salah satunya telah mewakilkan kepada orang lain atau wali dan wakilnya hadir (pada saat akad nikah) lalu sang wakil melakukan akad nikah maka pernikahannya tidak sah, karena wakil adalah pengganti wali. Wallahu a’lam.” (Taqiyudin Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Bandung: Al-Ma’arif, tt], juz 2, hal. 51)

Dari apa yang disampaikan oleh Imam Al-Hishni di atas bisa dipahami bahwa bila seorang wali yang telah mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan akad nikah lalu wali tersebut juga hadir pada majelis akad tersebut maka pernikahan dianggap tidak sah. Barangkali atas dasar teks inilah sebagian masyarakat kemudian mengharuskan wali untuk meninggalkan majelis akad bila telah mewakilkan pada penghulu atau orang lain yang dianggap berkopenten. 

Bila teks di atas dipelajari lebih lanjut kiranya akan bisa diambil pemahaman yang lain dari pemahaman di atas. Kalimat “disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil” pada teks di atas bisa menjadi kata kunci. Dengan kalimat tersebut mushannif (pengarang kitab) barangkali bermaksud menyampaikan bahwa tidak sahnya pernikahan tersebut apabila yang hadir di majelis akad nikah hanya empat orang saja sebagaimana disebut di atas.

Dalam keadaan demikian maka sesungguhnya yang menghadiri majelis akad tersebut hanya tiga orang saja, yakni suami, wali dan satu orang saksi. Satu orang lagi yang ditunjuk sebagai wakilnya wali sudah tidak lagi menjadi saksi. Sedangkan sang wali yang ikut hadir di sana meskipun ikut menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi karena pada hakikatnya dia berstatus sebagai wali hanya saja pelaksanaan ijabnya diwakilkan pada orang lain. Bila demikian adanya maka bisa dibenarkan ketidakabsahan akad nikah tersebut. Hanya saja sesungguhnya teks tersebut juga tidak bermaksud menetapkan larangan hadirnya wali yang telah mewakilkan sebagaimana dipahami sebagian masyarakat.

Pemahaman ini kiranya bisa diterima bila mencermati teks-teks fiqih yang lain yang disampaikan oleh para ulama di dalam berbagai kitab. Di antaranya apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau menuturkan:

وَلَا بِحَضْرَة مُتَعَيّن للولاية فَلَو وكل الْأَب أَو الْأَخ الْمُنْفَرد فِي النِّكَاح وَحضر مَعَ شَاهد آخر لم يَصح النِّكَاح لِأَنَّهُ ولي عَاقد فَلَا يكون شَاهدا

Artinya: “Dan tidak sah sebuah pernikahan dengan dihadiri orang yang menentukan (orang lain) untuk perwalian. Maka bila seorang bapak atau seorang saudara seorang diri (yang menjadi wali) mewakilkan kepada orang lain dalam akad nikah dan bapak atau saudara itu hadir bersama seorang saksi yang lain maka pernikahan itu tidak sah, karena ia—bapak atau saudara itu pada hakikatnya—adalah wali yang mengakadkan, maka tidak bisa menjadi saksi.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain [Bandung, Al’Ma’arif, tt], hal. 306)

Bukan hanya Syekh Nawawi yang memaparkan hal tersebut. Beberapa ulama Syafi’iyah yang lain seperti Imam Zakariya Al-Anshari, Sulaiman al-Jamal, Zainudin al-Malibari dan Bujairami juga mengungkapkan hal yang sama di dalam kitab-kitab mereka.

Bila mencermati teks di atas kiranya bisa menjadi penguat pemahaman bahwa hadirnya wali yang telah mewakilkan di majelis akad nikah bisa menjadikan tidak sahnya akad tersebut bila ia berlaku sebagai saksi sementara tidak ada lagi orang yang hadir selain suami, satu orang saksi, wali yang telah mewakilkan, dan orang yang mewakili wali. Karena dengan demikian akad nikah tersebut hanya disaksikan oleh satu orang saksi, sedang sang wali meski menyaksikan namun tidak bisa dianggap sebagai saksi.

Pada kenyataannya yang terjadi di masyarakat bukanlah demikian. Ketika wali telah mewakilkan kepada penghulu atau orang lain dan ia tetap hadir di majelis untuk menyaksikan proses ijab kabul anak perepuannya, masih banyak orang lain yang hadir menyaksikan akad tersebut. Dengan demikian kendati sang wali tidak bisa dianggap sebagai saksi namun masih ada banyak orang lain yang hadir sebagai saksi. Oleh karena itu pula pernikahan tersebut dianggap sah karena semua syarat telah terpenuhi.

Sebagai penekanan sekali lagi disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr-nya bukanlah dimaksudkan untuk melarang wali tetap hadir di majelis akad nikah bila telah mewakilkan kepada orang lain. Juga bukan pula untuk membatalkan pernikahan yang dihadiri wali yang telah mewakilkan kepada orang lain secara mutlak. Ketidakabsahan pernikahan sebagaimana disebut Al-Hishni di atas adalah bila dalam kondisi proses akad tersebut hanya dihadiri unsur rukun minimal dimana wali mewakilkan kepada orang lain sedangkan ia sendiri bertindak sebagai saksi. Dengan bahasa lain, ijab kabul pernikahan tetap sah meskipun wali yang mewakilkan hadir dan sekadar menonton prosesi akad di lokasi, bukan merangkap sebagai saksi. Wallahu a’lam(Yazid Muttaqin)

Sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/83087/wali-telah-mewakilkan-bolehkah-hadir-di-majelis-akad-nikah

Minggu, 28 Januari 2018

HAL-HAL YANG DAPAT MENGGUGURKAN NAFKAH UNTUK SEORANG ISTRI

Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istri, namun dalam beberapa keadaan kewajiban ini bisa gugur.  Kapan saja suami tidak lagi wajib menafkahi istrinya? insya Allah, Pada kesempatan kali ini kami akan berusaha menjawab pertanyaan ini secara terperinci.
Nusyudz (durhaka istri)
Salah satu dampak nusyudz adalah gugurnya hak istri untuk mendapatkan nafkah. Jika di pagi hari istri melakukan nusyudz maka gugur hak nafkahnya pada hari itu walau pun di tengah hari istri kembali taat. Begitupula jika di awal musim istri melakukan nusyudz maka gugur hak mendapatkan pakaian pada musim itu walau pun di pertengahan musim ia kembali taat. Suami yang tetap memberikan nafkah karena tidak mengetahui bahwa nafkah gugur karena nusyudz boleh meminta kembali nafkah tersebut setelah mengetahui.
Nusyudz yang menggugurkan nafkah beragam. Yang terutama adalah jika istri menolak melayani segala jenis kegiatan seksual tanpa ada uzur meskipun hanya menolak untuk dicium. Berbeda jika istri menolak karena ada uzur seperti sakit misalnya, ia tetap berhak mendapatkan nafkah. Termasuk nusyudz yang adalah jika istri tidak secara penuh melakukan tamkin (penyerahan diri). Seperti istri yang hanya bersedia melakukan hubungan suami-istri di malam hari tidak mau di siang hari, atau bersedia untuk disetubuhi namun tidak mau dicumbu. Semua ini dapat mengugurkan nafkah asalkan suami tidak memaksa melakukan kegiatan seksual dengan istri yang nusyudz tersebut. Jika suami tetap melakukannya walau pun hanya sebentar, ia tetap wajib memberikan nafkah di hari itu dan juga memberikan pakaian di musim itu secara sempurna.
Semua hal yang mencegah istri untuk tamkin kepada suami walau pun dilakukan tanpa sekehendak istri dapat mengugurkan nafkah. Jadi, suami tidak wajib menafkahi istri jika ia diculik atau dipenjara baik secara zalim atau karena sebab ia melakukan kejahatan, karena tidak mungkinnya tamkin dari istri ketika itu. Begitupula jika istri disetubuhi secara syubhat, di masa iddah dari persetubuhan syubhat, suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istri.
Bentuk nusyudz pengugur nafkah lain adalah kaburnya istri dari rumah. Begitu pula apabila istri keluar rumah tanpa izin suami dan tanpa ada prasangka suami merelakan. Sama saja baik rumah yang ditempati adalah rumah suami, atau rumah yang suami merelakan istrinya tinggal di sana seperti rumah ayah dari istri atau bahkan rumah milik istri sendiri.
Keluarnya istri tanpa kerelaan suami merupakan maksiat walau pun untuk menziarahi orang shaleh atau bahkan menghadiri majelis zikir. Istri boleh keluar rumah tanpa izin suami hanya jika dalam keadaaan darurat. Bentuk keadaan darurat seperti ketika ada ada indikasi rumah akan roboh karena sebab terlalu tua atau gempa, atau takut atas jiwa dan hartanya karena ada pencuri. Begitu pula jika ia keluar menuju hakim untuk menuntut haknya dari suami.
Termasuk alasan yang memperbolehkan istri keluar walau pun tanpa izin suami adalah mempelajari ilmu yang wajib seperti ilmu akidah yang wajib, ilmu tentang shalat, puasa, zakat dan hajinya agar ibadahnya sah. Keluar untuk menuntut ilmu yang tidak wajib atau masalah yang tidak mendesak bukan termasuk uzur. Ini semua jika suami atau mahram tidak bisa mengajarkannya, tidak bersedia memintakan fatwa untuknya dan tidak pula mengizinkannya keluar. Serupa dengan ini jika istri keluar untuk mencari nafkah dengan berdagang atau pekerjaan halal lain jika suami tidak bisa mencukupi kebutuhan nafkah istri. Ia boleh keluar walau pun suami tidak megizinkan.
Apabila suami bepergian jauh, istri boleh keluar untuk mengunjungi kerabat selama suami tidak melarangnya sebelum bepergian. Ini bukan termasuk nusyudz dan tidak memutus nafkah. Apabila suami ada bersamanya, istri tidak boleh keluar tanpa izin walau pun untuk menghadiri jenazah orang tuanya. Sebab masih mungkin baginya untuk meminta izin terlebih dahulu. Jika ia keluar tanpa izin maka ia dianggap nusyudz dan gugur nafkahnya.
Di antara nusyudz yang memutuskan nafkah adalah jika istri melakukan perjalanan jauh sampai batas luar daerah tanpa izin suami kecuali dalam keadaan darurat. Yaitu ketika suami berada jauh dan semua penghuni daerahnya mengungsi atau pindah, atau tersisa di sana orang-orang yang istri tidak merasa aman terhadap mereka atas jiwa dan hartanya. Dalam keadaan ini istri boleh ikut berpindah ke luar dan ia masih berhak menerima nafkah. Gugur pula kewajiban nafkah jika istri melakukan perjalanan dengan izin suami namun tujuan perjalanan itu adalah untuk kepentingan istri seperti silaturahim dengan keluarga istri atau untuk kepentingan orang lain. Dalam keadaan ini suami tidak wajib memberi nafkah karena istri tidak mungkin tamkin ketika bepergian. Berbeda jika suami mengizinkan istri bepergian sendiri untuk menyelesaikan kepentingan suami, dalam keadaan ini istri tetap wajib diberi nafkah, sebab istri telah melakukan tamkin (penyerahan diri) hanya saja suami yang menyiakan haknya.
Apabila suami ikut bepergian dengan istri walau pun tujuan bepergiannya adalah untuk kepentingan istri maka tidak gugur kewajiban nafkah. Kecuali jika suami melarangnya ikut namun istri tetap keluar sedangkan suami tidak mampu mengembalikannya. Dalam keadaan ini istri dianggap nusyudz dan terputus nafkahnya.
Jika istri menolak ajakan untuk pindah bersama suami maka gugur hak nafkahnya. Namun apabila suami bercumbu istri di masa penolakan tersebut, maka istri tetap wajib dinafkahi. Sebab percumbuannya itu dianggap sebagai bentuk kerelaan suami atas penolakan berpindah.
Termasuk nusyudz yang memutuskan nafkah jika  istri mengaku telah talak bain (yang tidak mungkin rujuk) dari suami dengan dusta karena pengakuan itu pastinya didasari ketidak-sukaan terhadap suami. Adapun sekedar caci maki atau menyakiti dengan lisan maka itu tidak termasuk nusyudz dan tidak pula mengugurkan nafkah. Mungkin saja itu didasari akhlaknya yang buruk bukan karena ketidak sukaan terhadap suami. Ia hanya perlu diberikan didikan saja, dan yang berhak mendidikanya adalah suami sendiri. Tidak perlu melaporkan cacian istri kepada hakim karena itu hanya menimbulkan kesulitan, aib dan akan menyulitkan hubungan keduanya setelahnya.
Hal lain yang mengugurkan nafkah adalah nusyudznya istri dengan murtad naudzu billahi min dzalik. Istri bisa kembali mendapatkan nafkah dengan kembali masuk ke dalam Islam sebelum selesainya iddah dengan syarat memberitahukan kepada suami. Begitupula jika seorang istri melakukan nusyudz di rumah seperti menolak disetubuhi kemudian suaminya pergi jauh. Ia bisa kembali mendapatkan nafkah dengan kembali taat kepada suaminya dengan cara memberitahukan kepada suaminya.
Usia
Pencegah nafkah kedua adalah usia istri yang masih kecil baik suami sama kecilnya atau sudah besar. Yang dimaksud kecil dalam masalah ini adalah yang belum sampai batas usia mampu untuk bersetubuh. Istri yang masih kecil tidak wajib diberi nafkah karena tidak mungkin suami memenuhi kebutuhan seksual darinya. Jika istri sudah besar yakni mungkin untuk disetubuhi sedangkan suami masih kecil maka istri berhak mendapatkan nafkah asalkan ia melakukan tamkin (penyerahan diri) kepada suami melalui  wali dari suaminya.
Ibadah
Pencegah nafkah ketiga adalah terhalangnya istri dari tamkin karena sebab ibadah. Yang dibahas pertama adalah masalah haji dan umrah. Istri yang melakukan ihram haji atau umrah tidak lepas dari dua keadaan:
  1. Dengan izin dari suami. Hukum masalah ini sama dengan hukum istri yang bepergian karena kepentingan dirinya. Jika suami ikut bersamanya, ia tetap berhak mendapatkan nafkahnya, tapi jika ia pergi sendiri maka nafkahnya gugur.
  2. Tanpa izin suami. Jika istri melakukan ihram tanpa izizn suami maka suami boleh memerintahkan untuk bertahallul (keluar dari ihram) baik dari haji sunah maupun haji wajib menurut pendapat yang kuat. Ini karena hak suami atas istri harus dilakukan segera sedangkan kewajiban haji tidak harus segera. Jika suami tidak memerintahkan tahallul, istri tetap berhak mendapatkan nafkah selama ia masih berada di rumah. Apabila istri telah keluar rumah untuk melakukan haji atau umrah maka gugur nafkahnya kecuali jika suami ikut bersama dengannya.
Masalah kedua adalah puasa. Suami tidak berhak mencegah istri untuk berpuasa Ramadhan. Dengan berpuasa Ramadhan istri tetap wajib diberi nafkah. Adapun puasa qodho Ramadhan, apabila waktu untuk mengqodho sudah sempit sekiranya tidak tersisa dari bulan Syakban kecuali seukuran hari yang ia tinggalkan maka suami tidak boleh melarangnya dan istri tetap berhak mendapatkan nafkah. Jika waktu untuk mengqodho masih lapang maka hukumnya sama dengan puasa sunah.
Mengenai puasa sunah, istri tidak boleh berpuasa sunah kecuali dengan izin suami. Jika suami mengizinkan, nafkahnya tidak gugur. Jika istri berpuasa tanpa izin, suami berhak memerintahkan untuk membatalkan puasanya, jika istri membatalkan puasa maka ia tetap mendapatkan nafkah. Jika tidak maka ia nafkahnya gugur. Dikecualikan dari masalah ini puasa sunah yang ditekankan setiap tahun seperti puasa Asyura dan puasa Arofah, suami tidak boleh melarang istri untuk melakukannya. Sedangkan puasa Senin dan Kamis, boleh bagi suami melarang istri untuk melakukannya.
Jika seorang lelaki melakukan akad nikah ketika istrinya dalam keadaan puasa sunah, maka ia tidak boleh memaksa untuk membatalkan puasa.
Mengenai puasa nadzar. Jika ketika nadzar istri tidak menentukan hari maka suami suami boleh melarang karena puasnya tidak harus dilakukan segera. Namun, jika istri menentukan hari saat bernadzar, maka hukumnya diperinci: Jika nadzarnya dilakukan sebelum nikah atau setelah nikah dengan izin suami maka suami tidak boleh melarangnya. Tapi jika nadzarnya dilakukan setelah nikah tanpa izin suami maka suami boleh melarangnya. Jika istri tetap melakukan puasa nadzar tanpa izin dan menolak ketika diperintahkan untuk membatalkan puasanya maka gugur nafkahnya.
Adapun puasa kafaroh, suami boleh melarang istri untuk melakukannya karena kewajiban melakukan puasa kafaroh tidak harus segera.
Masalah ketiga adalah shalat. Suami tidak boleh melarang istri melakukan shalat lima waktu atau menunda shalat lima waktu dari awal waktu. Ini karena masa melakukan shalat sebentar berbeda dengan ibadah haji dan puasa sunah.
Mengenai sahalat sunah ratibah (qabliyah dan badiyah), menurut pendapat yang shahih, suami tidak boleh melarangnya. Ini adalah sunah yang sangat ditekankan, namun suami boleh melarang istri memanjangkan shalatnya.
Suami boleh melarang istri melakukan shalat sunah mutlak. Begitupula diperbolehkan bagi suami melarang istri untuk keluar  melaksanakan Shalat Ied atau Shalat Gerhana namun tidak boleh melarang untuk melakukannya keduanya di rumah. Adapun masalah shalat qodho dan shalat nadzar, hukumnya sama dengan masalah puasa qodho dan nadzar.
Masalah keempat adalah itikaf. Jika istri keluar untuk beritikaf sendirian dengan izin suami maka gugur nafkahnya. Berbeda jika suami ikut keluar bersamanya, ia tetap berhak mendapatkan nafkah.
Apabila istri melakukan itikaf tanpa izin suami maka hukumnya diperinci: Jika itikafnya adalah itikaf sunah atau nadzar mutlak (yang tidak menentukan waktu), atau nadzar muayan (yang menentukan waktu) namun dinazari setelah nikah tanpa izin suami maka gugur nafkahnya. Jika nadzarnya adalah nadzar muayan yang dilakukan sebelum menikah maka tidak gugur nafkahnya.
Iddah
Pencegah nafkah yang keempat adalah iddah. Iddah ada bermacam-macam. Apabila wanita berada dalam masa iddah raj`iyah (yang masih bisa dirujuk) maka ia masih berhak mendapatkan nafkah, pakaian, tempat tinggal dan semua yang diberikan kepada istri kecuali peralatan kebersihan sampai berakhirnya masa iddah. Baik ia sedang hamil atau tidak. Dikecualikan jika dalam masa iddah rajiyah ia melakukan nusyuz seperti keluar rumah tanpa izin, melakukan safar (bepergian) atau murtad maka gugur nafkahnya. Dalam masalah ini penolakan berhubungan seksual tidak mengugurkan nafkah karena memang dalam masa iddah tidak boleh terjadi hubungan seksual kecuali setelah rujuk.
Jika iddahnya adalah iddah bain (yang tidak bisa rujuk) baik karena sebab khulu atau karena sebab talak tiga, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah dan pakaian namun ia tetap wajib diberi tempat tinggal sampai berakhir iddah. Dikecualikan apabila ia dalam keadaan hamil maka suami wajib memberikannya nafkah serta pakaian sampai melahirkan selama tidak melakukan nusyudz. Jika mantan suami mengira ia hamil kemudian memberinya nafkah di masa iddah namun ternyata ia tidak hamil, maka ia boleh meminta kembali apa yang telah diberikan.
Adapun wanita yang mengalami iddah wafat, ia tidak mendapatkan nafkah apa pun meskipun ia sedang hamil.
Demikianlah sekelumit tentang hal-hal yang menggugurkan nafkah, semoga bermanfaat untuk kita semua.. Aamiin,.
**Dari berbagai kitab Fiqh syafiiyah.

Sumber:
http://forsansalaf.com/2017/07/24/perkara-yang-menggugurkan-nafkah/

Selasa, 21 November 2017

Ceramah KH.Marzuki Mustamar dalam Halaqoh Kebangsaan di Pondok Pesantren MIA Tulungagung

"Dalam tahlilan   terkandung makna Pancasila"

Kyai Marzuki Mustamar yang
menjadi pembicara kedua setelah Dr. KH. Robihin Emhas, MH (Ketua PBNU bidang hukum) dalam Halaqoh Kebangsaan di Pondok MIA Tulungagung pada Sabtu, 12 Agustus 2017 menyampaikan bahwa ”isu yang dihembuskan oleh orang Malang tetangga beliau sendiri tentang tuduhan kepada KH. Said Aqil Sirajd, dengan fitnah bahwa Kyai Said menjadi makelar tanah Seminari yang awalnya milik H. Muslimin dan sekarang menjadi milik Kristen, ini pertama kali muncul pada waktu sebelum Muktamar Makasar. Saat itu, Kyai Said dipanggil pihak Lirboyo selaku almamater Kyai Said untuk tabayun. Hasil tabayun adalah, tidak benar Kyai Said menjadi makelar tanah Seminari di Malang, karena transaksi tanah Seminari di Malang terjadi pada tahun 1982 dan Kyai Said kembali ke Indonesia diajak Gus Dur pada tahun 1994. Selain itu, pembeli tanah dari H. Muslimin adalah seorang Haji dari Lumajang dengan alasan akan dibangun SMP, lha padahal Haji dari Pasuruan ini memang orang yang disuruh oleh pihak Seminari untuk membeli tanah tersebut yang nantinya akan diperuntukkan pembangunan Seminari. Hal ini dilakukan karena Haji Muslimin sang pemilik tanah tidak mau menjual tanah jika dibeli orang Kristen.

Saat tabayun di Lirboyo, Kyai Said menjelaskan semua tuduhan yang dialamatkan kepada Kyai Said di hadapan Mbah Idris, Mbah Anwar Mansur, Gus Imam dan Masyayikh Lirboyo lainnya. Mulai tuduhan Syi’ah, tuduhan makelar Seminari, tuduhan liberal, tuduhan antek Wahabi, semuanya dijelaskan dihadapan para masyayikh Lirboyo saat itu, dan clear bahwa tuduhan itu adalah fitnah yang keji. Saiki aku tak tekon sampean kabeh (Kyai Marzuki mengajak dialog para hadirin), Kalau guru-guru Kyai Said wis ridho, wis iso nompo penjelasane Kyai Said, njur sampean kabeh sing dudu guru lan dudu sopo-sopo kok gak percoyo Kyai Said, *opo sampean luwih alim dari Mbah Idris Lirboyo? Luwih pinter dari para masyayikh Lirboyo? yen sampean luwih pinter lan luwih alim, yo sak karepmu* (pungkas Kyai Marzuki).

Saiki masalah NU, banyak orang yang bilang ”Saya NU nya mbah Hasyim yang lurus, bukan NU ala Gus Dur yang liberal, bukan pula NU yang dipimpin Kyai Said”, Sing muni ngunu iku mesti wong gak faham. Muktamar 33 di Jombang yang oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara de facto dan de jurro menyatakan Kyai Said dan Kyai Ma’ruf Amin adalah Ketua Umum dan Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’. AHWA kui sopo wae? Ada Mbah Maimun Zubair Sarang, Kyai Ma’ruf Amin Jakarta, Kyai Nawawi Abdul Jalil Sidogiri Pasuruan, Kyai Mas Subadar Pasuruan, Tuan Guru Turmudzi NTB, Kyai Maktum Hanan Cirebon, Kyai Ali Akbar Marbun Medan, Kyai Dimyati Rois Jawa Tengah, dan Kyai Kholilurrahman Kalimantan Barat. Semuanya sudah ACC bahwa Rais Aam dan Ketua PBNU periode 2015-2020 adalah Kyai Ma’ruf Amin dan Kyai Said Aqil Sirajd. Lha, *opo sing ngomong ”Saya NU Asli Ala Mbah Hasyim bukan NU ala Gus Dur” kui luwih ngalim tinimbang mbah Maimun Zubair? Luwih ngalim dari mbah Nawawi Abdul Jalil Pondok Sidogiri Pasuruan? dan lebih ngalim dari para anggota AHWA yang sudah menetapkan PBNU yang Syah?* Sak karepmu wis.

Kemudian, kalau ada alumni Lirboyo. alumni Sidogiri atau alumni pondok manapun yang tidak percaya pada Kyainya, gurunya, sampean delok nek kitab ngumaryotho (sebutan ngumaryotho adalah sindiran Kyai Marzuki kepada yang ngaku ustadz tapi gak bisa baca kitab gundul sehingga tulisan arab yang harusnya dibaca Imrithi malah dibaca ngumaryotho) nadhoman unine “idzil fata hasba’ tiqoodihi rufi’, wa kullu man lam ya'taqid lam yantafi'” (setiap murid yang punya cita-cita tinggi tapi kok gak punya keyakinan pada gurunya, maka murid tersebut tidak akan mendapat ilmu manfaat”.

Dadi santri kok suudzon dengan gurunya, ya susah mendapat kemanfaatan. Oleh karenanya, mari kita husnudzon kepada para Kyai-Kyai kita, lha kalau gak bisa, gak ngalim, apalagi bukan ahli ibadah, lebih baik diam, jangan kebanyakan tanya dan ngritisi tanpa nandhangi gawean. Jelas semuanya? (tanya Kyai Marzuki kepada hadirin).

Sak iki masalah Gus Dur, kalau ada yang bilang Gus Dur liberal, Gusdur antek Asing, iku mesti wong sing durung teko pikirane. Gus Dur kontroversi, betul. Tapi kontroversi tersebut adalah siasat, taktik, strategi untuk mencapai tujuan kemaslahatan dan mengurangi kemadharatan. Lha kok gak seperti mbah Hasyim? karena situasi dan zaman yang berbeda, maka butuh taktik dan strategi yang berbeda pula. Misalnya, Gus Dur berpelukan dengan Romo Mangun Jogja, seorang misionaris handal. Menurut Kyai Mahfudz Jogja, rangkulan Gus Dur dengan Romo Mangun adalah untuk mengurangi gerakan Kristenisasi di Jogja. Lha kok bisa? ya bisa saja. Kalau Gus Dur akrab dan dekat dengan Romo Mangun, pastilah saat kegiatan sosial, bagi sembako, pengobatan, pastilah sang Romo ngajak Gus Dur. Lha saat kegiatan bateng Gus Dur, sang Romo Mangun gak berani melakukan dan menjalankan misi Kristenisasi seperti biasa. Inilah cerdasnya Gus Dur.

Trus masalah Gus Dur meresmikan Kong Hu Cu dan Tahun baru Imlek sebagai agama sah orang China serta Imlek sebagai libur nasional. Sesungguhnya, ini adalah taktik dan strategi Gus Dur untuk membebaskan Muslim di China untuk bebas menjalankan agama Islam dan bisa melaksanakan Haji ke Baitullah. Karena sebelumnya, seluruh muslim yang ada di China ditekan dan diawasi serta dilarang menjalankan kegiatan beragama, termasuk larangan berhaji. Alhamdulillah, Marzuki menjadi saksi pada tahun 2000 untuk pertama kali ada jama’ah haji dari China, setelah Gus Dur melakukan lobi dan negoisasi dengan perdana menteri China saat Gus Dur menjabat Presiden RI. Genah ora? tanya Kyai Marzuki kepada para hadirin yang disambut tepuk tangan dan shalawat nabi.

Gus Dur iku, lek wulan poso ngaji kitab Hikam, Fathul Mungin yo nglonthok, Thariqohe Syadziliyah, wiridan yo sregep, Tirakate luar biasa, Ahlussunnah wal Jama’ah Asy'ariyah wal Maturidiyah, Hizbnya juga Josh, NU patlikur karat. Ora ono bedane dengan Abahe K.H Wahid Hasyim, pun pula gak ada nylewengnya dengan NU yang di dirikan mbah Hasyim Asy’ari. Sampean rungokne, Gus Dur iku, cucu laki-laki pertama dari anak pertama. Sampean pikir lan mbayangke “kepriye tresnane simbah maring putu lanang dari anak pertama sing pinter sisan”. Saya yaqin, Gus Dur pasti ada di hati kakeknya. Dadi lek ono sing wani-wani ngino Gus Dur, iku podo ngino mbah Hasyim. Paham blok? blok lor blok kidul.

Lha njur kok ada yang bilang NU ala Mbah Hasyim bukan NU ala Gus Dur bukan pula NU Kyai Said. Ini sebenarnya adalah strategi kelompok di luar NU untuk memecah NU dan menghancurkan NU.

Mangkane dulur, monggo kito husnudzan kalian Kyai kito, lek sampean bingung, tekon, lek gak bisa ya diam, gak usah kokean omongan. Ingat cerita nabi Musa yang banyak bertanya saat mengikuti nabi Hidr untuk belajar kepada nabi Hidr. Gara-gara kebanyakan bertanya, nabi Musa harus berpisah dengan Hidr A.S.

Kalau ditanyakan bagaimana cara meyakini kebenaran pendapat para Kyai kita? Caranya adalah dengan menghormati dan mengikuti dawuh-dawuhnya. *Ojo sampek ono crito, warga NU luwih percaya dengan orang diluar NU.* Jangan pula orang NU justru separuh Wahabi utowo ISIS.

Sopo kui Wahabi? Di dalam kitab An Nushus al Islamiah al Rad ‘ala Madzhabil Wahabiyyah Karya Kyai Faqih bin Abdul Jabbar Maskumambang Gresik Wakil Rais Akbar dan Pendiri NU. Dalam kitab ini juga ada tulisan Mbah Maimun Zubair dan Kyai Aziz Mashuri Denanyar. Disana dijelaskan siapa itu Wahabi
” وقد اعد هذه الفرقة اعداء الاسلام واطلقوا عليها الحركة السلفية لتحارب الاسلام باسم الاسلام. اما شيخهم محمد ابن عبد الهاب فقد تخرج على يد جاسوس المستعمرات البريطانية جيفري همفر”

Dan musuh-musuh Islam telah mempersiapkan sebuah sekte/firqah yang diberi nama gerakan kelompok salafi dengan maksud dan tujuan untuk memerangi dan menghancurkan Islam menggunakan nama Islam. Adapun pendiri Wahabi yang juga disebut salafi adalah Muhammad bin Abdul Wahab yang telah berlutut dibawah kendali intelijen tentara Britania (CIA) yang bernama Jefri Hampher. Jadi musuh-musuh Islam sengaja menghancurkan Islam dengan nama dan sebutan Islam juga. Podo karo arep menghancurkan NU dengan nama NU juga, makane ono NU garis-garisan kui, sing kemana-mana selalu nggaris kancane.

Kadang juga, akeh wong NU sing kapusan karo pakaian sing digawe ”Serbane gedhe, gamisan klimis, lek ngomong sitik-sitik “kher-kher, alhamdulillah” ternyata akhir-akhirane ngajak musuhi tokoh NU, ragu dengan amaliyah NU, ragu dengan Kyai, karena kyai gak ngarab-ngarab blas, mung tampilane yo sarungan, irunge yo gak mbangir, bajune pakai hem, kopyahan ireng. Sampean eling-eling
” ابغض العباد الى الله من كان ثوباه خيرا من عمله أن تكون ثيابه ثياب الانبياء و عمله عمل الجبارين”
 Hamba yang paling dibenci oleh Allah adalah hamba yang pakaiannya lebih baik daripada amalnya, artinya penampilannya ala nabi tapi amal perbuatannya bagai perbuatan orang" yang keji bengis. Hormat Habib iya, ta’dzim Kyai juga harus. Senajan jenenge Paijo lek memang ‘alim, lan nglonthok kitab kuning, akhlaqe luhur terpuji, iku wajib dihormati ketimbang sing jenenge ndek KTP Hadrotus syekh bin syekh as Syekh. tapi gak iso moco kitab kuning lan gak gelem ngaji lan gak gelem ngamalne ajaran Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Dahulu Kyai Ahmad Sidiq, Kyai As’ad menjadi garda depan yang menyatakan bahwa Pancasila adalah azas tunggal Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasanya jelas, bahwa antara Pancasila dan al qur’an tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan. keduanya bukan harus memilih salah satu, tapi keduanya bisa dijalankan bersama.

Mbah Yasin Yusuf Blitar, Mubaligh NU di Istana jaman Pak Karno menyampaikan bahwa: *Cerminan Pancasila ada pada tradisi NU yang bernama Tahlilan.*

1. Lafadz Tahlil “Laa ilaaha illallah” Qulhuwallahu Ahad itu adalah cerminan Hablum minallah yang dalam Pancasila ”Ketuhanan yang Maha Esa”.

2. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” (Hablum minannas) Jajal sampean delok, sing teko nek tahlil iku kabeh mesti beradab, mboten enten tiyang dugi tahlil simpakan tok.

3. Persatuan Indonesia (bersatu dalam Bhinneka Tunggal Ika) Tahlil juga demikian, tidak membedakan siapa yang diundang, yang swasta, yang pegawai, santri, kyai, bahkan Kristen pun kalau mau datang ya gak apa-apa.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat dalam permusyawaratan perwakilan. Imam gak pakai voting, senajan muda, kalau memang disepakati ya layak jadi Imam.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Di dalam Tahlilan juga demikian, sing iso moco, sing mung turu, sing moco ikhlas, sing pejabat, rakyat, olehe podo. gak ada pembedaan.

Jadi, Pancasila sebagai Azas tunggal itu sudah final sejak Mbah Hasyim dulu, yang kemudian pada zaman pak Harto diwajibkan bagi semua organisasi massa atau organisasi partai politik di Indonesia, dan yang pertama kali menerima Pancasila sebagai Azas tunggal secara lahir bathin ya Nahdlatul Ulama’ yang dipaparkan oleh Kyai Ahmad Shiddiq.

Jadi kalau ada yang bilang bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah Thoghut dan Khilafah adalah yang Sah, bahkan bendera rosul bukan merah putih, tapi warna hitam dan bertuliskan “La ilaaha illallah Muhammadurrosulullah”. Iki kudu dijelaske siji-siji:

Pancasila dan UUD 1945 iku kesepakatan yang lahir dari bangsa Indonesia setelah menggali nilai-nilai luhur budaya dan adat istiadat serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Sekarang saya tanya, HTI, PKS, Saudi Arabia sekali pun, dalam hal menata managemennya, apakah tidak menggunakan kesepakatan? jajal wacanen AD/ART HTI, PKS, bahkan aturan masuk bandara Saudi, apakah bukan kesepakatan? njur sing kesepakatan Indonesia lapo di thoghut-thoghutno?

Saiki masalah bendera, ono sing usul merah putih ditambah kalimat tauhid, bagi NU, kalimat tauhid sudah biasa diucap saat wiridan setelah sholat dan saat tahlilan, bahkan ditancapkan di hati gak perlu di kibar-kibarno. lha kalau ditanya” kan lebih bagus ditampakkan untuk syi’ar Islam”? lha…..ini yang disebut “Kalimatul haq urida biha al bathil” kalimatnya betul tapi tujuannya salah. Ingat para hadirin, Indonesia iku dudu mung Jawa, ada Bali yang mayoritas Hindu, Papua yang mayoritas Kristen, jajale umpama Mbah Hasyim tidak menjelaskan kepada K.H Wachid Hasyim bahwa menghapuskan kalimat “Beserta Kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluknya” adalah hakikat kemenangan umat Islam, karena justru dengan menghapus kalimat tersebut, Islam bisa berkembang di Bali, Papua, dan Keutuhan Indonesia bagi Mbah Hasyim dan ulama’ Nusantara lebih penting dari pada mempertahankan argumen dan ego sectoral serta kepuasan sesaat. Dan ini terbukti hari ini, kalau gak percaya, silahkan coba berdakwah ke Timor Leste, sulit para hadirin, karena sudah bukan bagian Indonesia. Justru dengan konsep Pancasila dan UUD 1945 di Papua hari ini ada Pondok alumni Lirboyo, pondok alumni Tebuireng, bahkan di Jayapura hari jadinya digelar Sholawatan dan yang ngaji Marzuki. (disambut gelak tawa dan riuh tepuk tangan hadirin).

Kadang kita itu lupa punya masalah di kaki ada asam urat, di mata ada kadar gula yang tinggi, serta punya hipertensi, tapi gara-gara nuruti keinginan lambe (mulut) krono pingin njajal gulai Kambing, Sate, Es Podheng, akhire malah sikile diamputasi. ini ibarat, andaikan kita njajal penerapan Syari’ah Islam di Indonesia. Karena Indonesia terdiri dari suku bangsa dan bahasa yang heterogen yang disebut Bhineka Tunggal Ika. Oleh karenanya jika ada yang ngomong penegakan Syariat Islam, justru iku ngono sak jane arep menghancurkan Indonesia. Yo podo dengan Wahabi “Memerangi Islam dengan nama Islam”. Njajal ISIS sing jarene arep adeg negara Islam sing genderone ireng ditulisi Kalimat tauhid iku, Pernah gak mateni tentara Israil? gak pernah. karena apa? mereka bersekutu. Kalau membunuh orang Islam? selalu dan pasti. iku ngunu kabar TV Al Jazeerah.

Monggo dulur, ojo sampek metu soko NU, dadi Santri nderek Kyai, NU sampai mati. Karena NU tidak pernah ingkar sunnah dan NU nderek sawaadul a’dzhom (kelompok mayoritas). al faatihah

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1336983866419906&id=100003249161925

Senin, 31 Juli 2017

Terjemah, Tafsir dan Ta'wil Al-Qur'an

Kandungan al-Qur’an tidak ada habisnya untuk dikaji. Semakin dikaji, justru semakin banyak hal yang harus digali. Inilah salah satu mukjizat al-Qur’an sekaligus yang membedakan dengan kitab-kitab suci lainnya. Dalam mengkaji al-Qur’an, tentunya tidak luput dari mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu sendiri. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengetahui arti dari al-Qur’an yang diturunkan dengan bahasa arab.

Dalam mengkaji sekaligus menggali isi dari al-Qur’an, tidak saja dari orang Islam yang tertarik dengannya, bahkan orang-orang non-muslim pun tidak kalah tertarik dalam mempelajari al-Qur’an. Dalam mempelajari al-Qur’an, selain kita diharuskan untuk mengetahui terjemah dari al-Qur’an itu, kita juga diharuskan untuk mempelajari tentang tafsir sekaligus takwil dari al-Qur’an. Yang bertujuan untuk mengetahui esensi dan hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an.

A.  Terjemah, Tafsir dan Takwil

Pada awalnya, tafsir dan takwil dipahami sebagai dua kata yang memiliki makna yang sama. Namun kemudian keduanya dibedakan seiring dengan perkembangan ilmu-ilmu al-Qur’an. Keduanya adalah istilah dalam rangka menjelaskan dan menggali kandungan ayat-ayat al-Qur’an.
Di bawah adalah penjelasan mengenai tafsir, takwil dan terjemah al-Qur’an:
1.      Terjemah al-Qur’an
Secara etimologi, terjemah diartikan dengan menyalin dan memindahkan bahasa dari satu bahasa ke bahasa lain. Dari itu, terjemah adalah proses alih bahasa atau pemindahan bahasa dengan maksud supaya pembicaraan atau kalimat bahasa asal yang diterjemahkan bisa dipahami oleh orang-orang yang tidak mampu memahami bahasa asal yang diterjemahkan.
Dalam menerjemahkan al-Qur’an ada beberapa pengertian, diantaranya:
a). terjemah harfiyah
terjemah ini biasa diartikan dengan memindahkan satu bahasa ke bahasa lain dengan tetap memelihara susunannya dengan diikuti oleh makna asli yang terkandung dalam apa yang diterjemahkan. Bentuk terjemah ini terkadang bersifat kaku dan sulit untuk mengeksplorasi makna yang dikandung bahasa yang diterjemahkan sehingga masih perlu untuk diterjemah ulang ke dalam bahasa yang lebih mudah untuk dipahami.
b). terjemah maknawiyan atau tafsiriyah
            terjemah maknawiyah adalah menerangkan makna yang terkandung dalam satu buku tanpa memerhatikan susunan dan jalan bahasa aslinya. Terjemah model ini lebih mengutamakan maksud yang ingin disampaikan, tidak terikat dengan susunan dan struktur kalimat. Terjemah model ini lebih dikenal dengan model terjemah bebas, sehingga lebih mudah dipahami.

2.      Tafsir Al-Qur’an
Menurut az-Zarkasyi tafsir diartikan dengan ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmahnya. Jadi, tafsir adalah menjelaskan maksud dari makna-makna al-Qur’an dengan menambahkan dalil-dalil yang pasti.
a). klasifikasi tafsir
 Baik ulama salaf maupun khalaf, menetapkan tiga macam klasifikasi tafsir, yaitu:
         1). Tafsir bi al-ma’tsur
               Tafsir ini diartikan dengan menafsirkan ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an, atau dengan sunnah Rosul, atau dengan qaul shahabi dan atau dengan qaul tabi’in. Jadi, bisa disimpulkan bahwa empat otoritas yang menjadi sumber penafsiran bi al-ma’tsur, yaitu dengan menggunakan al-Qur’an itu sendiri, hadits Nabi, penjelasan sahabat, dan penjelasan tabi’in.

         Dari corak tafsir ini, yaitu tafsir yang merujuk pada al-Qur’an, hadits Nabi, para sahabat dan para tabi’in, tentunya tafsir bi al-ma’tsur memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan corak tafsir lainnya. Diantara keistimewaan-keistimewaan tafsir ini seperti yang dikemukakan oleh Quraisy Syihab adalah sebagai berikut:
·     Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami al-Qur’an.
·     Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesan.
·     Mengikat mufassir dalam bingkai ayat-ayat sehingga membatasinya untuk tidak terjerumus ke dalam subjektivitas yang berlebihan.

Sementara itu, terdapat pula kelemahan-kelemahan pada tafsir dengan corak bi al-ma’tsur ini, yaitu seperti yang dikemukakan oleh adz-Dzahabi:
·         Terjadi pemalsuan dalam tafsir. Yaitu ketika terjadi  perpecahan dikalangan umat Islam yang menimbulkan berbagai aliran, seperti syi’ah, khawarij dan lain sebagainya. Sebabnya, karena fanatisme mazhab, politik dan usaha-usaha umat Islam.
·      Masuknya unsur israliyat yaitu unsur-unsur Yahudi dan      Nasrani ke dalam penafsiran al-Qur’an.
·        Penghilangan sanad.
·    Terjerumusnya mufassir ke dalam uraian kebahasaan yang bertele-tele sehingga pesan pokok al-Qur’an menjadi kabur.
·        Seringkali konteks asbab an-nuzul menjadi terabaikan.
 
Di antara kitab yang dipandang menempuh corak tafsir bi al-ma’tsur adalah Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, karya Ibnu Jarir Ath-Thabari,Anwar At-Tanzil, karya Al-Baidhawi, Ad-Dur Al-Mantsur fi At-Tafsir bi al-Ma’tsur, karya Jalal Ad-Din as-Suyuti, Tanwir Al-Miqbas fi Tafsir Ibnu Abbas,karya Fairuz Zabadi, Tafsir al-Qur’an al-Adzim, karya Ibnu Katsir.

                                   2). Tafsir bi Ar-Ra’yi
         Tafsir ini disebut juga dengan tafsir ad-dirayah yang artinya tafsir yang penjelasannya diambil berdasarkan ijtihad dan pemikiran mufassir setelah ia mengetahui berbagai persyaratan dalam menafsirkan al-Qur’an. Yang mendukung corak penafsiran ini adalah semakin majunya ilmu keislaman yang diwarnai ragam disiplin ilmu.

Dalam tafsir bi ar-Ra’yi ini, peranan akal sangat dominan. Tafsir ini dapat diterima selama menghindari hal berikut ini:
·        Memaksakan diri untuk mengetahui makna yang diehendaki Allah pada suatu ayat.
·        Mencoba menafsirkan ayat yang hanya menjadi otoritas Allah.
·        Menafsirkan al-Qur’an dengan disertai hawa nafsu.
·        Menafsirkan al-Qur’an untuk mendukung suatu madzhab.

   Diantara karya tafsir bi ar-ra’yi diantaranya: Mafatih Al-Ghaib, karya Fakhr Ar-Razi, Anwar At-Tanzil wa Asrar At-Takwil, karya Al-Baidhawi,Madarik At-Tanzil wa Haqa’iq at-Takwil, karya An-Nasafi dan Lubab At-Ta’wil fi Ma’ani At-Tanzil, karya Al-Khazin.

            3. Takwil Al-Qur’an
Takwil adalah mengeluarkan makna yang dimaksudkan dalam sebuah perkataan. Menurut para pakar ilmu kalam dan filosof berpendapat bahwa takwil adalah memalinghkan makna dari makna aslinya ke makna yang lebih kuat.

Kalau melihat catatan sejarah, maka penggunaan istilah takwil lebih dahulu popular dibanding dengan istilah tafsir. Pengertian takwil secara tuntas sebenarnya dapat ditelusuri dari sabda Nabi ketika beliau mendo’akan Ibnu Abbas agar menjadi orang yang far excellence dalam bidang takwil: Allahhumma faqqihhu fi al-din wa ‘allimhu at-ta’wil (ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil) . Ketika Umar bin Khattab mempertanyakan pesan surat Al-Nashr kepada Ibnu Abbas, ia mengutarakan aspek batin dari surat itu, yaitu dekatnya masa perpisahan dengan Nabi.

B.     Perbedaan Tafsir dan Takwil

Perbedaan ini tidak terlepas dari ruang lingkup tafsir dan takwil yang bekerja pada dua sisi makna al-Qur’an, yaitu makna dhahir dan makna batin. Takwil dipahami sebagai kaidah-kaidah  penafsiran berdasarkan  akal terhadap ayat-ayat allegoris yang bertujuan menyingkap sebanyak mungkin makna yang terkandung dalam suatu teks serta memilih yang paling tepat. Sedangkan tafsir dipahami sebagai penjelasan yang semata-mata bersumberkan dari kabar benar yang diriwayatkan secara mutawatir oleh para perawi yang adil dan dhabid.
Takwil tidak lain adalah suatu bentuk lebih intensif dari tafsir. Tafsir selalu membutuhkan pada tafsirah atau mediator yang menjadi perhatian para mufassir, sedangkan takwil lebih memerhatikan pada gerak nalar dalam menyingkap fenomena.
Makna lahir dan batin al-Qur’an merupakan dua sisi yang selama ini diperkenalkan oleh para penafsir al-Qur’an. Khusus pada sisi batin al-Qur’an yang sering dipakai oleh para sufi , filosof dan syi’ah batiniyah, keabsahannya masih menjadi bahan kontroversi para ulama.

Menjawab persoalan di atas, al-Ghozali menjawabnya dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan teologi Asy’ariyah dan pendekatan sufistik. Dengan menggunakan pendekatan pertama, ia berpendapat bahwa makna lahir Al-Qur’an harus diyakini seperti yang dimaksud oleh Allah, kecuali ayat-ayat yang berbicara tentang antromorpis Allah yang harus ditakwil karena memahaminya secara literal, menurutnya, justru tidak dapat diterima akal. Dengan cara seperti ini, ia mengikrarakan diri sebagai pendukung setia Juwaini, gurunya, meskipun mendapat kritikan pedas dari Ibnu Taimiyah.

Dengan pendekatan sufistiknya, Al-Ghozali meyakini bahwa al-Qur’an memiliki makna batin yang tersembunyi dan hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki jiwa yang suci, yakni para sufi. Kendatipun beliau menerima makna batin al-Qur’an, ia menjelaskan bahwa pendekatannya itu bertentangan secara diametral dengan syi’ah batiniyah yang mempertentangkan makna lahir al-Qur’an, dan pendapatnya juga berbeda dengan para filosof dan kelompok mu’tazilah yang dipandang tersesat ketika memaknai makna batin al-Qur’an.

Kesimpulannya, hubungan antara makna lahir dan makna batin al-Qur’an adalah diibaratkan bagaikan hubungan antara pintu dengan rumah. Kita dapat masuk ke dalam rumah hanya dengan melalui pintu. Sebagaimana kita dapat sampai pada penafsiran batin al-Qur’an setelah kita melalui tafsir lahir al-Qur’an. Keduanya saling melengkapi dan merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan. Penggabungan dua pendekatan tafsir ini diharapkan dapat mengapresiasikan pesan-pesan al-Qur’an yang sebenarnya.


C.     Syarat-Syarat Mufassir

Para Ulama bersepakat bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang mufassir adalah sebagai berikut:
a.      Ilmu Bahasa; ilmu ini digunakan untuk mengetahui kosa kata dan maknanya, bahkan Imam Malik mengatakan dalam Al-Alusi (1987:5):”seseorang tidak boleh menafsirkan Al-Qur’an tanpa pemahaman yang mendalam terhadap bahasa Arab”.
b.      Ilmu Nahwu; ilmu ini sangat diperlukan guna mengetahui perubahan suatu kata yang dapat berubah maknanya disebabkan karena perubahan I’rabnya.
c.       Ilmu Tashrif; ilmu ini perlu dikuasai oleh seorang mufassir guna mempermudah mengetahui bentuk kata-kata yang berubah dan tidak berubahnya kata-kata sekaligus perubahan maknanya.
d.      Ilmu Isytiqaq (Etimologi); ilmu ini digunakan untuk mengetahui dasar pembentukan akar kata yang melahirkan kata-kata serumpun dengan makna yang berlainan.
e.       Ilmu Balaghah (ma’ani, bayan, badi’); ilmu ini diperlukan guna mengetahui keistimewaan susunan kalimat baik dari segi makna yang dihasilkan, kiasan-kiasan dan gaya bahasa.
f.        Ilmu Qira’ah; ilmu ini digunakan mufassir dalam menentukan qiraat yang lebih sesuai dengan arti dan ungkapan ayat yang dimaksud.
g.      Ilmu Ushuluddin; ilmu ini diperlukan karena dengannya mufassir akan dapat mengetahui dalil-dalil sebagai pembuktian dari al-Qur’an mengenai sifat-sifat yang mustahil, wajib dan jaiz bagi Allah.
h.      Ushul Fiqh; ilmu ini sangat penting bagi mufassir dalam rangka mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya.
i.        Asbabun an-Nuzul; dengan ilmu ini, maksud ayat dapat ditemukan dengan peristiwa yang menyertainya.
j.        Ilmu Nasikh Mansukh; Ilmu ini diperlukan guna mengetahui ayat-ayat yang muhkam, sehingga seorang mufassir tidak menggunakan dalil dari ayat yang mansukh, baik segi hukum dan tilawahnya.
k.      Ilmu Fiqh; ilmu ini diperlukan karena akan dapat mengetahui pandangan-pandangan para fuqaha, termasuk metodologi intimbath al-ahkam mereka.
l.        Ilmu Hadits; ilmu ini wajib diketahui seorang mufassir agar tidak mudah terbawa oleh arus cerita Israliyat yang kadangkala tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Sumber ;
http://pustakafirdausy.blogspot.com/2012/11/terjemah-tafsir-dan-tawil-al-quran.html

Minggu, 30 Juli 2017

TIPS MUDAH SEDUH KOPI ( merk kapal api ) AGAR NIKMAT GURIH & MANTAP.

1. Baca basmalah dan sholawat nabi.
2. Masukkan kopi  1 sendok makan/sesuai selera ke dalam gelas.
3. Masukan gula pasir setengah sendok makan/sesuai selera ke dalam gelas.
4. Tuangkan air panas 75 ml ke dalam gelas.
5. Tutup gelas dan diamkan selama kurang lebih 5 – 8 menitan.
6. Aduk pakai sendok yang kencang tanpa berhenti kurang lebih sampai 30 kali putaran.
7. Kopi siap untuk di nikmati.




Nb  : Meski hasilnya terlihat agak bening, namun rasanya sangat mantap.
Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

Penjelasan singkat tentang sumber kuota data internet

  Internet itu apa? Internet adalah jaringan komputer global yang terhubung bersama yang memungkinkan pengguna untuk saling bertukar info...